UINUIN
AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah. Bahasan murtad hampir merata di seluruh korpus mengenai hukum Islam, baik dulu maupun sekarang. Konsep murtad kini menghadapi tantangan serius di tengah masyarakat yang mendukung kebebasan beragama. Masyarakat modern cenderung berpendirian bahwa pilihan seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu agama adalah masalah privat yang tidak boleh diintervensi otoritas apapun. Sementara fikih Islam, terutama yang mainstream, lebih banyak mengkriminalkan orang murtad. Membuka seluruh argumen tentang konsep murtad adalah keniscayaan. Ada beberapa ayat Alquran yang membicarakan murtad dan ada beragam tafsir murtad yang dikemukakan para ulama. Ada ulama yang mengkriminalkan orang murtad dengan merujuk pada sebuah Hadis, tetapi ada juga ulama yang menolak memiliki bukti Hadis tersebut.
Pengertian murtad dalam Islam mengalami perluasan, mulai dari Alquran yang tidak memberikan definisi jelas hingga penafsiran dalam Hadis dan fikih.Sementara Alquran tidak menetapkan sanksi duniawi, Hadis menjadi dasar hukuman mati bagi murtad, yang diterima oleh sebagian ulama tradisional namun ditolak oleh ulama kontemporer.Beberapa sarjana modern, seperti Jamâl al‑Bannâ, Jawdat Said, dan M.Quraish Shihab, mengkritik atau menafsirkan kembali hukuman tersebut secara kontekstual.
Penelitian selanjutnya dapat melakukan survei empiris terhadap sikap umat Islam di Indonesia mengenai hukum murtad dan persepsi mereka tentang kesesuaiannya dengan jaminan kebebasan beragama konstitusional, sehingga menghasilkan data kuantitatif yang dapat memperkaya diskusi normatif. Selain itu, analisis komparatif terhadap regulasi apostasi di negara‑negara mayoritas Muslim yang telah mengintegrasikan standar hak asasi manusia dapat mengidentifikasi model kebijakan yang relevan bagi reformasi hukum di Indonesia. Terakhir, pengembangan kerangka yurisprudensi yang mengharmonisasikan prinsip Quranic la ikraha fi al‑din (tidak ada paksaan dalam agama) dengan interpretasi tradisional Hadis dapat dilakukan melalui pendekatan multidisipliner, menggabungkan kajian hukum Islam, sosiologi agama, dan teori hak asasi, untuk menghasilkan solusi yang kontekstual dan dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional.
| File size | 295.37 KB |
| Pages | 12 |
| Short Link | https://juris.id/p-1eN |
| Lookup Links | Google ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard |
| DMCA | Report |
Related /
STKIPPACITANSTKIPPACITAN Penarikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan diskusi terhadap tema-tema permasalahan atau hal-hal yang lebih substantif. Berdasarkan diskusi hasilPenarikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan diskusi terhadap tema-tema permasalahan atau hal-hal yang lebih substantif. Berdasarkan diskusi hasil
LAAROIBALAAROIBA Lembaga pinjaman di Indonesia telah berkembang secara digital baik konvensional maupun berbasis syariah. Banyaknya platform pinjaman berbasis syariah membuatLembaga pinjaman di Indonesia telah berkembang secara digital baik konvensional maupun berbasis syariah. Banyaknya platform pinjaman berbasis syariah membuat
IAINPTKIAINPTK Arsyad al-Banjari menetapkan bahwa kemampuan memenuhi ketiga komponen tersebut menentukan status hukum perkawinan, yaitu sunnah jika terpenuhi dan makruhArsyad al-Banjari menetapkan bahwa kemampuan memenuhi ketiga komponen tersebut menentukan status hukum perkawinan, yaitu sunnah jika terpenuhi dan makruh
IAINPTKIAINPTK Kompromi tersebut terwujud dalam empat faktor utama: upaya menjaga kerukunan antarumat beragama, pertimbangan estetika tata ruang kota yang menyelaraskanKompromi tersebut terwujud dalam empat faktor utama: upaya menjaga kerukunan antarumat beragama, pertimbangan estetika tata ruang kota yang menyelaraskan
APPIHIAPPIHI Pendekatan ini melibatkan penggunaan berbagai media perpustakaan, seperti majalah, buku, dokumen hukum, kitab, dan jurnal keagamaan. Dengan demikian, penelitianPendekatan ini melibatkan penggunaan berbagai media perpustakaan, seperti majalah, buku, dokumen hukum, kitab, dan jurnal keagamaan. Dengan demikian, penelitian
UINUIN Penelitian ini menggunakan pendekatan antropologis-sosiologis dengan kerangka Maqāṣid al-Sharīat. Studi ini menyimpulkan bahwa produk hukum nasionalPenelitian ini menggunakan pendekatan antropologis-sosiologis dengan kerangka Maqāṣid al-Sharīat. Studi ini menyimpulkan bahwa produk hukum nasional
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Pendidikan Islam termasuk dalam kategori socio-humanistik yang dapat dikembangkan dari epistemologinya. Reformasi pendidikan mutlak dilakukan karena terjadiPendidikan Islam termasuk dalam kategori socio-humanistik yang dapat dikembangkan dari epistemologinya. Reformasi pendidikan mutlak dilakukan karena terjadi
UINUIN Sertifikasi halal menjadi kewajiban negara untuk memproteksi hak-hak konsumen Muslim dari mengkonsumsi makanan, obat-obatan dan kosmetika yang berasalSertifikasi halal menjadi kewajiban negara untuk memproteksi hak-hak konsumen Muslim dari mengkonsumsi makanan, obat-obatan dan kosmetika yang berasal
Useful /
UGMUGM Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak implementasi teknologi informasi terhadap efisiensi operasional perusahaan manufaktur di Indonesia.Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak implementasi teknologi informasi terhadap efisiensi operasional perusahaan manufaktur di Indonesia.
UINUIN Namun, di negara yang berideologi Pancasila ini, proses itu tidak akan mengarah kepada negara sekuler. Hubungan antara agama dan negara adalah hubunganNamun, di negara yang berideologi Pancasila ini, proses itu tidak akan mengarah kepada negara sekuler. Hubungan antara agama dan negara adalah hubungan
UINUIN Putusan tersebut menyamakan anak yang lahir dari nikah siri dengan anak hasil perzinaan, yang dianggap sebagai bentuk jarîmah qadhaf atau tindak pidanaPutusan tersebut menyamakan anak yang lahir dari nikah siri dengan anak hasil perzinaan, yang dianggap sebagai bentuk jarîmah qadhaf atau tindak pidana
UINUIN Perbedaan tersebut tampaknya diakibatkan oleh perbedaan sudut pandang. Sebenarnya bila dibedakan antara al-ishhâd (memberi kesaksian di luar pengadilan)Perbedaan tersebut tampaknya diakibatkan oleh perbedaan sudut pandang. Sebenarnya bila dibedakan antara al-ishhâd (memberi kesaksian di luar pengadilan)