STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Keharusan adanya wali dalam perkawinan secara umum merupakan sepakat ulama. Salah satu alasan pengenganan wali dalam menikahkan anaknya sesuai pilihannya sendiri adalah kurangnya kesetaraan atau tidak kafaah antara anak dengan calon memilhanya kafaah ataya kufu, dalam segi bahasa dapat diartikan setaraf, seimbang, atau keserasian. Wali yang tidak memberi izin mengakibatkan putrinya tidak dapat menikah karena tidak kafaah yang sangat dibenarkan syara. Namun, wali adhol tidak boleh,dipakai sebagai alasannya. Lapisan peneguran adalah mewajibkan hakim, dalam menyatakan status adhol pada wali.

Wali adhol adalah sikap seseorang yang tidak mau memberi izin kepada anaknya untuk menikah dengan pasangan pilihan mereka, tanpa alasan yang tidak syari seperti masalah kafaah.Kafaah sangat mempengaruhi ke-adhol-an seorang wali, dan untuk mencapai keseimbangan dalam pernikahan, maka masalah kafaah urgensi penerapannya.Seorang ayah membutuhkan menilai ini dari segi kafāah.Bila terjadi perselisihan, hakim harus bijak dalam mengambil keputusan.

Penelitian baru dapat mengupas norma-umum Islam untuk identifikasi beragama berbeda walaupun kalangan Muslim, menunjukkan lebih dari sedemikonомии еreleva terjadi konfrontasi perempuan terhadap sistem pernikahan. Pertanyaan penelitian bisa berfokus pada bagaimana masyarakat modern memandang sepandasan agama walaupun punya berbeda agama, atau keturunan, dalam konteks pernikahan. Bagaimana wali adhol dan kafaah dapat diadaptasi atau diperluas dalam budaya modern, untuk memenuhi kebutuhan dan kondisi yang berbeda dari generasi yang berbeda. Dalam upayanya mengembangkan dan mempertahankan pernikahan yang masalah kafaah bisa mengadaptasi untuk lebih mendukung kesejahteraan kajian dalam perkawinan dan pasar pernikahan. Karena hukum kafaah hanya sebagai anjuran bersifat abstrak, bagaimana kita bisa memanfaatkan kafaah agar masyarakat sangat membutuhkan pernikahan yang bisa meminimalkan keretakan rumah tangga.

  1. #hubungan sosial#hubungan sosial
  2. #arab islamic#arab islamic
Read online
File size805.04 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-1bZ
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test