UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Republik Indonesia menerapkan tiga sistem hukum waris, yaitu hukum Islam, Kompilasi Hukum Perdata, dan hukum adat. Konflik muncul ketika keluarga menggunakan sistem hukum yang berbeda dalam membagi warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Pertimbangan hakim dalam memutus hak ahli waris dengan agama berbeda untuk memperoleh warisan; (2) Apakah penerapan wasiat wajibah dalam memberikan warisan kepada ahli waris non-Muslim melanggar hukum Islam; dan (3) Upaya hukum yang dapat diambil jika ahli waris dengan agama berbeda dari almarhum tidak memperoleh warisan. Penelitian ini bersifat normatif preskriptif dengan pendekatan komparatif, menggunakan data primer dan sekunder dari tinjauan pustaka. Hasil menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Agung memutus bahwa janda non-Muslim berhak memperoleh warisan dari suami Muslim yang telah meninggal berdasarkan ketentuan wasiat wajibah, mengingat ia telah menikah selama 18 tahun. Penggunaan wasiat wajibah untuk memberikan warisan kepada ahli waris non-Muslim tidak melanggar hukum Islam, dengan batas maksimal sepertiga dari harta warisan. Penelitian ini menyarankan dua cara untuk menyelesaikan konflik waris: (1) Membiarkan hukum waris bersifat plural, sehingga konflik dapat diselesaikan di pengadilan; (2) Menyatukan hukum dengan menciptakan undang-undang nasional baru tentang waris demi persatuan nasional. Penelitian ini memberikan kebaruan karena belum pernah ada penelitian sebelumnya dengan tema yang sama di Kota Ternate.

Republik Indonesia menerapkan tiga sistem hukum waris, yaitu hukum Islam, Kompilasi Hukum Perdata, dan hukum adat.Konflik muncul ketika keluarga menggunakan sistem hukum yang berbeda dalam membagi warisan.(1) Pertimbangan hakim dalam memutus hak ahli waris dengan agama berbeda untuk memperoleh warisan.(2) Apakah penerapan wasiat wajibah dalam memberikan warisan kepada ahli waris non-Muslim melanggar hukum Islam.dan (3) Upaya hukum yang dapat diambil jika ahli waris dengan agama berbeda dari almarhum tidak memperoleh warisan.Penelitian ini bersifat normatif preskriptif dengan pendekatan komparatif, menggunakan data primer dan sekunder dari tinjauan pustaka.Hasil menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Agung memutus bahwa janda non-Muslim berhak memperoleh warisan dari suami Muslim yang telah meninggal berdasarkan ketentuan wasiat wajibah, mengingat ia telah menikah selama 18 tahun.Penggunaan wasiat wajibah untuk memberikan warisan kepada ahli waris non-Muslim tidak melanggar hukum Islam, dengan batas maksimal sepertiga dari harta warisan.Penelitian ini menyarankan dua cara untuk menyelesaikan konflik waris.(1) Membiarkan hukum waris bersifat plural, sehingga konflik dapat diselesaikan di pengadilan.(2) Menyatukan hukum dengan menciptakan undang-undang nasional baru tentang waris demi persatuan nasional.Penelitian ini memberikan kebaruan karena belum pernah ada penelitian sebelumnya dengan tema yang sama di Kota Ternate.Dalam kasus konflik waris akibat perbedaan agama, hakim Mahkamah Agung memutus bahwa janda non-Muslim berhak memperoleh warisan berdasarkan wasiat wajibah, dengan mempertimbangkan durasi pernikahan yang panjang.Penelitian selanjutnya dapat menggali bagaimana masyarakat di daerah dengan keragaman agama dan etnis, seperti Ternate, memahami dan menerima konsep wasiat wajibah sebagai solusi hukum bagi ahli waris non-Muslim, serta apakah pengakuan hukum ini memperkuat atau melemahkan hubungan keluarga lintas agama.Selain itu, perlu diteliti sejauh mana keputusan Mahkamah Agung tentang wasiat wajibah benar-benar diadopsi secara konsisten oleh pengadilan agama di seluruh Indonesia, dan apa hambatan hukum atau budaya yang menghalangi penerapannya.Terakhir, sebuah studi yang membandingkan pengalaman masyarakat yang hidup di bawah sistem waris plural dengan masyarakat yang telah diuji coba dengan undang-undang waris nasional tunggal dapat membantu menilai mana yang lebih adil, stabil, dan mudah dipahami oleh masyarakat awam dalam menyelesaikan sengketa warisan secara damai.Untuk menyelesaikan konflik hukum waris yang kompleks, disarankan dua pendekatan.mempertahankan pluralitas hukum dengan penyelesaian melalui pengadilan, atau menyatukan hukum melalui pembentukan undang-undang nasional baru, serta merevisi Kompilasi Hukum Islam untuk secara eksplisit mengatur wasiat wajibah bagi kerabat non-Muslim.Republik Indonesia menerapkan tiga sistem hukum waris, yaitu hukum Islam, Kompilasi Hukum Perdata, dan hukum adat.Konflik muncul ketika keluarga menggunakan sistem hukum yang berbeda dalam membagi warisan.(1) Pertimbangan hakim dalam memutus hak ahli waris dengan agama berbeda untuk memperoleh warisan.(2) Apakah penerapan wasiat wajibah dalam memberikan warisan kepada ahli waris non-Muslim melanggar hukum Islam.dan (3) Upaya hukum yang dapat diambil jika ahli waris dengan agama berbeda dari almarhum tidak memperoleh warisan.Penelitian ini bersifat normatif preskriptif dengan pendekatan komparatif, menggunakan data primer dan sekunder dari tinjauan pustaka.Hasil menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Agung memutus bahwa janda non-Muslim berhak memperoleh warisan dari suami Muslim yang telah meninggal berdasarkan ketentuan wasiat wajibah, mengingat ia telah menikah selama 18 tahun.Penggunaan wasiat wajibah untuk memberikan warisan kepada ahli waris non-Muslim tidak melanggar hukum Islam, dengan batas maksimal sepertiga dari harta warisan.Penelitian ini menyarankan dua cara untuk menyelesaikan konflik waris.(1) Membiarkan hukum waris bersifat plural, sehingga konflik dapat diselesaikan di pengadilan.(2) Menyatukan hukum dengan menciptakan undang-undang nasional baru tentang waris demi persatuan nasional.Penelitian ini memberikan kebaruan karena belum pernah ada penelitian sebelumnya dengan tema yang sama di Kota Ternate.

Penelitian selanjutnya dapat menggali bagaimana masyarakat di daerah dengan keragaman agama dan etnis, seperti Ternate, memahami dan menerima konsep wasiat wajibah sebagai solusi hukum bagi ahli waris non-Muslim, serta apakah pengakuan hukum ini memperkuat atau melemahkan hubungan keluarga lintas agama. Selain itu, perlu diteliti sejauh mana keputusan Mahkamah Agung tentang wasiat wajibah benar-benar diadopsi secara konsisten oleh pengadilan agama di seluruh Indonesia, dan apa hambatan hukum atau budaya yang menghalangi penerapannya. Terakhir, sebuah studi yang membandingkan pengalaman masyarakat yang hidup di bawah sistem waris plural dengan masyarakat yang telah diuji coba dengan undang-undang waris nasional tunggal dapat membantu menilai mana yang lebih adil, stabil, dan mudah dipahami oleh masyarakat awam dalam menyelesaikan sengketa warisan secara damai.

  1. Diskursus Mengenai Keadilan Sosial: Kajian Teori Keadilan dalam Liberalisme Locke, Persamaan Marx, dan... doi.org/10.26593/mel.v32i3.2696.309-328Diskursus Mengenai Keadilan Sosial Kajian Teori Keadilan dalam Liberalisme Locke Persamaan Marx dan doi 10 26593 mel v32i3 2696 309 328
  2. Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Warisan menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan... mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/view/92Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Warisan menurut Hukum Islam Studi Kasus Putusan Pengadilan mahesainstitute ojs2 index php jehss article view 92
  3. Dynamics of Marriage Age Limits in Indonesia: A Study of Psychology and Islamic Law | Journal of Islamic... e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/59Dynamics of Marriage Age Limits in Indonesia A Study of Psychology and Islamic Law Journal of Islamic e journal iainptk ac index php jil article view 59
  1. #artificial intelligence#artificial intelligence
  2. #artificial intelligence#artificial intelligence
File size338.98 KB
Pages14
DMCAReportReport

ads-block-test