IAIN CURUPIAIN CURUP

Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum Islam

Salah satu tuduhan negatif yang ditujukan terhadap Islam, terutama dari kalangan Barat (orientalis), adalah bahwa Islam adalah agama yang cenderung membenarkan tindakan kekerasan. Tuduhan tersebut memang cukup beralasan. Salah satunya adalah karena di dalam Islam terdapat ajaran atau doktrin yang jika tidak dikaji secara utuh dan mendalam, menimbulkan kesan adanya pembolehan tindak kekerasan. Misalnya, ada nash al-Quran surat al-Nisa/4:34 yang membolehkan suami memukul istri yang berbuat nusyuz terhadapnya. Untuk membuktikan benar atau tidak tuduhan tersebut, Q.S al-Nisa/4:34 perlu ditelaah secara kritis, mendalam dan komprehensif. Setelah dikaji dengan pendekatan analisis tafsir tahlili, ternyata ayat tersebut tidak atau bukan berarti pembenaran (justifikasi) tindakan kekerasan, melainkan sebaliknya.

Nusyuz yang dimaksud dalam al-Quran mencakup ketidaktaatan istri terhadap Allah, suami, atau pengabaian hak dan kewajiban rumah tangga.Tindakan terhadap istri yang nusyuz harus dilakukan secara bertahap.pertama nasihat, kedua pisah ranjang, dan ketiga pukulan sebagai upaya terakhir yang tidak boleh menyakitkan.Secara substansial, ajaran al-Quran justru menekankan penghindaran pemukulan dan menempatkannya sebagai opsi darurat, bukan anjuran.

Pertama, perlu diteliti bagaimana pemahaman masyarakat Muslim masa kini terhadap konsep nusyuz dan pemukulan dalam rumah tangga, khususnya dalam konteks keluarga muda perkotaan yang terpapar nilai-nilai gender modern. Kedua, perlu dikaji efektivitas alternatif non-fisik seperti nasihat dan pisah ranjang sebagai metode resolusi konflik rumah tangga dalam praktik kehidupan keluarga Muslim di Indonesia saat ini. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi bagaimana pelaksanaan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berinteraksi dengan interpretasi keagamaan terhadap surat al-Nisa:34 di tingkat masyarakat dan lembaga penegak hukum, guna memahami celah antara hukum negara dan pemahaman syariat di lapangan. Penelitian-penelitian ini dapat membantu merancang pendekatan edukatif yang lebih tepat dalam menyampaikan nilai-nilai al-Quran terkait relasi gender dan resolusi konflik keluarga tanpa mengorbankan kemanusiaan dan keadilan. Studi ini juga dapat mendukung program moderasi beragama melalui penguatan tafsir yang mengedepankan perdamaian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

  1. #resolusi konflik islam#resolusi konflik islam
File size656.59 KB
Pages21
DMCAReportReport

ads-block-test