IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Masyarakat Kota Langsa memahami bahwa ketika terjadinya wali adhal yang dianggap lebih kompeten menyelesaikannya adalah Kantor Urusan Agama karena dianggap lebih memahami masalah pernikahan. Padahal dalam Undang-Undang mengatur tentang kewenangan secara yuridis yang menyelesaikan permasalahan wali adhal adalah Mahkamah Syariyah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kewenangan secara normatif dan sosiologis penyelesaian wali adhal. Jenis penelitian field research dengan pendekatan sosiologis yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa faktor terjadinya wali adhal dan Kantor Urusan Agama secara aktif menyelesaikan permasalahan wali adhal dengan pendekatan mediasi, emosional, musyawarah dan ketika pendekatan tersebut gagal diselesaikan dengan cara litigasi.

Paradigma masyarakat Kota Langsa memandang KUA sebagai penyelesaian masalah wali adhal meski secara hukum kewenangan itu seharusnya di Mahkamah Syariyah.KUA secara aktif menangani konflik tanpa menimbulkan perselisihan, padahal Mahkamah Syariyah bersifat pasif.Hubungan ini menegaskan peran KUA dalam konteks sosial lokal.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti efektivitas pendekatan mediasi KUA secara kuantitatif dibandingkan dengan litigasi di Mahkamah Syariyah sehingga dapat diukur dampak psikologis bagi pasangan yang pernah mengalami wali adhal. Ditambah, studi komparatif antara Kota Langsa dan kota-kota lain di Aceh dapat menemukan perbedaan budaya dan kebijakan lokal yang mempengaruhi keputusan wali adhal, sehingga dapat menyesuaikan strategi penyelesaian yang berorientasi konteks. Akhirnya, evaluasi jangka panjang mengenai dampak sosial ekonomi pada keluarga yang terlibat dalam penyelesaian wali adhal dapat membantu merumuskan kebijakan publik yang lebih holistik.

  1. PENETAPAN ‘ADAM WALI NIKAH OLEH PEJABAT KUA DI KOTA SEMARANG | Al-Ahkam. penetapan adam wali nikah... doi.org/10.21580/ahkam.2016.26.2.992PENETAPAN AoADAM WALI NIKAH OLEH PEJABAT KUA DI KOTA SEMARANG Al Ahkam penetapan adam wali nikah doi 10 21580 ahkam 2016 26 2 992
  2. Ex Officio Kepala Kantor Urusan Agama Kota Langsa Dalam Penyelesaian Wali Adhal | Al-Qadha : Jurnal Hukum... journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/2019Ex Officio Kepala Kantor Urusan Agama Kota Langsa Dalam Penyelesaian Wali Adhal Al Qadha Jurnal Hukum journal iainlangsa ac index php qadha article view 2019
File size966.92 KB
Pages15
DMCAReportReport

ads-block-test