STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara dua insan yang berbeda, yaitu laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, perkawinan menciptakan hak-hak istimewa dan akibat-akibat yang baru didapatkan ketika perkawinan telah berlangsung. Di Indonesia sendiri terdapat tiga produk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang persoalan perkawinan. Tidak hanya mengatur perkawinan, lebih jauh lagi substansinya mengatur segala persoalan yang berkaitan dengan perkawinan, dimulai dari hal yang terkait masa pra perkawinan seperti syarat-syarat perkawinan, masa perkawinan berlangsung seperti hak dan kewajiban suami dan istri, sampai masa pasca perkawinan telah putus seperti pemisahan harta kekayaan. Ketiga produk peraturan tersebut yaitu: Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetboek, Undang-Undang Tahun 1974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Ketiganya sebagai hukum positif di Indonesia menjadi sarana pengaturan terhadap perkawinan bagi masyarakat Indonesia.

Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan syarat-syarat materiil dan formal serta hak dan kewajiban yang seimbang antara suami dan istri.Hukum positif mengatur harta perkawinan secara lebih terperinci dibanding hukum Islam, mencakup percampuran kekayaan dan perjanjian perkawinan yang sah.Perceraian sebagai akibat putusnya perkawinan dapat terjadi melalui talak atau gugatan, sementara pemisahan harta dapat diminta istri untuk melindungi kekayaan selama perkawinan berlanjut.

Penelitian lanjutan bisa dilakukan dengan mengeksplorasi bagaimana penerapan hukum positif dalam kasus perkawinan antaragama, seperti apakah aturan yang ada sudah cukup melindungi kedua belah pihak atau perlu penyesuaian. Studi lain yang menarik adalah menganalisis dampak perjanjian perkawinan pada pemenuhan hak istri dalam praktik poligami, untuk melihat apakah perjanjian tersebut benar-benar memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi kaum wanita. Selain itu, bisa dikembangkan penelitian komparatif tentang pengaturan harta bersama dalam hukum Islam dan hukum positif di negara lain, untuk mengetahui apakah Indonesia bisa belajar dari pengalaman negara tetangga guna meningkatkan keadilan harta bagi suami dan istri. Pertanyaan penelitian yang bisa diajukan adalah: Apakah regulasi harta bersama saat ini sudah mempertimbangkan perubahan sosial ekonomi modern, atau apakah perlu inovasi baru? Tidak kurang pentingnya, penelitian bisa difokuskan pada studi empiris tentang tingkat kepuasan pasangan yang menandatangani perjanjian perkawinan, karena hal ini bisa memberikan data berbasis lapangan yang berguna untuk reformasi hukum. Dengan menggabungkan inovasi seperti survei dan wawancara langsung, penelitian ini akan lebih akurat dan bisa membantu pemangku kepentingan memahami tantangan nyata dalam dunia perkawinan kontemporer.

  1. #hubungan sosial#hubungan sosial
  2. #cerai gugat#cerai gugat
Read online
File size732.48 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-1c0
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test