IAIN MADURAIAIN MADURA
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAjaran agama berkaitan dengan bentuk-bentuk kebebasan memilih, memutuskan, dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara positif. Sayangnya, kebebasan tersebut sering menimbulkan masalah dalam implementasinya, seperti kebebasan memilih pasangan yang sering berakhir dengan praktik pernikahan paksa. Hal ini merupakan persoalan relasional antara orang tua dan anak dalam menentukan pasangan, karena keduanya mempertahankan keinginan masing-masing sebagai hak mereka. Orang tua menganggap memiliki wewenang menentukan pasangan anak perempuannya berdasarkan hak ijbâr. Oleh karena itu, dalam konteks modern, sudah saatnya perlakuan otoritarianisme terhadap perempuan dihapuskan karena merupakan bentuk dehumanisasi yang bertentangan dengan norma-norma agama, sosial, hukum, dan keadilan.
Al-Quran tidak secara eksplisit menyebutkan maupun menganjurkan kawin paksa.Hadits-hadits terkait hak ijbâr menekankan pentingnya persetujuan perempuan dalam menentukan pasangan hidupnya, sehingga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang konsep ijbâr.Dalam realitas, hak ijbâr telah mengalami distorsi makna akibat budaya patriarki, sehingga otoritarianisme terhadap perempuan dalam perkawinan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama, sosial, hukum, dan keadilan.
Pertama, perlu penelitian lebih lanjut tentang bagaimana konsep ijbâr dalam hukum keluarga Islam diterapkan secara berbeda di daerah pedesaan dan perkotaan di Indonesia, untuk memahami faktor sosial yang memperkuat praktik kawin paksa. Kedua, sebaiknya dilakukan studi komparatif mengenai pengalaman perempuan yang menikah atas dasar paksaan dibandingkan dengan yang menikah berdasarkan pilihan sendiri, khususnya dalam aspek kesejahteraan psikologis dan keharmonisan rumah tangga dalam jangka panjang. Ketiga, diperlukan penelitian mengenai efektivitas hukum perdata Islam di pengadilan agama dalam melindungi hak perempuan dari kawin paksa, termasuk mengevaluasi peran hakim, wali, dan calon mempelai dalam proses pernikahan secara faktual.
| File size | 466.72 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
UIIDALWAUIIDALWA Impulsive marriages, or bondo nekat (reckless determination) marriages, within the pondok pesantren environment can indeed be harmonious and happy whenImpulsive marriages, or bondo nekat (reckless determination) marriages, within the pondok pesantren environment can indeed be harmonious and happy when
TAMANLITERATAMANLITERA Buku ini menyoroti pentingnya pemahaman yang benar tentang konsep wilayah dan qiwamah dalam hukum Islam untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan pernikahanBuku ini menyoroti pentingnya pemahaman yang benar tentang konsep wilayah dan qiwamah dalam hukum Islam untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan pernikahan
STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN Nikah paksa yang terjadi di Desa Blumbungan adalah suatu penangkapan warga dikarenakan dipergoknya dua pasangan remaja yang sedang berduaan dan melakukanNikah paksa yang terjadi di Desa Blumbungan adalah suatu penangkapan warga dikarenakan dipergoknya dua pasangan remaja yang sedang berduaan dan melakukan
TAMANLITERATAMANLITERA 486/Pdt. G/2021/PA. Twg. Dengan menggunakan metodologi penelitian doktrinal dan pendekatan perundang-undangan, yang menelaah peraturan dan regulasi, penelitian486/Pdt. G/2021/PA. Twg. Dengan menggunakan metodologi penelitian doktrinal dan pendekatan perundang-undangan, yang menelaah peraturan dan regulasi, penelitian
ISQIISQI Kepentingan Rasulullah SAW lebih diutamakan daripada kepentingan keperibadiannya sendiri. Bahkan dalam segala situasi, ia selalu mendampingi perjuanganKepentingan Rasulullah SAW lebih diutamakan daripada kepentingan keperibadiannya sendiri. Bahkan dalam segala situasi, ia selalu mendampingi perjuangan
STEBIS IGMSTEBIS IGM Pendistribusian zakat fitrah di masjid Al-Muhajirin Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko menyalurkannya secara merata setiap golongan penerimaPendistribusian zakat fitrah di masjid Al-Muhajirin Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko menyalurkannya secara merata setiap golongan penerima
STAISKUTIMSTAISKUTIM Kecerdasan ini bertumpu pada nurani yang bersih dari penyakit-penyakit ruhaniah, memungkinkan interaksi yang harmonis dengan alam semesta dan pencapaianKecerdasan ini bertumpu pada nurani yang bersih dari penyakit-penyakit ruhaniah, memungkinkan interaksi yang harmonis dengan alam semesta dan pencapaian
STAINUMADIUNSTAINUMADIUN Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa program Keluarga Berdaya dari LAZNAS Baitul Maal Hidayatullah cabang Jombang memiliki peran pentingBerdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa program Keluarga Berdaya dari LAZNAS Baitul Maal Hidayatullah cabang Jombang memiliki peran penting
Useful /
IAIN MADURAIAIN MADURA Melalui kedua lembaga inilah kita berharap dapat menyaksikan pada satu saat terwujudnya “gurita ekonomi umat yang dahsyat, apabila tingkat kelembagaanMelalui kedua lembaga inilah kita berharap dapat menyaksikan pada satu saat terwujudnya “gurita ekonomi umat yang dahsyat, apabila tingkat kelembagaan
IAIN MADURAIAIN MADURA Komponen-komponen tersebut cost of found, overhead cost, premi risiko, dan jangka waktu transaksi. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa produk pembiayaanKomponen-komponen tersebut cost of found, overhead cost, premi risiko, dan jangka waktu transaksi. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa produk pembiayaan
ARIPAFIARIPAFI Nilai religius sangat penting ditanamkan sejak dini sebagai dasar pembentukan karakter dan akhlak anak dalam menghadapi kehidupan. Penelitian ini menggunakanNilai religius sangat penting ditanamkan sejak dini sebagai dasar pembentukan karakter dan akhlak anak dalam menghadapi kehidupan. Penelitian ini menggunakan
STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN Dengan tipe pendekatan studi kasus penulis melakukan penelitian dengan melihat, menggambarkan tentang Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah antara BAZNAS KabupatenDengan tipe pendekatan studi kasus penulis melakukan penelitian dengan melihat, menggambarkan tentang Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah antara BAZNAS Kabupaten