IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Ide pendirian bank syariah adalah untuk menghindari praktik ribâwi dalam aktifitas ekonomi. Namun bank-bank syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak menghapuskan bunga dan membagi risiko, tetapi mempertahankan praktik pembebanan bunga, terbukti bank syariah, produk pembiayaan 80 sampai 95 persen menggunakana mekanisme murabahah. Padahal yang menjadi karakteristik bank syariah adalah harus didasarkan kepada Profit and Loss Sharing (PLS), bukan berdasarkan pada prinsip bunga. Murabahah adalah mirip dengan sistem bunga, karena perubahan dari sistem berbasis bunga menuju sistem mark-up hanyalah sekedar perubahan nama, tanpa mengubah substansi. Dalam kasus ini, pelaksanaan pembiayaan murabahah KPR syariah dalam bank syariah dilihat mekanisme dan ketentuan akad murabahah telah memenuhi prinsip-prinsip syarîah, walaupun dalam penentuan margin dalam ini masih mengacu kepada komponen-komponen penentuan bunga yang digunakan dalam bank konvensional. Komponen-komponen tersebut cost of found, overhead cost, premi risiko, dan jangka waktu transaksi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa produk pembiayaan murabahah KPR Syariah mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur mekanisme produk pembiayaan murabahah KPR syariah.Kemudian dilihat dari syarat rukun akad, telah memenuhi syarat-rukun sahnya akad jual beli.Prosedur yang dilakukan dalam mekanisme Pembiayaan KPR Syariah adalah bank sebagai penjual barang telah sesuai dengan prinsip jual beli murabahah, yaitu memberitahukan secara jujur harga pokok dan ditambah margin keuntungan.Penentuan margin keuntungan murabahah pembiayaan KPR Syariah menggunakan komponen cost of found, overhead cost, premi risiko, dan jangka waktu.

Berdasarkan analisis terhadap pembiayaan murabahah KPR syariah, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pengukuran risiko yang lebih akurat dalam pembiayaan murabahah, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi makro, karakteristik debitur, dan kualitas aset yang dibiayai. Hal ini penting untuk memastikan stabilitas keuangan bank syariah dan meminimalkan potensi kerugian akibat gagal bayar. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi potensi penerapan teknologi finansial (fintech) dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pembiayaan murabahah. Dengan memanfaatkan platform digital, bank syariah dapat memperluas jangkauan layanan, mengurangi biaya operasional, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah. Ketiga, penelitian dapat mengkaji dampak penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) yang baik pada kinerja pembiayaan murabahah KPR syariah. Penerapan GCG yang efektif dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan investor, sehingga mendorong pertumbuhan berkelanjutan sektor perbankan syariah.

  1. #informan bank syariah#informan bank syariah
File size449.05 KB
Pages22
DMCAReportReport

ads-block-test