UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Artikel ini menelusuri kerangka hukum dan spiritual Jamaah Tabligh (JT) di Indonesia yang bersifat diam-diam namun terstruktur, berdasarkan observasi lapangan, wawancara, dan kajian teks. Meskipun Jamaah Tabligh tidak mengklaim diri sebagai tarekat, namun praktiknya menunjukkan konfigurasi ulang warisan Chishti-Ḥanafī dalam bentuk non-institusional. Artikel membawa argumentasi bahwa JT berfungsi sebagai “silent tarekat, yang mana hukum Islam (fiqh) diwujudkan melalui rutinitas talīm, khurūj, dan adab, bukan melalui fatwa atau diskursus hukum formal. Artikel ini mencoba melacak bagaimana musawarah, disiplin etis, dan pengulangan ritual membentuk kesadaran hukum alternatif yang tidak tersusun secara kodifikasi, namun tetap normatif. Mengacu pada teori tradisi diskursif Talal Asad dan konsep ilm al-aḥwāl dari Ibn ʿArabi, tulisan ini menunjukkan bahwa otoritas, legalitas, dan spiritualitas dalam JT tersebar melalui disiplin tubuh, bukan klaim tekstual. Berbeda dengan arus utama lembaga Islam di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI yang bergantung pada fatwa dan fikih formal, Jamaah Tabligh menekankan kerendahan hati, amal, dan kohesi afektif. Artikel ini menyimpulkan bahwa Jamaah Tabligh merepresentasikan formasi hukum pasca-tarekat—diam, afektif, dan terdesentralisasi—yang menata ulang normativitas Islam melalui praktik, bukan pernyataan.

Jamaah Tabligh merepresentasikan formasi hukum pasca-tarekat yang diam, afektif, dan terdesentralisasi, di mana normativitas Islam diwujudkan melalui praktik harian seperti khurūj, mushāwarah, dan adab, bukan melalui fatwa atau institusi formal.Kesadaran hukum dalam gerakan ini muncul dari disiplin tubuh, pengulangan ritual, dan kohesi afektif yang membentuk suatu fiqh terwujud, bukan fiqh tertulis.Meskipun tidak mengklaim otoritas hukum, gerakan ini secara konsisten mempertahankan warisan Chishti-Ḥanafī melalui kehidupan spiritual yang terstruktur dan etis.

Penelitian lanjutan dapat menggali bagaimana praktik khurūj dan mushāwarah membentuk kesadaran hukum di kalangan generasi muda Tablighi Jamaat yang tumbuh di lingkungan digital, apakah ritual-ritual ini tetap relevan atau mengalami transformasi melalui media sosial dan komunikasi daring. Selain itu, perlu diteliti bagaimana peran perempuan dalam mempertahankan dan mentransmisikan disiplin etis dan spiritual Tablighi Jamaat, karena studi ini belum menggali secara mendalam partisipasi mereka meskipun mereka hadir dalam kegiatan sehari-hari. Terakhir, penting untuk membandingkan formasi hukum diam-diam seperti Tablighi Jamaat dengan kelompok Islam lain di Indonesia yang juga menghindari fatwa formal namun memiliki struktur disiplin serupa, misalnya kelompok pesantren tradisional yang menekankan keteladanan amaliyah tanpa otoritas teks, guna memahami pola umum bagaimana hukum Islam hidup di luar institusi resmi.

  1. Comparative Study of the MUI Fatwa and Sadd Al-Żarī'ah Concerning Spirit Dolls | Indonesian Journal... doi.org/10.35719/ijil.v5i2.2008Comparative Study of the MUI Fatwa and Sadd Al arah Concerning Spirit Dolls Indonesian Journal doi 10 35719 ijil v5i2 2008
  2. Reviving The Turāṡ of Islamic Law: An Uṣūl al-Fiqh Review for Time Value of Money Concept | Az-Zarqa':... doi.org/10.14421/az-zarqa.v16.i2.4119Reviving The TurA of Islamic Law An Ul al Fiqh Review for Time Value of Money Concept Az Zarqa doi 10 14421 az zarqa v16 i2 4119
  1. #ahli waris non#ahli waris non
Read online
File size494.23 KB
Pages20
Short Linkhttps://juris.id/p-2u
DMCAReport

Related /

ads-block-test