STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Kawin paksa merupakan salah satu rentetan kejadian yang kerap kali terjadi di dalam urusan perkawinan. Nikah paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan antara pasangan untuk menjalankan perkawinan, atau merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat walaupun terkadang kawin paksa berakhir happy ending, berupa kebahagiaan rumah tangga, namun dari kasus di Desa Blumbungan yang terjadi dampak negatif lebih dominan. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana praktik . Kedua, Apakah Nikah Paksa Sebagai Akibat Pergaulan menjadi solusi dalam menangani pergaulan bebas. Ketiga, Bagaimana Tinjauan Hukum Perspektif HKI dan peraturan perundangan yang berlaku.

Nikah paksa yang terjadi di Desa Blumbungan adalah suatu penangkapan warga dikarenakan dipergoknya dua pasangan remaja yang sedang berduaan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.Adapun pernikahanya ada dua macam yaitu dinikahkan secara resmi dan dinikahkan secara siri.

Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosio-ekonomi yang berkontribusi terhadap terjadinya nikah paksa, seperti tingkat pendidikan orang tua, status pekerjaan, dan kondisi ekonomi keluarga. Hal ini penting untuk memahami akar permasalahan dan merancang intervensi yang lebih tepat sasaran. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk menggali perspektif para remaja yang mengalami nikah paksa, serta orang tua dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan memahami pengalaman dan pandangan mereka, kita dapat mengembangkan program pencegahan yang lebih efektif dan berempati. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan praktik nikah paksa di berbagai desa atau wilayah dengan karakteristik sosial dan budaya yang berbeda. Hal ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi prevalensi dan dampak nikah paksa, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat direplikasi.

Read online
File size184.05 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test