IAIN CURUPIAIN CURUP

Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum Islam

Ta‟il merupakan salah satu metode istinbath al-ahkam (menggali hukum) dari teksnya (nash). Pada prinsipnya ushuliyyin sepakat mengatakan adanya penggunaan ta‟il, jika memenuhi persyaratan yang ada, ta‟wil ini disebut dengan istilah ta‟wil maqbul, yaitu ta‟wil yang tidak jauh beranjak dari arti zhahirnya, sehingga dengan petunjuk yang sederhana dapat dipahami maksudnya. Namun jika ta‟wil tersebut hanya didasarkan kepada dorongan hawa nafsu dan tidak terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan, akibatnya pengalihan makna lahir suatu lafazh yang begitu jauh, tidak dapat diketahui dengan dalil yang sederhana. Maka ta‟wil seperti ini ditolak atau diistilahkan dengan ta‟wil ghair al-maqbul. Tetapi dalam menentukan dalil (argumentasi pendukung) ta‟wil, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ushuliyyin, sehingga memunculkan istilah ta‟wil ba‟id. Secara keseluruhan metode ta‟wil dinilai masih relevan dengan pembaharuan hukum Islam.

Baik konvensional maupun hukum Islam bertujuan meningkatkan kepastian, keadilan, dan prediktabilitas melalui syarat keabsahan perjanjian, meskipun memiliki landasan hukum yang berbeda.Hukum konvensional mengacu pada undang-undang, norma kesusilaan, dan ketertiban umum, sementara hukum Islam bersumber pada syariah (Al-Quran, hadis, kaidah fiqih) dengan syara sebagai penentu utama akibat hukum.Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar seharusnya mengatur perjanjian syariah dalam undang-undang tersendiri untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muslim, tidak lagi berbasis KUHPerdata.

Penelitian mendatang dapat mengeksplorasi penerapan metode tawil dalam konteks masalah hukum kontemporer Indonesia seperti perjanjian digital atau ekonomi kreatif untuk mengukur relevansinya. Studi komparatif lebih mendalam mengenai kriteria dalil tawil antara mazhab Hanafi dan Syafii dalam menghasilkan keputusan hukmodern juga perlu dikembangkan, termasuk analisis faktor sosial yang mempengaruhi preferensi metodologis. Selain itu, penelitian dapat mengindentifikasi potensi tawil sebagai alat harmonisasi antara fiqh klasik dan peraturan perundang-undangan nasional dalam kasus sengketa hukum yang melibatkan kepentingan publik. Tinjauan ini harus mempertimbangkan batasan-batasan yang diakui dalam paper terkait penerapan hikmah at-tasyri dan necessity menghindari tawil batil, sambil mengembangkan kerangka kerja yang tidak hanya teoretis tetapi juga teruji empiris melalui studi kasus peradilan agama. Pendekatan ini diharapkan memberikan solusi ijtihad yang inovatif namun tetap berada dalam koridor syariat yang mapan, menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan fondasi ilmiah ushul al-fiqh.

File size918.81 KB
Pages29
DMCAReportReport

ads-block-test