STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG
JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahPada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pewarisan dibedakan menjadi dua, yaitu Pewarisan berdasarkan undang-undang, juga disebut pewarisan ab-intestato dan Pewarisan testamentair, yaitu pewarisan berdasarkan suatu testamen atau surat wasiat menurut Burgerlijk Wetboek. Dan juga prinsip-prinsip pembagian warisan seperti fidei-commis dan legietieme portie.
Hukum waris mengatur perpindahan hak dan kewajiban harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris setelah kematian.Pewarisan dapat terjadi secara ab-intestato (berdasarkan undang-undang) atau testamentair (berdasarkan surat wasiat).Prinsip pembagian warisan mencakup fidei-commis, yaitu pemberian warisan yang harus diserahkan kembali kepada penerima berikutnya, serta legitime portie, yaitu bagian warisan tetap yang tidak dapat diganggu gugat oleh pewaris melalui wasiat.
Pertama, perlu diteliti bagaimana implementasi asas legitime portie dalam masyarakat multikultural Indonesia, khususnya pada kasus-kasus di mana hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata kolonial saling tumpang tindih, untuk memahami sejauh mana perlindungan hukum terhadap ahli waris wajib masih dapat ditegakkan. Kedua, perlu dikaji dampak sosial dari penerapan fidei-commis terhadap mobilitas ekonomi keluarga, terutama dalam konteks keluarga berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki aset tetap seperti tanah atau rumah, untuk melihat apakah mekanisme ini justru membatasi akses terhadap pasar atau justru melindungi kekayaan keluarga dari eksploitasi. Ketiga, diperlukan penelitian tentang efektivitas Balai Harta Peninggalan dalam menangani harta warisan tanpa ahli waris, termasuk tantangan dalam proses pemanggilan umum dan pengelolaan aset selama masa tunggu tiga tahun, agar dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan harta warisan yang tidak terurus.
| File size | 775.69 KB |
| Pages | 9 |
| Short Link | https://juris.id/p-1c1 |
| Lookup Links | Google ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard |
| DMCA | Report |
Related /
IAIQHIAIQH Dengan metode analisis kualitatif berbasis studi literatur, artikel ini menawarkan model integrasi kurikulum dan pedagogis yang menyinergikan dimensi spiritual,Dengan metode analisis kualitatif berbasis studi literatur, artikel ini menawarkan model integrasi kurikulum dan pedagogis yang menyinergikan dimensi spiritual,
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Maqasid Syariah Modern dan Kontemporer lebih dinamis dan selaras dengan isu-isu masa kini dibandingkan dengan konsepsi Maqasid Klasik. Beberapa pergeseranMaqasid Syariah Modern dan Kontemporer lebih dinamis dan selaras dengan isu-isu masa kini dibandingkan dengan konsepsi Maqasid Klasik. Beberapa pergeseran
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Wasiat yang ditujukan kepada ahli waris tidak wajib tetapi mustahabbah jika mendapat izin. Di Indonesia, wasiat wajibah merupakan perpaduan hukum Islam,Wasiat yang ditujukan kepada ahli waris tidak wajib tetapi mustahabbah jika mendapat izin. Di Indonesia, wasiat wajibah merupakan perpaduan hukum Islam,
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Sebagaimana nama yang disandang, mereka adalah penerima sisa warisan setelah warisan dibagikan kepada ashab al-furudl. Oleh karenanya mereka adakalanyaSebagaimana nama yang disandang, mereka adalah penerima sisa warisan setelah warisan dibagikan kepada ashab al-furudl. Oleh karenanya mereka adakalanya
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Kafaah sangat mempengaruhi ke-adhol-an seorang wali, dan untuk mencapai keseimbangan dalam pernikahan, maka masalah kafaah urgensi penerapannya. SeorangKafaah sangat mempengaruhi ke-adhol-an seorang wali, dan untuk mencapai keseimbangan dalam pernikahan, maka masalah kafaah urgensi penerapannya. Seorang
JURNALPOLTEKBANGJAYAPURAJURNALPOLTEKBANGJAYAPURA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar. Penelitian dilakukan di Aerodrome Control Tower Unit dan Approach Control Unit di Perum LPPNPIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar. Penelitian dilakukan di Aerodrome Control Tower Unit dan Approach Control Unit di Perum LPPNPI
UINUIN Hukum Islam, yang bersifat universal untuk mengatur hubungan antarbangsa, telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW.melalui perjanjian seperti PiagamHukum Islam, yang bersifat universal untuk mengatur hubungan antarbangsa, telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW.melalui perjanjian seperti Piagam
UINUIN Dana talangan haji merupakan produk perbankan syariah yang didukung oleh fatwa DSN-MUI dan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memperoleh seat haji.Dana talangan haji merupakan produk perbankan syariah yang didukung oleh fatwa DSN-MUI dan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memperoleh seat haji.
Useful /
UNPARUNPAR Perbedaan penggunaan lahan menyebabkan variasi sifat hidrofobisitas gambut, dengan lahan semak belukar menunjukkan sifat hidrofobik tertinggi yang ditandaiPerbedaan penggunaan lahan menyebabkan variasi sifat hidrofobisitas gambut, dengan lahan semak belukar menunjukkan sifat hidrofobik tertinggi yang ditandai
UINUIN Yakni suatu teori yang mengatakan, “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakomodasi dan menjadikan hukum Islam sebagai referensi hukum nasional.Yakni suatu teori yang mengatakan, “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakomodasi dan menjadikan hukum Islam sebagai referensi hukum nasional.
UINUIN Hubungan antara agama dan negara adalah hubungan persinggungan, tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak pula sepenuhnya terpisah. Di era reformasi ini,Hubungan antara agama dan negara adalah hubungan persinggungan, tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak pula sepenuhnya terpisah. Di era reformasi ini,
UINUIN Abstrak: Kontribusi Pembiayaan Perbankan Syariah terhadap Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karakteristik perbankan syariah berbeda denganAbstrak: Kontribusi Pembiayaan Perbankan Syariah terhadap Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karakteristik perbankan syariah berbeda dengan