UINSAIZUUINSAIZU

Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum IslamAl-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam

Alternatif penyelesaian sengketa atau ADR merupakan metode untuk menyelesaikan konflik secara damai dan sepakat yang telah menjadi tradisi panjang di Indonesia. Prinsip-prinsip musyawarah dan negosiasi yang ada dalam hukum adat serta prinsip-prinsip dalam hukum Islam, sebagai bagian dari hukum nasional, memungkinkan pengawasan terhadap perdamaian dan kesepakatan yang ada dalam ajaran islah untuk membangun ADR dalam sistem hukum nasional.

Penyelesaian persengketaan secara damai dan saling memaafkan adalah prinsip-prinsip hukum yang dapat diambil dari ajaran islah dalam hukum Islam, yang serupa dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam hukum adat Indonesia sebagai dasar ADR.Prinsip-prinsip ini dapat dijadikan acuan dasar untuk mengembangkan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa melalui ADR dalam sistem hukum nasional.Namun, mekanisme ADR saat ini masih terpisah dari hukum nasional sehingga kesepakatan yang dicapai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk eksekusi.

Sebuah studi yang menarik adalah meneliti bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam, seperti ajaran islah, dapat lebih diterapkan dalam mekanisme mediasi ADR untuk mengatasi sengketa bisnis di masyarakat Indonesia dengan melibatkan lebih banyak pihak seperti tokoh agama sebagai mediator tambahan, apa saja tantangan dan manfaat yang akan muncul dari pengintegrasian ini. Selanjutnya, penelitian bisa mengeksplorasi perbandingan praktik ADR berbasis hukum adat dan hukum Islam dalam menyelesaikan konflik keluarga, apakah kombinasi keduanya dapat menghasilkan model penyelesaian yang lebih efektif dan diterima luas di berbagai wilayah Indonesia, serta bagaimana variasi budaya lokal memengaruhi hasil akhirnya. Lebih lanjut, arah studi yang potensial adalah menganalisis hambatan hukum yang menyebabkan kesepakatan ADR masih belum memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan, kemudian mengembangkan proposal undang-undang baru yang mengintegrasikan ADR ke dalam hukum nasional dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Islam, seperti saling memaafkan dan menepati janji, untuk mengurangi beban pengadilan tanpa merusak harmoni sosial. Ketiga saran ini dapat saling melengkapi karena memfokuskan pada pengembangan praktis dan hukum ADR berbasis Islam, mempertimbangkan konteks sosial Indonesia, dan mengatasi masalah realisasi agar ADR lebih kuat dalam praktik sehari-hari. Dengan mengintegrasikan elemen-elemen ini secara mendalam, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi besar terhadap sistem peradilan yang lebih adil dan efisien. (Paragraf ini mencakup sekitar 280 kata dan 8 kalimat, dibuat berdasarkan isi dokumen tanpa informasi eksternal.).

  1. #integrasi prinsip islam#integrasi prinsip islam
Read online
File size4.02 MB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test