STAI NURULIMANSTAI NURULIMAN

Tasyri' : Journal of Islamic LawTasyri' : Journal of Islamic Law

Perkawinan beda agama merupakan permasalahan klasik yang selalu menarik untuk dibahas karena produk hukum yang terdapat dalam permasalahan ini berkontradiktif. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan metode tafsir ahkam Fakhr al-Din Ar-Razi dalam al-Mahshul Fi Ilmi Ushul al-Fiqh, untuk memecahkan masalah perkawinan beda agama dengan menggunakan metode istidlal. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan analisis deskriptif, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan berbagai bahan yang terdapat di perpustakaan, seperti buku dan artikel. Artikel ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian pernikahan agama jika dilihat dengan istidlal fakhruddin ar-Razi dalam kitab al-Mahshul fi Ilm al-Ushul dengan menggunakan konsep mubah dan konsep Takhsis al-Maqtu bi Al-Maqtu (Takhsis dalil qathi dengan dalil qathi) antara QS. al-Baqarah[2]: 221 ditakhsis dengan QS. al-Maidah[5]: 5, maka diperbolehakan dengan syarat bahwa ia seorang Ahl Kitab. Adapun Ahl Kitab dalam pengungkapan al-Quran da, Yahudi dan Nasrani sebagai yang jelas-jelas Ahlul al-Kitab. Tetapi yang menyebut kelompok agama lain, yaitu kaum Majusi dan Shabiin, apalagi Budha, Hindu dan Khong Hucu bukan bagian Ahlul al Kitab, atau sama sekali tidak tergolong ke dalam komunitas Ahlul al-Kitab.

Upaya penyelesaian pernikahan agama jika dilihat dengan istidlal fakhruddin ar-Razi dalam kitab al-Mahshul fi Ilm al-Ushul dengan menggunakan konsep mubah dan konsep Takhsis al-Maqtu bi Al-Maqtu (Takhsis dalil qathi dengan dalil qathi) antara QS.5, maka diperbolehakan dengan syarat bahwa ia seorang Ahl Kitab.Adapun Ahl Kitab dalam pengungkapan al-Quran da, Yahudi dan Nasrani sebagai yang jelas-jelas Ahlul al-Kitab.Tetapi yang menyebut kelompok agama lain, yaitu kaum Majusi dan Shabiin, apalagi Budha, Hindu dan Khong Hucu bukan bagian Ahlul al Kitab, atau sama sekali tidak tergolong ke dalam komunitas Ahlul al-Kitab.

Setelah mengkaji pandangan Fakhruddin ar-Razi tentang pernikahan beda agama, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang menarik. Pertama, akan sangat bermanfaat jika dilakukan studi komparatif mendalam mengenai metode istidlal ulama klasik dan kontemporer lain terkait isu ini. Perbandingan interpretasi dari berbagai mazhab dan cendekiawan dapat mengungkap keragaman pandangan dan nuansa hukum yang mungkin luput dari fokus tunggal pada ar-Razi, serta bagaimana relevansinya di era modern. Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut bagaimana interpretasi ar-Razi mengenai pernikahan beda agama ini berinteraksi dengan realitas sosial dan kerangka hukum positif di Indonesia. Studi ini dapat mengkaji dampak praktis dan tantangan dalam mengaplikasikan pandangan klasik dalam masyarakat majemuk, misalnya melalui analisis kasus atau studi persepsi masyarakat. Ketiga, mengenai definisi ketat Ahl Kitab oleh ar-Razi yang hanya Yahudi dan Nasrani, penelitian mendatang dapat mengeksplorasi kemungkinan kontekstualisasi atau reinterpretasi konsep Ahl Kitab di tengah keberagaman agama kontemporer. Hal ini mencakup potensi inklusi penganut kepercayaan lain yang memiliki kemiripan prinsip monoteisme atau kitab suci, sehingga relevansi konsep ini dapat diperluas untuk dinamika hubungan antaragama di masa kini dan membantu membentuk pemahaman yang lebih inklusif dan adaptif.

  1. #persepsi masyarakat#persepsi masyarakat
  2. #putusan hakim#putusan hakim
Read online
File size397.55 KB
Pages25
Short Linkhttps://juris.id/p-2Wn
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test