UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Fikih minoritas—yang dalam bahasa Arab disebut dengan Fiqh al-Aqalliyât—merupakan model fikih yang memelihara keterkaitan hukum sharî dengan dimensi-dimensi suatu komunitas tertentu, yaitu masyarakat minoritas Muslim di Barat. Fikih minoritas adalah sebuah produk hasil reinterpretasi atas dalil-dalil atas dasar kemaslahatan yang memang menjadi spirit syariah. Penggagas fikih ini adalah Tâhâ Jâbir al- Alwânî dalam bukunya, Toward a Fiqh for Minorities: Some Basic Reflection dan Yûsuf al-Qarâdawî dalam bukunya, Fî Fiqh al-Aqalliyât al-Muslimah. Fikh minoritas lahir berawal dari akumulasi kegelisahan masyarakat minoritas Muslim di Barat ketika harus melakukan sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan mereka. Fikih ini didesain untuk memberikan panduan dan pegangan tentang hal-hal yang dilarang dan yang boleh bagi minoritas Muslim yang tinggal di Barat untuk menjalankan kewajiban-kewajiban mereka sebagai seorang Muslim.

Fikih al-aqaliyyât adalah bentuk fikih baru yang dibuat secara khusus untuk menjawab persoalan-persoalan kehidupan beragama yang dihadapi oleh masyarakat minoritas Muslim di Barat.Fikih ini diperlakukan sebagai sebuah sistem yang mempersatukan masyarakat minoritas Muslim di Barat.Fikih al-aqaliyyât berfungsi sebagai pegangan bagi minoritas Muslim dalam melaksanakan ajaran agamanya, bukan hanya sebagai individu, melainkan juga sebagai masyarakat secara umum.

Berdasarkan pembahasan mengenai fikih minoritas, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mendalam mengenai implementasi fikih minoritas di berbagai negara Barat, dengan fokus pada perbedaan pendekatan dan respons masyarakat setempat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pendidikan fikih minoritas yang relevan dengan konteks kehidupan Muslim di Barat, yang mampu membekali generasi muda dengan pemahaman agama yang komprehensif dan adaptif. Ketiga, penting untuk mengkaji lebih lanjut peran fikih minoritas dalam membangun dialog antaragama dan mempromosikan toleransi di tengah masyarakat multikultural, serta bagaimana fikih ini dapat berkontribusi pada penciptaan kerangka hukum yang adil dan inklusif bagi semua warga negara. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya khazanah ilmu fikih dan memberikan solusi praktis bagi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh umat Islam minoritas di era globalisasi.

Read online
File size249.75 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test