STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Pada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pewarisan dibedakan menjadi dua, yaitu Pewarisan berdasarkan undang-undang, juga disebut pewarisan ab-intestato dan Pewarisan testamentair, yaitu pewarisan berdasarkan suatu testamen atau surat wasiat menurut Burgerlijk Wetboek. Dan juga prinsip-prinsip pembagian warisan seperti fidei-commis dan legietieme portie.

Hukum waris mengatur perpindahan hak dan kewajiban harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris setelah kematian.Pewarisan dapat terjadi secara ab-intestato (berdasarkan undang-undang) atau testamentair (berdasarkan surat wasiat).Prinsip pembagian warisan mencakup fidei-commis, yaitu pemberian warisan yang harus diserahkan kembali kepada penerima berikutnya, serta legitime portie, yaitu bagian warisan tetap yang tidak dapat diganggu gugat oleh pewaris melalui wasiat.

Pertama, perlu diteliti bagaimana implementasi asas legitime portie dalam masyarakat multikultural Indonesia, khususnya pada kasus-kasus di mana hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata kolonial saling tumpang tindih, untuk memahami sejauh mana perlindungan hukum terhadap ahli waris wajib masih dapat ditegakkan. Kedua, perlu dikaji dampak sosial dari penerapan fidei-commis terhadap mobilitas ekonomi keluarga, terutama dalam konteks keluarga berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki aset tetap seperti tanah atau rumah, untuk melihat apakah mekanisme ini justru membatasi akses terhadap pasar atau justru melindungi kekayaan keluarga dari eksploitasi. Ketiga, diperlukan penelitian tentang efektivitas Balai Harta Peninggalan dalam menangani harta warisan tanpa ahli waris, termasuk tantangan dalam proses pemanggilan umum dan pengelolaan aset selama masa tunggu tiga tahun, agar dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan harta warisan yang tidak terurus.

  1. #hubungan sosial#hubungan sosial
  2. #pengelolaan aset#pengelolaan aset
Read online
File size775.69 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-1c1
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test