IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Ajaran agama berkaitan dengan bentuk-bentuk kebebasan memilih, memutuskan, dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara positif. Sayangnya, kebebasan tersebut sering menimbulkan masalah dalam implementasinya, seperti kebebasan memilih pasangan yang sering berakhir dengan praktik pernikahan paksa. Hal ini merupakan persoalan relasional antara orang tua dan anak dalam menentukan pasangan, karena keduanya mempertahankan keinginan masing-masing sebagai hak mereka. Orang tua menganggap memiliki wewenang menentukan pasangan anak perempuannya berdasarkan hak ijbâr. Oleh karena itu, dalam konteks modern, sudah saatnya perlakuan otoritarianisme terhadap perempuan dihapuskan karena merupakan bentuk dehumanisasi yang bertentangan dengan norma-norma agama, sosial, hukum, dan keadilan.

Al-Quran tidak secara eksplisit menyebutkan maupun menganjurkan kawin paksa.Hadits-hadits terkait hak ijbâr menekankan pentingnya persetujuan perempuan dalam menentukan pasangan hidupnya, sehingga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang konsep ijbâr.Dalam realitas, hak ijbâr telah mengalami distorsi makna akibat budaya patriarki, sehingga otoritarianisme terhadap perempuan dalam perkawinan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama, sosial, hukum, dan keadilan.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut tentang bagaimana konsep ijbâr dalam hukum keluarga Islam diterapkan secara berbeda di daerah pedesaan dan perkotaan di Indonesia, untuk memahami faktor sosial yang memperkuat praktik kawin paksa. Kedua, sebaiknya dilakukan studi komparatif mengenai pengalaman perempuan yang menikah atas dasar paksaan dibandingkan dengan yang menikah berdasarkan pilihan sendiri, khususnya dalam aspek kesejahteraan psikologis dan keharmonisan rumah tangga dalam jangka panjang. Ketiga, diperlukan penelitian mengenai efektivitas hukum perdata Islam di pengadilan agama dalam melindungi hak perempuan dari kawin paksa, termasuk mengevaluasi peran hakim, wali, dan calon mempelai dalam proses pernikahan secara faktual.

  1. #kawin paksa#kawin paksa
File size466.72 KB
Pages18
DMCAReportReport

ads-block-test