STAI NURULIMANSTAI NURULIMAN

Tasyri' : Journal of Islamic LawTasyri' : Journal of Islamic Law

Penelitian ini membahas pengaruh motif khulu terhadap Iwadh dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fikih madzhab. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-historis, melakukan perbandingan antara kedua perspektif. Temuan ini menunjukkan bahwa KHI tidak membedakan antara cerai gugat biasa dengan khulu sebagaimana yang berlaku dalam hukum Islam. KHI hanya mengatur tata cara khulu tanpa mempertimbangkan motif sebagai dasar dalam menentukan Iwadh. Sebaliknya, fikih madzhab secara tegas menghubungkan motif khulu dengan tebusan, seperti khulu tanpa sebab, karena kedzaliman suami, atau karena suami menyusahkan istri. Hal ini memengaruhi sah atau tidaknya khulu serta halal atau haramnya Iwadh. Dari sisi hukum, Pasal 124 KHI menyatakan bahwa khulu harus didasarkan pada alasan perceraian sesuai Pasal 116, yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi istri jika ia tetap harus membayar Iwadh kepada suami yang mendzaliminya. Selain itu, Pasal 148 ayat 6 KHI memungkinkan pengadilan agama untuk memutus besarnya tebusan jika tidak ada kesepakatan antara suami dan istri, yang dapat menyebabkan ketidakadilan, terutama jika suami tidak bersalah.

Dalam KHI, khulu tidak dibedakan dengan cerai gugat biasa dan hanya diatur secara prosedural.Pasal 124 KHI menyatakan khulu harus berdasarkan alasan perceraian seperti dalam Pasal 116, yang dapat menimbulkan ketidakadilan jika istri yang didzalimi tetap harus membayar Iwadh kepada suami.Pasal 148 ayat 6 KHI memperbolehkan pengadilan agama memutus besaran Iwadh, tetapi ini dapat merugikan suami jika khulu tidak karena kesalahannya.

Pertama, perlu diteliti bagaimana penerapan Pasal 124 KHI dalam kasus nyata di pengadilan agama, khususnya ketika istri mengajukan khulu akibat kezaliman suami, untuk melihat apakah ketentuan ini benar-benar menimbulkan ketidakadilan dalam praktik peradilan. Kedua, perlu dikaji ulang dasar hukum dan pertimbangan yuridis pengadilan agama dalam menentukan besaran Iwadh saat tidak ada kesepakatan, terutama untuk menguji apakah putusan tersebut memperhatikan motif khulu, status korban, dan aspek keadilan substantif menurut nilai-nilai fikih. Ketiga, perlu dikembangkan rancangan pasal baru atau revisi terhadap KHI yang secara eksplisit membedakan khulu dari cerai gugat dan mengatur kriteria motif khulu sebagai dasar penetapan Iwadh, dengan mengadopsi pendekatan tarjih dari berbagai madzhab fikih yang mengedepankan maslahah dan menutup pintu madharat agar hukum lebih progresif dan adil bagi perempuan.

  1. #cerai gugat#cerai gugat
  2. #putusan hakim#putusan hakim
Read online
File size358.33 KB
Pages22
Short Linkhttps://juris.id/p-2Wq
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test