STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG
JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahKeharusan adanya wali dalam perkawinan secara umum merupakan sepakat ulama. Salah satu alasan pengenganan wali dalam menikahkan anaknya sesuai pilihannya sendiri adalah kurangnya kesetaraan atau tidak kafaah antara anak dengan calon memilhanya kafaah ataya kufu, dalam segi bahasa dapat diartikan setaraf, seimbang, atau keserasian. Wali yang tidak memberi izin mengakibatkan putrinya tidak dapat menikah karena tidak kafaah yang sangat dibenarkan syara. Namun, wali adhol tidak boleh,dipakai sebagai alasannya. Lapisan peneguran adalah mewajibkan hakim, dalam menyatakan status adhol pada wali.
Wali adhol adalah sikap seseorang yang tidak mau memberi izin kepada anaknya untuk menikah dengan pasangan pilihan mereka, tanpa alasan yang tidak syari seperti masalah kafaah.Kafaah sangat mempengaruhi ke-adhol-an seorang wali, dan untuk mencapai keseimbangan dalam pernikahan, maka masalah kafaah urgensi penerapannya.Seorang ayah membutuhkan menilai ini dari segi kafāah.Bila terjadi perselisihan, hakim harus bijak dalam mengambil keputusan.
Penelitian baru dapat mengupas norma-umum Islam untuk identifikasi beragama berbeda walaupun kalangan Muslim, menunjukkan lebih dari sedemikonомии еreleva terjadi konfrontasi perempuan terhadap sistem pernikahan. Pertanyaan penelitian bisa berfokus pada bagaimana masyarakat modern memandang sepandasan agama walaupun punya berbeda agama, atau keturunan, dalam konteks pernikahan. Bagaimana wali adhol dan kafaah dapat diadaptasi atau diperluas dalam budaya modern, untuk memenuhi kebutuhan dan kondisi yang berbeda dari generasi yang berbeda. Dalam upayanya mengembangkan dan mempertahankan pernikahan yang masalah kafaah bisa mengadaptasi untuk lebih mendukung kesejahteraan kajian dalam perkawinan dan pasar pernikahan. Karena hukum kafaah hanya sebagai anjuran bersifat abstrak, bagaimana kita bisa memanfaatkan kafaah agar masyarakat sangat membutuhkan pernikahan yang bisa meminimalkan keretakan rumah tangga.
| File size | 805.04 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
IAIQHIAIQH Artikel ini mengkaji relevansi dan potensi transformatif pemikiran tasawuf Ibnu Arabi dalam pengembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk membentuk karakterArtikel ini mengkaji relevansi dan potensi transformatif pemikiran tasawuf Ibnu Arabi dalam pengembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk membentuk karakter
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Thaha ibn Asyur dengan karya monumentalnya dianggap sebagai bapak maqashid ulama modern. Jasser Auda dengan karya monumentalnya Maqasid al-Shariah as PhilosophyThaha ibn Asyur dengan karya monumentalnya dianggap sebagai bapak maqashid ulama modern. Jasser Auda dengan karya monumentalnya Maqasid al-Shariah as Philosophy
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Ulama Hanafi menekankan bahwa wasiat wajib untuk mengembalikan barang titipan dan hutang yang tidak diketahui dokumentasinya. Wasiat yang ditujukan kepadaUlama Hanafi menekankan bahwa wasiat wajib untuk mengembalikan barang titipan dan hutang yang tidak diketahui dokumentasinya. Wasiat yang ditujukan kepada
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Hak waris ini diklasifikasikan menjadi tiga jenis. ashabah bi an‑Nafsih, ashabah bi al‑Ghoir, dan ashabah maa al‑Ghair, dengan perbedaan posisi danHak waris ini diklasifikasikan menjadi tiga jenis. ashabah bi an‑Nafsih, ashabah bi al‑Ghoir, dan ashabah maa al‑Ghair, dengan perbedaan posisi dan
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Prinsip pembagian warisan mencakup fidei-commis, yaitu pemberian warisan yang harus diserahkan kembali kepada penerima berikutnya, serta legitime portie,Prinsip pembagian warisan mencakup fidei-commis, yaitu pemberian warisan yang harus diserahkan kembali kepada penerima berikutnya, serta legitime portie,
UINUIN Fikih minoritas—yang dalam bahasa Arab disebut dengan Fiqh al-Aqalliyât—merupakan model fikih yang memelihara keterkaitan hukum sharî dengan dimensi-dimensiFikih minoritas—yang dalam bahasa Arab disebut dengan Fiqh al-Aqalliyât—merupakan model fikih yang memelihara keterkaitan hukum sharî dengan dimensi-dimensi
UINUIN Intinya, hukum Islam memberikan transformasi dalam bidang hukum internasional. Hukum Islam, yang bersifat universal untuk mengatur hubungan antarbangsa,Intinya, hukum Islam memberikan transformasi dalam bidang hukum internasional. Hukum Islam, yang bersifat universal untuk mengatur hubungan antarbangsa,
UINUIN Namun, pelaksanaannya menggunakan beragam akad (ijârah, qard, gabungan) yang menimbulkan dampak negatif berupa pengaburan kriteria institâah dan memperpanjangNamun, pelaksanaannya menggunakan beragam akad (ijârah, qard, gabungan) yang menimbulkan dampak negatif berupa pengaburan kriteria institâah dan memperpanjang
Useful /
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Perceraian sebagai akibat putusnya perkawinan dapat terjadi melalui talak atau gugatan, sementara pemisahan harta dapat diminta istri untuk melindungiPerceraian sebagai akibat putusnya perkawinan dapat terjadi melalui talak atau gugatan, sementara pemisahan harta dapat diminta istri untuk melindungi
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Abstrak. Hukum tanah dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum Islam tentang tanah dan kaitannya dengan hak milik (milkiyah), pengelolaan (tasharruf),Abstrak. Hukum tanah dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum Islam tentang tanah dan kaitannya dengan hak milik (milkiyah), pengelolaan (tasharruf),
UINUIN Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tentang anak luar kawin tidak berlaku surut, sehingga anakMajelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tentang anak luar kawin tidak berlaku surut, sehingga anak
UINUIN Yakni suatu teori yang mengatakan, “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakomodasi dan menjadikan hukum Islam sebagai referensi hukum nasional.Yakni suatu teori yang mengatakan, “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakomodasi dan menjadikan hukum Islam sebagai referensi hukum nasional.