STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG
JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahPada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pewarisan dibedakan menjadi dua, yaitu Pewarisan berdasarkan undang-undang, juga disebut pewarisan ab-intestato dan Pewarisan testamentair, yaitu pewarisan berdasarkan suatu testamen atau surat wasiat menurut Burgerlijk Wetboek. Dan juga prinsip-prinsip pembagian warisan seperti fidei-commis dan legietieme portie.
Hukum waris mengatur perpindahan hak dan kewajiban harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris setelah kematian.Pewarisan dapat terjadi secara ab-intestato (berdasarkan undang-undang) atau testamentair (berdasarkan surat wasiat).Prinsip pembagian warisan mencakup fidei-commis, yaitu pemberian warisan yang harus diserahkan kembali kepada penerima berikutnya, serta legitime portie, yaitu bagian warisan tetap yang tidak dapat diganggu gugat oleh pewaris melalui wasiat.
Pertama, perlu diteliti bagaimana implementasi asas legitime portie dalam masyarakat multikultural Indonesia, khususnya pada kasus-kasus di mana hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata kolonial saling tumpang tindih, untuk memahami sejauh mana perlindungan hukum terhadap ahli waris wajib masih dapat ditegakkan. Kedua, perlu dikaji dampak sosial dari penerapan fidei-commis terhadap mobilitas ekonomi keluarga, terutama dalam konteks keluarga berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki aset tetap seperti tanah atau rumah, untuk melihat apakah mekanisme ini justru membatasi akses terhadap pasar atau justru melindungi kekayaan keluarga dari eksploitasi. Ketiga, diperlukan penelitian tentang efektivitas Balai Harta Peninggalan dalam menangani harta warisan tanpa ahli waris, termasuk tantangan dalam proses pemanggilan umum dan pengelolaan aset selama masa tunggu tiga tahun, agar dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan harta warisan yang tidak terurus.
| File size | 775.69 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
SMARTPUBLISHERSMARTPUBLISHER Temuan penelitian mengungkapkan bahwa pendekatan kinestetik dan visual melalui balok ini secara signifikan mampu menciptakan pengalaman belajar yang menyenangkanTemuan penelitian mengungkapkan bahwa pendekatan kinestetik dan visual melalui balok ini secara signifikan mampu menciptakan pengalaman belajar yang menyenangkan
IAIQHIAIQH Hasil penelitian ini menekankan urgensi transformasi sistemik dan holistik dalam PAI agar dapat menjawab tantangan zaman dan membentuk pribadi yang siapHasil penelitian ini menekankan urgensi transformasi sistemik dan holistik dalam PAI agar dapat menjawab tantangan zaman dan membentuk pribadi yang siap
AKABAAKABA Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) di dunia e-commerce telah berdampak besar pada perilaku konsumsi masyarakat Indonesia. Taktik promosi yang mengandalkanFenomena Fear of Missing Out (FOMO) di dunia e-commerce telah berdampak besar pada perilaku konsumsi masyarakat Indonesia. Taktik promosi yang mengandalkan
PAPANDAPAPANDA Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada 32 responden. Hasil analisisPenelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada 32 responden. Hasil analisis
ECOJOINECOJOIN Analisis gender pada komisaris independen dan komite audit dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan dampaknya terhadap kualitas laba entitas merupakanAnalisis gender pada komisaris independen dan komite audit dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan dampaknya terhadap kualitas laba entitas merupakan
UNDIPUNDIP Rekomendasi: Manajer perlu menyeimbangkan pendekatan transformasional dan transaksional sesuai situasi, serta fokus pada pengembangan otoritas profesional,Rekomendasi: Manajer perlu menyeimbangkan pendekatan transformasional dan transaksional sesuai situasi, serta fokus pada pengembangan otoritas profesional,
STAINSTAIN Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia memengaruhi pandangan hidup bangsa, termasuk dalam bidang hukum. Eksistensi hukum Islam diakui sejak masa kolonialIslam sebagai agama mayoritas di Indonesia memengaruhi pandangan hidup bangsa, termasuk dalam bidang hukum. Eksistensi hukum Islam diakui sejak masa kolonial
STAINSTAIN Perubahan dalam Hukum Privat berimplikasi terhadap penguatan fungsi kontrol internal yang menggantikan fungsi kontrol eksternal. Perubahan perkembanganPerubahan dalam Hukum Privat berimplikasi terhadap penguatan fungsi kontrol internal yang menggantikan fungsi kontrol eksternal. Perubahan perkembangan
Useful /
PAPANDAPAPANDA Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian pengembangan dengan model 4-D, yaitu define, design, development, dan disseminate. Subjek uji coba penelitianJenis penelitian yang dipakai adalah penelitian pengembangan dengan model 4-D, yaitu define, design, development, dan disseminate. Subjek uji coba penelitian
PAPANDAPAPANDA Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemanfaatan media Augmented Reality (AR) Melalui aplikasi GeoGebra 3D dalam meningkatkan hasil belajar padaPenelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemanfaatan media Augmented Reality (AR) Melalui aplikasi GeoGebra 3D dalam meningkatkan hasil belajar pada
PAPANDAPAPANDA Data dikumpulkan melalui literatur dengan bantuan “tabel analisis data dan lembar validasi ahli, kemudian data diolah dengan metode analisis isi. FokusData dikumpulkan melalui literatur dengan bantuan “tabel analisis data dan lembar validasi ahli, kemudian data diolah dengan metode analisis isi. Fokus
UNSUNS Studi ini mengeksplorasi dampak perubahan tersebut terhadap struktur jam kerja dan mengevaluasi penyesuaian legislatif Ukraina untuk menyesuaikan denganStudi ini mengeksplorasi dampak perubahan tersebut terhadap struktur jam kerja dan mengevaluasi penyesuaian legislatif Ukraina untuk menyesuaikan dengan