STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Diantara para ahli waris yang mendapatkan warisan si mayit adalah ahli waris ashabah. Ahli waris ini secara “legal formal disebutkan eksitensinya dalam nash baik dari al-Quran maupun al-Hadits. Namun demikian nash tidak menyebutkan secara literal bagian yang akan diperolah oleh ahli waris ini. Sebagaimana nama yang disandang, mereka adalah penerima sisa warisan setelah warisan dibagikan kepada ashab al-furudl. Oleh karenanya mereka adakalanya ia mendapatkan bagian yang lebih banyak dan terkadang justru mendapatkan bagian yang lebih sedikit. Bahkan pada keadaan tertentu ahli waris ashabah bisa jadi tidak mendapatkan bagian harta warisan sama sekali.

Ashabah merupakan ahli waris yang memperoleh sisa warisan setelah bagiannya ditentukan, dimana haknya bersumber dari Al-Quran dan Hadis.Hak waris ini diklasifikasikan menjadi tiga jenis.ashabah bi an‑Nafsih, ashabah bi al‑Ghoir, dan ashabah maa al‑Ghair, dengan perbedaan posisi dan distribusi bagiannya.Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai pengelompokan dan distribusi ashabah untuk mengaplikasikan hukum waris Islam secara adil.

Pertama, membandingkan interpretasi ashabah di empat mazhab utama (Shafii, Hanafi, Maliki, Hanbali) untuk mengidentifikasi perbedaan hukum dan dampaknya pada praktik pembagian waris. Kedua, menilai sejauh mana perbedaan interpretasi tersebut memengaruhi hak waris perempuan, khususnya dalam konteks ashabah bi al-Ghoir. Ketiga, mengembangkan modul perhitungan digital yang memuat ketentuan Al‑Quran dan Hadis terkait ashabah, sehingga dapat diintegrasikan ke dalam sistem pengadilan perdata. Keempat, menguji keakuratan modul tersebut melalui simulasi kasus waris di beberapa daerah di Indonesia. Kelima, mengevaluasi penerimaan masyarakat dan pengadilan terhadap aplikasi perhitungan otomatis tersebut. Keenam, melakukan studi lapangan mengenai persepsi keluarga terhadap perlakuan ashabah dalam pelaksanaan waris. Ketujuh, menganalisis dampak regulasi modern, seperti perizinan properti dan perjanjian perkawinan, terhadap posisi ashabah dalam peraturan waris. Kedelapan, meneliti apakah adanya syarat kualifikasi jariyah memengaruhi hak waris ashabah dalam konteks warisan harta karun. Kesembilan, menjajaki potensi kolaborasi antara lembaga keagamaan dan akademik untuk menghasilkan pedoman praktis bagi pelaku hukum waris. Kesepuluh, menilai efektivitas pelatihan dan penyuluhan tentang hak ashabah kepada praktisi hukum dan masyarakat umum.

  1. #hubungan sosial#hubungan sosial
  2. #lembaga keagamaan#lembaga keagamaan
Read online
File size837.98 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-1bW
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test