STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG
JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahPada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pewarisan dibedakan menjadi dua, yaitu Pewarisan berdasarkan undang-undang, juga disebut pewarisan ab-intestato dan Pewarisan testamentair, yaitu pewarisan berdasarkan suatu testamen atau surat wasiat menurut Burgerlijk Wetboek. Dan juga prinsip-prinsip pembagian warisan seperti fidei-commis dan legietieme portie.
Hukum waris mengatur perpindahan hak dan kewajiban harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris setelah kematian.Pewarisan dapat terjadi secara ab-intestato (berdasarkan undang-undang) atau testamentair (berdasarkan surat wasiat).Prinsip pembagian warisan mencakup fidei-commis, yaitu pemberian warisan yang harus diserahkan kembali kepada penerima berikutnya, serta legitime portie, yaitu bagian warisan tetap yang tidak dapat diganggu gugat oleh pewaris melalui wasiat.
Pertama, perlu diteliti bagaimana implementasi asas legitime portie dalam masyarakat multikultural Indonesia, khususnya pada kasus-kasus di mana hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata kolonial saling tumpang tindih, untuk memahami sejauh mana perlindungan hukum terhadap ahli waris wajib masih dapat ditegakkan. Kedua, perlu dikaji dampak sosial dari penerapan fidei-commis terhadap mobilitas ekonomi keluarga, terutama dalam konteks keluarga berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki aset tetap seperti tanah atau rumah, untuk melihat apakah mekanisme ini justru membatasi akses terhadap pasar atau justru melindungi kekayaan keluarga dari eksploitasi. Ketiga, diperlukan penelitian tentang efektivitas Balai Harta Peninggalan dalam menangani harta warisan tanpa ahli waris, termasuk tantangan dalam proses pemanggilan umum dan pengelolaan aset selama masa tunggu tiga tahun, agar dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan harta warisan yang tidak terurus.
| File size | 775.69 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
JOURNALCENTERJOURNALCENTER Perkembangan teknologi informasi saat ini sangat membantu dalam pengembangan sistem informasi perusahaan, terutama dengan pemanfaatan teknologi informasiPerkembangan teknologi informasi saat ini sangat membantu dalam pengembangan sistem informasi perusahaan, terutama dengan pemanfaatan teknologi informasi
DDIPOLMANDDIPOLMAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SMP DDIBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SMP DDI
UIN MATARAMUIN MATARAM Selanjutnya, pendidikan agama inklusif, partisipasi aktif dalam pembangunan desa, serta pelestarian budaya lokal yang disesuaikan dengan nilai‑nilaiSelanjutnya, pendidikan agama inklusif, partisipasi aktif dalam pembangunan desa, serta pelestarian budaya lokal yang disesuaikan dengan nilai‑nilai
STAISAMSTAISAM Hasilnya menunjukkan bahwa konstruksi peringatan darurat demokrasi Indonesia ditandai warna biru bertuliskan Peringatan Darurat; karena putusan MahkamahHasilnya menunjukkan bahwa konstruksi peringatan darurat demokrasi Indonesia ditandai warna biru bertuliskan Peringatan Darurat; karena putusan Mahkamah
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Al-Syatibi merupakan dianggap sebagai bapak maqashid ulama klasik melalui karya monumentalnya al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syariah. Di sisi lain, moderinisasiAl-Syatibi merupakan dianggap sebagai bapak maqashid ulama klasik melalui karya monumentalnya al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syariah. Di sisi lain, moderinisasi
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Namun demikian nash tidak menyebutkan secara literal bagian yang akan diperolah oleh ahli waris ini. Sebagaimana nama yang disandang, mereka adalah penerimaNamun demikian nash tidak menyebutkan secara literal bagian yang akan diperolah oleh ahli waris ini. Sebagaimana nama yang disandang, mereka adalah penerima
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Kawin hamil ialah kawin dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yangKawin hamil ialah kawin dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kewenangan secara normatif dan sosiologis penyelesaian wali adhal. Jenis penelitian field research dengan pendekatanTujuan penelitian ini untuk menganalisis kewenangan secara normatif dan sosiologis penyelesaian wali adhal. Jenis penelitian field research dengan pendekatan
Useful /
IAIQHIAIQH Berlandaskan konsep Insan Kamil sebagai manusia ideal yang memantulkan atribut Ilahi, penelitian ini menekankan bahwa integrasi nilai-nilai tasawuf ibnuBerlandaskan konsep Insan Kamil sebagai manusia ideal yang memantulkan atribut Ilahi, penelitian ini menekankan bahwa integrasi nilai-nilai tasawuf ibnu
IAIQHIAIQH Adapun faktor penghambat mencakup kondisi pribadi santri yang beragam, pengaruh lingkungan luar, serta keterbatasan metode pengajaran tertentu. PenelitianAdapun faktor penghambat mencakup kondisi pribadi santri yang beragam, pengaruh lingkungan luar, serta keterbatasan metode pengajaran tertentu. Penelitian
IAIQHIAIQH Hal ini menunjukan masih kurangnya siswa yang mampu menumbuhkan keterampilan literasi sains didalam proses pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam. KemampuanHal ini menunjukan masih kurangnya siswa yang mampu menumbuhkan keterampilan literasi sains didalam proses pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam. Kemampuan
UIN MATARAMUIN MATARAM Dari data penyajian dan analisis data yang diperoleh peneliti di lapangan, dapat ditarik kesimpulan. Pertama, bahwa nama waktu telu tidak terkait denganDari data penyajian dan analisis data yang diperoleh peneliti di lapangan, dapat ditarik kesimpulan. Pertama, bahwa nama waktu telu tidak terkait dengan