IAIN CURUPIAIN CURUP
Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum IslamSebaran global fitnah berupa tuduhan palsu, fitnah, dan ucapan merusak semakin menonjol dengan munculnya media sosial, menimbulkan dilema etika dan moral di banyak masyarakat Muslim (dan lainnya). Meskipun sebagian besar negara telah mengadopsi versi hukum sekuler untuk mengendalikan ruang digital mereka, terdapat kekurangan yang jelas dalam penerapan hukum pidana Islam yang melindungi kehormatan individu serta keharmonisan sosial. Penelitian ini mengeksplorasi kemungkinan adaptasi prinsip-prinsip pidana Islam untuk mengatur penyalahgunaan platform media sosial dengan mengacu khusus pada pelanggaran serupa qadhf, ghibah, buhtan, dan namimah. Peneliti berupaya menawarkan model yuridis yang selaras dengan situasi digital saat ini sekaligus dapat diterima oleh prinsip-prinsip hukum Islam. Artikel ini menerapkan metodologi hukum doktrinal serta analisis statistik terhadap 155 kasus kejahatan digital yang dilaporkan. Data dianalisis berdasarkan lima dimensi: respons hukum, indeks keparahan, probabilitas kerugian, kepedulian publik, dan variasi kepatuhan terhadap syariah. Validasi kerangka kerja dibimbing oleh masukan para ulama serta klasifikasi terstruktur tipe pelanggaran. Temuan menunjukkan perbedaan dramatis antara penegakan hukum dan reaksi publik; tuduhan palsu paling sesuai dengan hukum Islam, sedangkan fitnah (defamasi) paling sedikit mendapat putusan meskipun paling sering terjadi. Baik provokasi agama maupun pelecehan digital menunjukkan potensi kerugian tinggi namun masih kurang diatur. Respons komunitas sesuai dengan etika Islam dan, dalam banyak kasus, lebih sensitif dibandingkan respons institusional. Model hibrida yang menggabungkan nilai-nilai syariah dan teknologi digital berpotensi mendukung keadilan, akuntabilitas, serta keharmonisan sosial di platform digital.
Penelitian menunjukkan bahwa fitnah digital berupa pencemaran nama baik, tuduhan palsu, provokasi agama, dan pelecehan daring bukan sekadar masalah etika, melainkan isu hukum serius yang memerlukan regulasi berbasis nilai Islam.Analisis mengungkap bahwa kejahatan klasik seperti qadhf, ghibah, buhtan, dan namimah kini muncul dalam bentuk digital, namun sebagian besar negara mayoritas Muslim belum sepenuhnya mengintegrasikan respons hukum Islam untuk mengatasi pelanggaran ini, sehingga terdapat kesenjangan antara sensitivitas moral komunitas dan penegakan hukum formal.Temuan kunci menunjukkan tuduhan palsu dan pelecehan daring memicu reaksi publik paling kuat, sementara provokasi agama dan pemaluan online kurang diatur meskipun berpotensi mengganggu masyarakat.metrik kuantitatif seperti Fitnah Harm Potential dan Shariah Compliance Deviation menyoroti sifat reaktif kebijakan yang perlu diganti dengan pendekatan substantif dan reformatif sesuai etika hukum Islam.
Penelitian selanjutnya dapat menguji efektivitas sistem deteksi berbasis kecerdasan buatan yang diselaraskan dengan prinsip fiqh jinayat dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan konten fitnah digital, serta menilai akurasi dan implikasi hukumnya. Selanjutnya, studi komparatif terhadap mekanisme keadilan restoratif yang diadopsi oleh berbagai mazhab Islam dapat mengungkap perbedaan interpretatif dalam penerapan sulh, tawbah, dan adl pada kasus fitnah online, sehingga menyediakan kerangka kerja yang lebih inklusif bagi penyelesaian sengketa digital. Akhirnya, penelitian longitudinal mengenai proses rekonsiliasi berbasis komunitas (sulh) dalam lingkungan daring dapat mengevaluasi dampaknya terhadap tingkat residivisme pelaku fitnah serta persepsi keadilan di kalangan korban, memberikan dasar empiris bagi kebijakan yang menekankan pemulihan sosial selain sanksi hukuman.
| File size | 806.99 KB |
| Pages | 25 |
| DMCA | Report |
Related /
IAIN CURUPIAIN CURUP Analisis menggunakan metode penjelasan untuk mengeksplorasi korelasi antara prinsip-prinsip tazir dan kebijakan hukum lalu lintas modern. Temuan menunjukkanAnalisis menggunakan metode penjelasan untuk mengeksplorasi korelasi antara prinsip-prinsip tazir dan kebijakan hukum lalu lintas modern. Temuan menunjukkan
STIE AASSTIE AAS Hal ini menekankan pentingnya pengembangan jaringan yang kuat dan pemahaman pasar dalam meningkatkan kinerja internasional UKM agroindustri. Strategi berbasisHal ini menekankan pentingnya pengembangan jaringan yang kuat dan pemahaman pasar dalam meningkatkan kinerja internasional UKM agroindustri. Strategi berbasis
IAIN CURUPIAIN CURUP Dengan mengadopsi pendekatan ijtihād maqāṣidī dan tahqīq al‑manāṭ, studi ini menawarkan model rekonstruksi hukum Islam yang kontekstual danDengan mengadopsi pendekatan ijtihād maqāṣidī dan tahqīq al‑manāṭ, studi ini menawarkan model rekonstruksi hukum Islam yang kontekstual dan
IAIN CURUPIAIN CURUP Penelitian ini menegaskan bahwa sinergi antara hukum Islam dan hukum negara dapat dipertahankan melalui mekanisme hibrid dan kebijakan kolaboratif, yangPenelitian ini menegaskan bahwa sinergi antara hukum Islam dan hukum negara dapat dipertahankan melalui mekanisme hibrid dan kebijakan kolaboratif, yang
UIN ANTASARIUIN ANTASARI Perdagangan aset kripto telah menjadi fenomena global yang menimbulkan tantangan hukum dan etika, khususnya dalam konteks hukum Islam. Di Indonesia, kebijakanPerdagangan aset kripto telah menjadi fenomena global yang menimbulkan tantangan hukum dan etika, khususnya dalam konteks hukum Islam. Di Indonesia, kebijakan
TEUNULEHJOURNALTEUNULEHJOURNAL Based on the discussion, the panel of judges appropriately considered the elements of Article 359 of the Criminal Code, but failed to consider the defendantsBased on the discussion, the panel of judges appropriately considered the elements of Article 359 of the Criminal Code, but failed to consider the defendants
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Studi lokal, seperti yang dilakukan di Aceh, menggambarkan tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan syariah ke dalam kerangka hukum pluralistik. Namun,Studi lokal, seperti yang dilakukan di Aceh, menggambarkan tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan syariah ke dalam kerangka hukum pluralistik. Namun,
JIMF BIJIMF BI Niat kewirausahaan sosial dapat dijelaskan melalui proses yang muncul dari integrasi model kewirausahaan, yaitu dari efikasi kolektif dan efikasi sosialNiat kewirausahaan sosial dapat dijelaskan melalui proses yang muncul dari integrasi model kewirausahaan, yaitu dari efikasi kolektif dan efikasi sosial
Useful /
PENERBITGOODWOODPENERBITGOODWOOD The results show that: Farmers age positively affects chili production. Farmers experience does not positively affect chili production. Price of chiliThe results show that: Farmers age positively affects chili production. Farmers experience does not positively affect chili production. Price of chili
NINETYJOURNALNINETYJOURNAL Hasil Akurasi yang dihasilkan dari penelitian ini yaitu pada algoritma SVM diperoleh 96% dengan Percentage Split dan 98% pada metode K-Fold Cross Validation.Hasil Akurasi yang dihasilkan dari penelitian ini yaitu pada algoritma SVM diperoleh 96% dengan Percentage Split dan 98% pada metode K-Fold Cross Validation.
UNUDUNUD Pengalaman berbelanja yang positif, ikatan tempat yang kuat, dan motivasi berbelanja yang baik berkontribusi signifikan terhadap kepuasan turis domestikPengalaman berbelanja yang positif, ikatan tempat yang kuat, dan motivasi berbelanja yang baik berkontribusi signifikan terhadap kepuasan turis domestik
JIMF BIJIMF BI Penelitian ini mengembangkan ukuran pengembangan sosekonomi di negara-negara Muslim berdasarkan model pengembangan Ibn Khaldun. Dikeluarkan indeks komposisiPenelitian ini mengembangkan ukuran pengembangan sosekonomi di negara-negara Muslim berdasarkan model pengembangan Ibn Khaldun. Dikeluarkan indeks komposisi