UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Artikel ini menganalisis makna walad dalam kewarisan kalâlah yang terdapat dalam Alquran. Para mufassir berbeda pendapat tentang makna walad dalam kewarisan kalâlah. Walad dalam kewarisan kalâlah berpengaruh terhadap kewarisan saudara. Tulisan ini menguraikan makna walad secara kritis, komprehensif dan seimbang. Dengan menggunakan metode komparatif, pengertian walad dilihat dari perspektif Suni dan Syiah Imâmiyyah. Penulis menyimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang pengertian walad. Ulama Suni berpendapat bahwa walad itu hanya anak laki-laki, sedangkan ulama Syiah Imâmiyyah menyatakan bahwa walad itu adalah anak laki-laki dan perempuan. Perbedaan pendapat ini sangat mempengaruhi sikap kedua aliran tersebut terhadap status saudara dalam kewarisan kalâlah.

Mayoritas Ulama Suni berpendapat bahwa walad yang terdapat pada Q.Pemahaman ini dilatarbelakangi oleh pengertian yang sudah biasa dipahami oleh orang Arab bahwa walad itu adalah anak laki-laki.Pemahaman ini didukung lagi oleh Hadis-Hadis yang menjelaskan tentang asabat (saudara laki-laki dan saudara perempuan mewarisi ketika bersama-sama dengan anak perempuan) terutama sekali Hadis Ibn Masûd.176 menurut mereka belum jelas sehingga diperlukan Hadis yang akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan kalâlah.176 sudah cukup untuk menjelaskan arti kalâlah.Pemahaman walad yang terdapat dalam ayat ini adalah anak laki-laki dan anak perempuan serta keturunan dari keduanya.Setiap anak mempunyai kedudukan yang sama dalam kewarisan kecuali dalam hal-hal yang sudah dijelaskan secara tegas dalam Alquran.

Saran penelitian selanjutnya adalah bagaimana perbandingan penerapan hukum kalâlah dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat yang berbeda latar belakang budaya dan agama. Penelitian ini dapat menganalisis tanggapan masyarakat terhadap perbedaan tafsir kalâlah, khususnya antara aliran Suni dan Syiah. Selain itu, penting untuk menjelajahi aspek sosiologis dari kewarisan kalâlah dengan mengkaji dampak hukum ini terhadap hubungan keluarga dan dinamika kekeluargaan. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran wanita dalam sistem kewarisan kalâlah dalam konteks modern serta mencari solusi untuk mempromosikan keadilan gender dalam praktik-praktik kewarisan.

  1. #kallah konteks modern#kallah konteks modern
  2. #anak laki#anak laki
File size236.51 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test