IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Tulisan ini membahas tentang fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Kalimantan Barat terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pada mulanya, Gafatar bergerak pada bidang sosial dan kemasyarakatan, tetapi pada perkembangannya, Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut mengajarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat Muslim yang berada di Desa Moton, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Fenomena tersebut kemudian ditindaklajuti oleh MUI Provinsi Kalimantan Barat dengan mengeluarkan fatwa sesat dan seruan untuk bertobat bagi anggota Gafatar. Tetapi pada sisi lain, Eks Ketua Umum Gafatar, Mahful M Tumanurung berpendapat bahwa ajaran Gafatar bukanlah agama Islam, tetapi mereka menganut dan berpegang teguh terhadap paham Millah Abraham sebagai Jalan Kebenaran Tuhan. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan empiris-kualitatif. Dengan menggunakan analisis data kualitatif, hasil penelitian dalam tulisan ini memaparkan bahwa pertimbangan MUI Provinsi Kalimantan Barat dalam mengeluarkan fatwa Nomor: 01/MUI-Kalimantan Barat/I/2016 tentang Ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ialah bahwa ajaran yang dibawa oleh aliran Gafatar bertentangan dengan Al-Quran, hadits dan kaidah-kaidah ushuluddin, khususnya sesuai dengan 10 kreteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. MUI tidak berwenang mengeluarkan fatwa haram jika ajaran Gafatar merupakan agama baru, bukan agama Islam, karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

MUI Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang dibawa oleh aliran Gafatar bertentangan dengan Al-Quran, Hadits dan kaidah-kaidah ushuluddin, khususnya sesuai dengan 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.Pengikut Gafatar juga mengakui ajaran penyatuan antara Islam, Yahudi dan Kristen.Apabila Gafatar membentuk agama yang baru dan tidak menyangkutkan ajaran-ajaran yang mereka bawa dengan agama Islam, maka MUI tidak akan memberikan fatwa sesat terhadap ajaran tersebut, karena bukan wilayah kewenangannya.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk memahami dampak fatwa MUI terhadap eks anggota Gafatar, khususnya dalam proses reintegrasi sosial mereka ke masyarakat. Selain itu, studi komparatif dapat dilakukan antara fatwa MUI Kalimantan Barat dengan fatwa serupa dari wilayah lain untuk melihat perbedaan interpretasi dan penerapannya. Penting juga untuk meneliti efektivitas program deradikalisasi yang ditujukan untuk eks anggota Gafatar dan kelompok-kelompok keagamaan sejenis, dengan fokus pada pendekatan yang humanis dan inklusif. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah, seberapa efektifkah fatwa MUI dalam mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang, dan bagaimana strategi komunikasi yang lebih efektif dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang moderat dan toleran?.

  1. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara | Rosyid | Jurnal Sejarah... doi.org/10.14710/jscl.v2i2.15397Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Eks anggota Gerakan Fajar Nusantara Rosyid Jurnal Sejarah doi 10 14710 jscl v2i2 15397
  2. Analysis of the Heretical Fatwa of the MUI of West Kalimantan Province No. 01/ MUI-KALIMANTAN BARAT/I/2016... e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/8Analysis of the Heretical Fatwa of the MUI of West Kalimantan Province No 01 MUI KALIMANTAN BARAT I 2016 e journal iainptk ac index php jil article view 8
  3. GAFATAR DAN DINAMIKA GERAKAN SOSIALNYA | Asrawijaya | SASDAYA: Gadjah Mada Journal of Humanities. gafatar... jurnal.ugm.ac.id/sasdayajournal/article/view/43887GAFATAR DAN DINAMIKA GERAKAN SOSIALNYA Asrawijaya SASDAYA Gadjah Mada Journal of Humanities gafatar jurnal ugm ac sasdayajournal article view 43887
  4. PENYEBAB KONFLIK ANTARA PENGIKUT GERAKAN FAJAR NUSANTARA (GAFATAR) DAN MASYARAKAT MEMPAWAH TIMUR | Mutahar... jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/11406PENYEBAB KONFLIK ANTARA PENGIKUT GERAKAN FAJAR NUSANTARA GAFATAR DAN MASYARAKAT MEMPAWAH TIMUR Mutahar jurnal unpad ac sosiohumaniora article view 11406
  1. #hak asasi manusia#hak asasi manusia
  2. #hak asasi manusia#hak asasi manusia
File size379.93 KB
Pages19
DMCAReportReport

ads-block-test