STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak yang meninggal dunia dan harus dilaksanakan. Ketentuan wasiat wajibah merupakan hasil ijtihad para ulama dalam menafsirkan ayat 180 surat al-Baqarah. Sebagian ulama membolehkan dan sebagian lagi melarangnya. Berdasarkan hadits tentang wasiat, Nabi SAW bersabda bahwa wasiat dapat diberikan kepada para fakir dan kerabat. Rasulullah SAW membatasi wasiat sejauh membolehkan bukan wajib. Jika para ahli waris kaya, shadaqah dianjurkan berbeda dengan penyelesaian hutang dan zakat. Dalam perspektif fiqh, ulama Malik menekankan wasiat wajib kepada orang yang memiliki tanggungan hutang atau titipan barang. Ulama Hanafi menekankan bahwa wasiat wajib untuk mengembalikan barang titipan dan hutang yang tidak diketahui dokumentasinya. Wasiat yang ditujukan kepada ahli waris tidak wajib tetapi mustahabbah jika mendapat izin. Di Indonesia, wasiat wajibah merupakan perpaduan hukum Islam, hukum BW, dan hukum adat. Penetapan wasiat wajibah berfungsi bagi anak angkat dan keluarga angkat yang tidak mendapatkan bagian dalam waris.

Wasiat wajibah dirancang untuk menyeimbangkan keadilan dalam distribusi harta waris dengan memberi hak kepada ahli waris dan keluarga angkat yang tidak memperoleh bagian.Penerapan wasiat wajibah dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga yang tidak mendapat bagian secara adil.Dengan memperkenalkan wasiat wajibah, masyarakat diharapkan dapat melihat distribusi warisan yang lebih proporsional.

Pengembangan penelitian lanjut dapat mempelajari bagaimana penerapan wasiat wajibah dipraktikkan di pengadilan agama di berbagai daerah, serta implikasinya terhadap penyelesaian sengketa waris, sehingga dapat dimodelkan pedoman operasional. Penelitian dapat menilai dampak sosial‑ekonomi dari wasiat wajibah terhadap keluarga angkat, termasuk perubahan status ekonomi dan kesejahteraan anggota keluarga yang sebelumnya tidak diberi hak waris; hal ini akan membantu mengidentifikasi apakah wasiat wajibah benar‑benar meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, studi perbandingan interpretasi hadits tentang wasiat wajibah antara pesantren dan lembaga keagamaan di wilayah berbeda dapat mengungkap keberagaman pendapat, yang dapat menjadi dasar untuk menyusun pedoman hukum yang lebih fleksibel dan dapat diterapkan secara nasional.

Read online
File size694.26 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test