IAINPTKIAINPTK
Journal of Islamic LawJournal of Islamic LawSalah satu konflik di masyarakat ialah konflik tentang penentuan dan akurasi arah kiblat. Sebagaimana yang terjadi pada Masjid Nurul Iman Balang Karanglo Klaten Selatan Jawa Tengah. Konflik seperti ini dikarenakan sikap radikal dalam implementasi fiqih yang oleh Alexander Nixitin motif prespektif ini disebut dengan cultural-spiriual word. Dalam kajian ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai moderasi dalam fiqih Islam dan implementasi nilai-nilai moderasi dalam fiqih penentuan arah kiblat. Menghadap arah kiblat adalah suatu kewajiban dalam hal ibadah shalat, sebagaimana yang diutarakan oleh Imam Syafii. Akurasi adalah kebenaran mutlak dalam hal implementasinya, maka disesuaikan dengan konteks sosial masyarakat. Pendekatan dalam tulisan ini adalah kualitatif dengan metode library research. Temuan penting dalam tulisan ini adanya sikap radikalis dalam pemahaman fiqih tentang penentuan arah kiblat yang disebabkan bedanya pemahaman dan pendekatan fiqh fiqh arah kiblat. Adapun dalam implementasi arah kiblat sehingga menyebabkan perselisihan dalam penentuan arah kiblat. Berdasarkan hal itu maka diperlukan pendekatan nilai-nilai moderasi dalam implementasi fiqih arah kiblat, yang bertujuan fiqih penentuan arah kiblat dapat diterima berdasarkan hisab arah kiblat (akurat) dan implementasinya dengan menerapkan nilai-nilai moderasi tidak menyebabkan perpecahan (fleksibel).
Fiqh moderat dalam penentuan arah kiblat dirumuskan melalui prinsip pengambilan jalan tengah, keseimbangan, ketegasan, toleransi, kesetaraan, musyawarah, reformasi, prioritas, dinamika-inovasi, dan berkeadaban, serta diimplementasikan dengan kejujuran, keterbukaan, kasih sayang, dan fleksibilitas.Pendekatan hisab yang akurat menjadi bagian penting untuk memenuhi kewajiban menghadap kiblat tanpa kekurangan, sedangkan pendekatan aplikatif menekankan penerapan nilai-nilai moderasi fiqh dalam proses kalibrasi dan komunikasi hasil agar diterima dengan lapang oleh masyarakat.Kombinasi kedua pendekatan tersebut menghasilkan fiqh arah kiblat yang adil, akurat, dan fleksibel serta mampu menjaga persatuan tanpa paksaan atau pengurangan hukum.
Saran penelitian lanjutan pertama adalah melakukan studi kualitatif lapangan di beberapa komunitas masjid yang pernah mengalami perselisihan kiblat, untuk menggali bagaimana nilai-nilai moderasi fiqh (kejujuran, keterbukaan, kasih sayang, fleksibilitas) diinternalisasi oleh takmir, imam, dan jamaah serta dampaknya terhadap pengambilan keputusan kolektif. Selanjutnya, penelitian aksi intervensi dapat merancang dan menguji lokakarya partisipatif perhitungan hisab kiblat yang melibatkan pemuka agama dan warga, dengan tujuan mengevaluasi efektivitas metode hisab serta pendekatan komunikatif moderat dalam membangun konsensus dan menurunkan ketegangan sosial. Sebagai pengembangan lebih lanjut, penelitian komparatif bisa menilai akurasi serta tingkat penerimaan komunitas terhadap berbagai alat penentuan arah kiblat—seperti kompas mekanik, GPS handheld, aplikasi ponsel, dan metode astronomi tradisional—dengan mempertimbangkan variabel kebudayaan lokal dan sikap moderasi fiqh, sehingga menghasilkan rekomendasi kombinasi teknik dan strategi moderat yang paling tepat diterapkan di lapangan.
| File size | 362.71 KB |
| Pages | 17 |
| DMCA | Report |
Related /
IAINPTKIAINPTK Proses multi-dimensi yang menuntut konsistensi dan integrasi dengan seluruh bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologi. Dominasi globalisasiProses multi-dimensi yang menuntut konsistensi dan integrasi dengan seluruh bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologi. Dominasi globalisasi
IAINPTKIAINPTK Pengikut Gafatar juga mengakui ajaran penyatuan antara Islam, Yahudi dan Kristen. Apabila Gafatar membentuk agama yang baru dan tidak menyangkutkan ajaran-ajaranPengikut Gafatar juga mengakui ajaran penyatuan antara Islam, Yahudi dan Kristen. Apabila Gafatar membentuk agama yang baru dan tidak menyangkutkan ajaran-ajaran
IAINPTKIAINPTK Dengan menggunakan penelitian pustaka, ada tiga hasil penelitian ini. Pertama, hukum Islam tidak menetapkan minimal usia bagi calon mempelai yang akanDengan menggunakan penelitian pustaka, ada tiga hasil penelitian ini. Pertama, hukum Islam tidak menetapkan minimal usia bagi calon mempelai yang akan
UNUKALTIMUNUKALTIM Pembinaan karakter tidak hanya melalui pembelajaran teori di dalam kelas, tetapi perlu adanya contoh yang baik dan lingkungan yang mendukung. PendidikanPembinaan karakter tidak hanya melalui pembelajaran teori di dalam kelas, tetapi perlu adanya contoh yang baik dan lingkungan yang mendukung. Pendidikan
STAI NURULIMANSTAI NURULIMAN Tetapi yang menyebut kelompok agama lain, yaitu kaum Majusi dan Shabiin, apalagi Budha, Hindu dan Khong Hucu bukan bagian Ahlul al Kitab, atau sama sekaliTetapi yang menyebut kelompok agama lain, yaitu kaum Majusi dan Shabiin, apalagi Budha, Hindu dan Khong Hucu bukan bagian Ahlul al Kitab, atau sama sekali
STAI NURULIMANSTAI NURULIMAN Di Provinsi Aceh, praktik ini diatur oleh Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, yang menetapkan hukuman 100 kali cambuk bagi pelaku liwath.Di Provinsi Aceh, praktik ini diatur oleh Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, yang menetapkan hukuman 100 kali cambuk bagi pelaku liwath.
STAI NURULIMANSTAI NURULIMAN Isbat nikah merupakan mekanisme hukum krusial di Indonesia, terutama untuk pernikahan yang belum tercatat resmi. Penelitian ini menganalisis isbat nikahIsbat nikah merupakan mekanisme hukum krusial di Indonesia, terutama untuk pernikahan yang belum tercatat resmi. Penelitian ini menganalisis isbat nikah
UMPRUMPR manusia sebagai makhluk Sang Pencipta dan sikap yang mendorong perkembangan perikehidupan manusia sesuai kaidah keyakinan.melalui pengajian Qasidah Burdahmanusia sebagai makhluk Sang Pencipta dan sikap yang mendorong perkembangan perikehidupan manusia sesuai kaidah keyakinan.melalui pengajian Qasidah Burdah
Useful /
STAI NURULIMANSTAI NURULIMAN Dalam KHI, khulu tidak dibedakan dengan cerai gugat biasa dan hanya diatur secara prosedural. Pasal 124 KHI menyatakan khulu harus berdasarkan alasan perceraianDalam KHI, khulu tidak dibedakan dengan cerai gugat biasa dan hanya diatur secara prosedural. Pasal 124 KHI menyatakan khulu harus berdasarkan alasan perceraian
UNDIPUNDIP Semua data dianalisis menggunakan SPSS versi 26. Hasil: Skor pengetahuan keseluruhan menunjukkan 67,7%. Masyarakat Filipina percaya bahwa COVID-19 akhirnyaSemua data dianalisis menggunakan SPSS versi 26. Hasil: Skor pengetahuan keseluruhan menunjukkan 67,7%. Masyarakat Filipina percaya bahwa COVID-19 akhirnya
UGMUGM Intensitas perilaku herding institusional di Bursa Efek Indonesia rata-rata sebesar 8,4 persen, dengan intensitas lebih tinggi pada kondisi pasar stabil.Intensitas perilaku herding institusional di Bursa Efek Indonesia rata-rata sebesar 8,4 persen, dengan intensitas lebih tinggi pada kondisi pasar stabil.
UGMUGM Pengurangan biaya dan fleksibilitas menjadi penentu signifikan kepuasan outsourcing TI di kalangan UKM di Malaysia. Penyedia layanan outsourcing TI diPengurangan biaya dan fleksibilitas menjadi penentu signifikan kepuasan outsourcing TI di kalangan UKM di Malaysia. Penyedia layanan outsourcing TI di