UNUUNU

Indonesian Journal of Sharia and LawIndonesian Journal of Sharia and Law

Kosmetik, kecantikan dan wanita adalah serangkaian kata yang tidak dapat terlepas. Seiring perkembangan zaman, kosmetik juga mengalami inovasi-inovasi dalam produknya. Zaman dahulu kosmetik hanya dibagi menjadi dua macam yaitu bedak dan lipstik, namun zaman sekarang sudah bermacam produk kosmetik. Banyaknya macam produk kosmetik, tidak jarang ditemui bahan-bahan kimia berbahaya dalam kosmetik. Bahkan di berbagai media ditemukan beberapa kasus terkait remaja yang keracunan menggunakan kosmetik. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi peneliti untuk diteliti. Sebab permasalahan bahan berbahaya dalam kosmetik tidak hanya ditanggapi oleh medis, namun juga akan dilihat dari tanggapan fikih Islam. Maka dari itu penelitian ini dibuat untuk mengetahui tanggapan fikih Islam terkait penggunaan kosmetik berbahaya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berbasis library research. Sumber data penelitian berasal dari fatwa Majelis Ulama Indonesia. Hasil penelitian ialah banyak bahan yang berbahaya yang terkandung dalam produk-produk kosmetik di era ini. Serta berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung gen babi dan gen manusia, maka hukumnya haram.

Kosmetik adalah produk untuk mempercantik tubuh yang sejarahnya berasal dari zaman Mesir Kuno, namun kini banyak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, gliserin, dan kolagen yang berasal dari babi atau organ manusia.Penggunaan bahan-bahan haram tersebut menimbulkan kontroversi dalam Islam dan telah diatur melalui Fatwa MUI serta perundang-undangan BPOM.Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk teliti memeriksa kandungan produk dan lebih menekankan perawatan kecantikan dari dalam diri melalui pola hidup sehat dan ibadah agar terhindar dari bahaya kosmetik ilegal.

Mengingat temuan dalam penelitian ini, ada beberapa arah penelitian baru yang bisa dikembangkan untuk memperdalam pemahaman. Pertama, penting untuk meneliti sejauh mana pemahaman dan perilaku konsumen muslim di Indonesia, terutama remaja, terhadap label halal dan risiko kandungan berbahaya pada kosmetik yang dibeli secara online. Kedua, sebuah studi bisa membandingkan bagaimana pandangan fikih dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam di luar MUI menyikapi inovasi terbaru kosmetik yang menggunakan bahan bioteknologi, seperti sel punca atau bahan hasil rekayasa genetika. Ketiga, perlu ada evaluasi untuk mengetahui apakah strategi edukasi dan pengawasan yang sudah dilakukan oleh lembaga seperti BPOM dan MUI benar-benar efektif dalam mengurangi jumlah korban dan penyebaran kosmetik ilegal di masyarakat. Penelitian-penelitian ini akan memberikan gambaran yang lebih lengkap, tidak hanya dari sisi hukumnya, tetapi juga dari sisi praktis di lapangan, termasuk bagaimana memperkuat perlindungan konsumen dan kesadaran publik terhadap produk kecantikan yang aman dan sesuai syariah.

  1. #produk kosmetik wardah#produk kosmetik wardah
  2. #fikih islam#fikih islam
Read online
File size396.56 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test