IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Semenjak abad ke-19 M, telah tumbuh perjumpaan intensif antara dunia Muslim dengan peradaban Barat, yang melahirkan implikasi yang cukup mencengangkan bagi perubahan struktur sosial dunia Muslim. Ketika dunia Muslim secara politik dari meraih kembali independensinya dari cengkeraman imperialisme dan hegemoni Barat pada abad ke-20 M, salah satu persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana memosisikan syarîah dan menjabarkannya ke dalam sebuah formulasi yang ideal dan aktual agar mampu mengakomodasikan seluruh warga negara dengan latar belakang suku dan agama yang heterogen. Karenanya, ia menawarkan gagasan evolusi syarîah yang meniscayakan syarîah dapat menyahuti isu-isu penting bagi masa depan kemanusiaan. Dalam membangun gagasannya tentang evolusi syarîah, An-Naim menggunakan teori naskh. Naskh, menurut An-Naim, adalah menghapus ayat-ayat Madâniyah dengan ayat-ayat Makkiyah. Gagasan evolusi syarîah dilatarbelakangi oleh setting sosiopolitik Sudan sebelum pecah menjadi Sudan Utara dan Sudan Selatan.

Gagasan An-Naim tentang evolusi syarîah melalui teori naskh merupakan penafsiran ulang terhadap sumber-sumber Islam untuk menghilangkan berbagai diskriminasi terutama terhadap perempuan dan non-Muslim.Tujuan ini dicapai dengan cara menunda pemberlakuan syarîah historis dari periode Madinah dan justru mengimplementasikan syarîah modern yang bersumber pada ayat-ayat Makkiyah yang lebih universal.Dengan demikian, gagasan ini menawarkan sebuah nalar Islam moderen yang memandang kesetaraan sebagai prinsip utama, dengan mengembalikan fokus pada ajaran universal yang ditujukan bagi seluruh manusia.

Penelitian selanjutnya bisa mengeksplorasi bagaimana gagasan evolusi syarîah yang dikembangkan An-Naim di Sudan dapat disesuaikan dan diterapkan di negara-negara Muslim lain yang memiliki latar belakang sosial-politik yang berbeda, misalnya di Asia Tenggara yang tidak memiliki konflik sektarian serupa. Selanjutnya, sebuah studi penting yang bisa dilakukan adalah menganalisis bagaimana para ulama dan umat Islam di berbagai belahan dunia menerima atau menolak pemikiran An-Naim, terutama metodenya yang memprioritaskan ayat-ayat Makkiyah, dengan tujuan mengungkap argumen teologis dan praktis utama yang mendukung atau mengkritik pendekatan tersebut. Terakhir, untuk melihat dampak nyatanya, perlu ada penelitian yang menggambarkan secara virtual implementasi model ini pada sistem hukum positif, dengan bertanya bagaimana prinsip kesetaraan gender dan toleransi beragama dari syarîah Makkiyah akan mengubah hukum keluarga, warisan, dan pidana jika diadopsi secara penuh, serta tantangan sosial dan hukum apa saja yang akan muncul dalam prosesnya.

File size404.89 KB
Pages26
DMCAReportReport

ads-block-test