IAIN CURUPIAIN CURUP

Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum Islam

Transaksi pada commodity exchange sebagai perdagangan berjangka (futures trading), tampak siklus kontrak sebagai suatu aktivitas perdagangan murni, yakni mengurangi risiko untuk memperoleh profit dari selisih jual-beli (buy and sell), sebagai akibat fluktuasi harga atas komoditas yang diperdagangkan. Fluktuasi harga dapat diprediksi dan transaksi diawali dengan analisis, sedangkan risiko dapat diproteksi. Jenis transaksi pada barang yang bersifat fisik dan tunai (spot market), dalam perspektif hukum Islam, dapat ditolerir. Jenis-jenis perdagangan (al-tijarah) tertentu telah diatur dalam syara, karena memang bentuk-bentuk transaksi dalam perdagangan tersebut telah ditolerir pada masa Nabi. Spot market, misalnya transaksi hasil-hasil pertanian, peternakan, barang tambang, hasil kerajinan tangan, industri, dan lain sebagainya. Sedangkan transaksi jasa yang bersifat non-fisik, umpamanya sewa-menyewa dan upah-mengupah (al-ijarah). Objek perdagangan pada dasarnya adalah benda-benda yang bernilai ekonomis dengan ketersediaan barang dalam majelis aqad (saat transaksi). Dalam tinjauan Islam, hal ini juga berlaku terhadap barang-barang yang belum tersedia atau tanpa menghadirkan barangnya saat transaksi, dengan ketentuan benda yang dipesan itu konkrit sifat-sifatnya. Bentuk perdagangan yang non-exist ini (seperti al-salam), dalam kajian hukum Islam, tergantung pada sellers effective control and ability to deliver. Ada suatu perlindungan terhadap nilai barang yang ditransaksikan dari probabilitas yang tidak sesuai dengan sifat-sifat yang ditentukan dalam majelis aqad, perlindungan terhadap kepentingan konsumen dari kerugian (cut loss) serta tidak ada kekecewaan di kemudian hari. Dalam perdagangan berjangka dikenal dengan istilah lindung nilai (hedging).

Pola transaksi dan siklus kontrak dalam perdagangan berjangka (futures trading) terlihat sebagai suatu aktivitas perdagangan murni, yakni mengurangi risiko untuk memperoleh profit dari selisih jual-beli (buy and sell), sebagai akibat fluktuasi harga atas komoditas yang diperdagangkan.Pergerakan harga dapat diprediksi dan transaksi diawali dengan analisis, sedangkan risiko dapat diproteksi.Pada prinsipnya, dalam perspektif hukum ekonomi Islam, siklus kontrak dan jenis transaksi pada barang yang bersifat fisik dan tunai (spot market) dibolehkan.Jenis-jenis perdagangan (al-tijarah) tertentu telah diatur dalam syara, karena memang bentuk-bentuk transaksi dalam perdagangan tersebut telah ditolerir pada masa Nabi.

Penelitian lanjutan dapat diarahkan pada analisis lebih mendalam mengenai aplikasi prinsip-prinsip syariah dalam perdagangan berjangka, terutama dalam hal mengurangi risiko spekulasi dan maysir. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif antara praktik perdagangan komoditas dalam sistem ekonomi konvensional dengan sistem ekonomi syariah untuk mengidentifikasi efektivitas dan kelebihan masing-masing sistem. Terakhir, penelitian juga dapat fokus pada pengembangan model lindung nilai (hedging) yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas pasar dan kesejahteraan masyarakat.

  1. #islam siklus kontrak#islam siklus kontrak
File size373.39 KB
Pages16
DMCAReportReport

ads-block-test