UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Penyatuan Kalender Islam: Mendialogkan Wujud Al-Hilal dan Visibilitas Hilal. Dalam khazanah pemikiran kalender Islam, khususnya di Indonesia, dikenal istilah wujud al-hilal dan visibilitas hilal (imkan al-ruyah). Kehadiran wujud al-hilal merupakan sintesis kreatif atau jalan tengah antara teori ijtimak (qabl al-ghurub) dan teori visibilitas hilal atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyat murni. Oleh karena itu, bagi teori wujud al-hilal metode yang digunakan dalam memulai tanggal satu bulan baru pada kalender Islam tidak semata-mata proses terjadinya konjungsi tetapi juga mempertimbangkan posisi hilal saat matahari terbenam. Sementara itu visibilitas hilal adalah bangunan teori yang bersumber dari pengalaman para pengamat. Sehingga melahirkan bermacam-macam tipologi. Untuk memadukan keduanya diperlukan dialog yang asertif dan berkelanjutan.

Penyatuan kalender Islam bukan untuk dipaksakan tetapi perlu diupayakan melalui riset yang komprehensif dan dialog yang asertif.Kesadaran dan pemahaman umat Islam tentang kalender Islam perlu ditingkatkan.Titik temu dapat diupayakan dengan menyadari kelemahan masing-masing dan mendialogkan antara wujud al-hilal dan visibilitas hilal.

Penelitian lanjutan bisa mengembangkan model kalender Islam yang memadukan aspek syariah dan sains secara lebih integratif. Studi interdisipliner yang melibatkan astronomi, ilmu falak, dan hukum Islam perlu dilakukan untuk menemukan solusi yang diterima secara luas. Selain itu, perlu ada riset yang fokus pada pembentukan tim penyatuan kalender Islam yang melibatkan berbagai disiplin ilmu untuk menciptakan kalender yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masa kini.

Read online
File size285.53 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test