UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Transformasi Hukum Islam dalam Bentuk al-Qânûn al-Duwalî. Hukum internasional (al-qânûn al-duwalî) adalah hukum antarnegara atau antarbangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan kaidah yang mengatur hubungan antarmasyarakat bangsa-bangsa atau negara, dan permasalahan hukum internasional tidak terlepas pula dari ajaran agama yang dianut oleh masyarakat di dunia. Salah satunya adalah agama Islam, yang sumber ajaran pokoknya dari Alquran dan Hadis telah banyak memberikan pedoman hukum bernegara, seperti: etika perang, konsep dâr al-Islâm, dan dâr al-harb. Agama, negara, dan hukum akan bersatu membentuk lingkaran konsentris sebagai satu kesatuan yang berhubungan erat dengan satu sama lain. Intinya, hukum Islam memberikan transformasi dalam bidang hukum internasional.

Hukum Islam, yang bersifat universal untuk mengatur hubungan antarbangsa, telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW.melalui perjanjian seperti Piagam Madinah dan Hudaybiyah, serta dikembangkan oleh para khalifah berikutnya.Prinsip-prinsip hukum Islam dalam hubungan internasional menitikberatkan pada nilai-nilai moralitas dan etika yang bersumber dari norma agama, tercermin dalam aturan mengenai etika perang, perlakuan tawanan, dan penyelesaian sengketa.Keuniversalan dan relevansi hukum Islam ini bahkan telah diakui oleh para ahli dan dalam forum hukum internasional, menegaskan posisinya sebagai bagian dari hukum internasional.

Penelitian ini membuka peluang untuk kajian lebih lanjut yang lebih mendalam dan relevan dengan konteks saat ini. Pertama, bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dari zaman Nabi dan para Khalifah, seperti etika perang dan perdamaian, sebenarnya sejalan atau bertentangan dengan perjanjian internasional yang sudah ditandatangani oleh Indonesia saat ini. Kedua, menarik untuk meneliti kembali konsep negara Islam (dâr al-Islâm) dan negara non-Islam (dâr al-harb) dan bagaimana pemahaman klasik ini bisa diadaptasi atau diterapkan dalam kebijakan luar negeri Indonesia modern yang menjalin hubungan dengan berbagai negara. Ketiga, sebuah studi bisa fokus pada peran nyata ajaran kemanusiaan dalam Islam, misalnya larangan membunuh warga sipil dan perlindungan terhadap tawanan, ketika tentara Indonesia terlibat dalam misi perdamaian PBB di negara lain. Ketiga arah penelitian ini akan membantu menjembatani pemahaman antara ajaran klasik Islam dan praktik diplomasi serta hukum internasional modern di Indonesia.

  1. #hubungan internasional#hubungan internasional
  2. #politik islam#politik islam
Read online
File size307.53 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-1eM
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test