IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Salah satu konflik di masyarakat ialah konflik tentang penentuan dan akurasi arah kiblat. Sebagaimana yang terjadi pada Masjid Nurul Iman Balang Karanglo Klaten Selatan Jawa Tengah. Konflik seperti ini dikarenakan sikap radikal dalam implementasi fiqih yang oleh Alexander Nixitin motif prespektif ini disebut dengan cultural-spiriual word. Dalam kajian ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai moderasi dalam fiqih Islam dan implementasi nilai-nilai moderasi dalam fiqih penentuan arah kiblat. Menghadap arah kiblat adalah suatu kewajiban dalam hal ibadah shalat, sebagaimana yang diutarakan oleh Imam Syafii. Akurasi adalah kebenaran mutlak dalam hal implementasinya, maka disesuaikan dengan konteks sosial masyarakat. Pendekatan dalam tulisan ini adalah kualitatif dengan metode library research. Temuan penting dalam tulisan ini adanya sikap radikalis dalam pemahaman fiqih tentang penentuan arah kiblat yang disebabkan bedanya pemahaman dan pendekatan fiqh fiqh arah kiblat. Adapun dalam implementasi arah kiblat sehingga menyebabkan perselisihan dalam penentuan arah kiblat. Berdasarkan hal itu maka diperlukan pendekatan nilai-nilai moderasi dalam implementasi fiqih arah kiblat, yang bertujuan fiqih penentuan arah kiblat dapat diterima berdasarkan hisab arah kiblat (akurat) dan implementasinya dengan menerapkan nilai-nilai moderasi tidak menyebabkan perpecahan (fleksibel).

Fiqh moderat dalam penentuan arah kiblat dirumuskan melalui prinsip pengambilan jalan tengah, keseimbangan, ketegasan, toleransi, kesetaraan, musyawarah, reformasi, prioritas, dinamika-inovasi, dan berkeadaban, serta diimplementasikan dengan kejujuran, keterbukaan, kasih sayang, dan fleksibilitas.Pendekatan hisab yang akurat menjadi bagian penting untuk memenuhi kewajiban menghadap kiblat tanpa kekurangan, sedangkan pendekatan aplikatif menekankan penerapan nilai-nilai moderasi fiqh dalam proses kalibrasi dan komunikasi hasil agar diterima dengan lapang oleh masyarakat.Kombinasi kedua pendekatan tersebut menghasilkan fiqh arah kiblat yang adil, akurat, dan fleksibel serta mampu menjaga persatuan tanpa paksaan atau pengurangan hukum.

Saran penelitian lanjutan pertama adalah melakukan studi kualitatif lapangan di beberapa komunitas masjid yang pernah mengalami perselisihan kiblat, untuk menggali bagaimana nilai-nilai moderasi fiqh (kejujuran, keterbukaan, kasih sayang, fleksibilitas) diinternalisasi oleh takmir, imam, dan jamaah serta dampaknya terhadap pengambilan keputusan kolektif. Selanjutnya, penelitian aksi intervensi dapat merancang dan menguji lokakarya partisipatif perhitungan hisab kiblat yang melibatkan pemuka agama dan warga, dengan tujuan mengevaluasi efektivitas metode hisab serta pendekatan komunikatif moderat dalam membangun konsensus dan menurunkan ketegangan sosial. Sebagai pengembangan lebih lanjut, penelitian komparatif bisa menilai akurasi serta tingkat penerimaan komunitas terhadap berbagai alat penentuan arah kiblat—seperti kompas mekanik, GPS handheld, aplikasi ponsel, dan metode astronomi tradisional—dengan mempertimbangkan variabel kebudayaan lokal dan sikap moderasi fiqh, sehingga menghasilkan rekomendasi kombinasi teknik dan strategi moderat yang paling tepat diterapkan di lapangan.

  1. Fiqh Moderation on Qibla Direction Determination: Flexible Accuracy | Journal of Islamic Law. fiqh moderation... e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/23Fiqh Moderation on Qibla Direction Determination Flexible Accuracy Journal of Islamic Law fiqh moderation e journal iainptk ac index php jil article view 23
  1. #muslim women#muslim women
  2. #sejarah batik#sejarah batik
Read online
File size362.71 KB
Pages17
Short Linkhttps://juris.id/p-1cH
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test