UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

. Bahasan murtad hampir merata di seluruh korpus mengenai hukum Islam, baik dulu maupun sekarang. Konsep murtad kini menghadapi tantangan serius di tengah masyarakat yang mendukung kebebasan beragama. Masyarakat modern cenderung berpendirian bahwa pilihan seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu agama adalah masalah privat yang tidak boleh diintervensi otoritas apapun. Sementara fikih Islam, terutama yang mainstream, lebih banyak mengkriminalkan orang murtad. Membuka seluruh argumen tentang konsep murtad adalah keniscayaan. Ada beberapa ayat Alquran yang membicarakan murtad dan ada beragam tafsir murtad yang dikemukakan para ulama. Ada ulama yang mengkriminalkan orang murtad dengan merujuk pada sebuah Hadis, tetapi ada juga ulama yang menolak memiliki bukti Hadis tersebut.

Pengertian murtad dalam Islam mengalami perluasan, mulai dari Alquran yang tidak memberikan definisi jelas hingga penafsiran dalam Hadis dan fikih.Sementara Alquran tidak menetapkan sanksi duniawi, Hadis menjadi dasar hukuman mati bagi murtad, yang diterima oleh sebagian ulama tradisional namun ditolak oleh ulama kontemporer.Beberapa sarjana modern, seperti Jamâl al‑Bannâ, Jawdat Said, dan M.Quraish Shihab, mengkritik atau menafsirkan kembali hukuman tersebut secara kontekstual.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan survei empiris terhadap sikap umat Islam di Indonesia mengenai hukum murtad dan persepsi mereka tentang kesesuaiannya dengan jaminan kebebasan beragama konstitusional, sehingga menghasilkan data kuantitatif yang dapat memperkaya diskusi normatif. Selain itu, analisis komparatif terhadap regulasi apostasi di negara‑negara mayoritas Muslim yang telah mengintegrasikan standar hak asasi manusia dapat mengidentifikasi model kebijakan yang relevan bagi reformasi hukum di Indonesia. Terakhir, pengembangan kerangka yurisprudensi yang mengharmonisasikan prinsip Quranic la ikraha fi al‑din (tidak ada paksaan dalam agama) dengan interpretasi tradisional Hadis dapat dilakukan melalui pendekatan multidisipliner, menggabungkan kajian hukum Islam, sosiologi agama, dan teori hak asasi, untuk menghasilkan solusi yang kontekstual dan dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional.

  1. #kebebasan beragama#kebebasan beragama
  2. #fikih islam#fikih islam
Read online
File size295.37 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test