IAIN CURUPIAIN CURUP

Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum Islam

Penelitian ini menyelidiki dinamika pluralisme hukum dan transformasi hukum waris Islam dalam komunitas Sasak asli di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mengeksplorasi bagaimana tradisi patrilineal yang kuat, yang mengutamakan putra dalam transmisi tanah dan aset inti keluarga, berinteraksi dengan distribusi proporsional yang diamanatkan oleh hukum waris Islam (farāiḍ), sistem yang secara eksplisit mengakui hak pewaris perempuan. Dengan pendekatan kualitatif yang berakar pada empiris sosio-hukum, penelitian ini memanfaatkan wawancara mendalam dengan pemimpin adat, anggota komunitas Sasak, dan sarjana fiqih Islam, yang dilengkapi dengan analisis dokumen dari instrumen hukum nasional dan literatur fiqh klasik. Temuan mengungkapkan bahwa meskipun praktik patrilineal tetap dominan, pergeseran nilai yang dapat dibedakan sedang berlangsung menuju adherence yang lebih besar terhadap prinsip waris Islam, terutama di kalangan generasi muda dan keluarga dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Perubahan sosial-ekonomi, modernisasi, dan kesadaran gender yang semakin meningkat secara kolektif telah memicu transformasi ini, meskipun resistensi tetap ada di antara para tua-tua tradisional yang menganggap warisan patrilineal sebagai penanda identitas budaya yang tak tergantikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkembangan ini menggambarkan dinamisme inheren dari hukum Islam melalui proses.

Penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik waris di antara komunitas Sasak asli di Sade Village, Lombok, tetap berakar pada kerangka patrilineal.Putra-putra terus menikmati akses preferensial terhadap aset inti yang tidak bergerak, terutama tanah dan rumah, sedangkan putri-putri biasanya hanya menerima porsi terbatas dalam bentuk perhiasan atau properti bergerak.Pengaturan ini mencerminkan legitimasi budaya yang kuat dari hukum adat, yang secara luas dianggap sebagai lambang identitas kolektif dan mekanisme untuk menjaga kohesi keluarga yang diperluas melalui generasi.Namun, perubahan sosial yang lebih luas yang didorong oleh peningkatan tingkat pendidikan, modernisasi, kesadaran gender yang meningkat, dan pengaruh ajaran Islam yang mendalam secara bertahap memupuk transformasi dalam nilai-nilai waris yang berlaku.Temuan ini menyoroti pluralitas perspektif yang menonjol dalam masyarakat Sasak.Para tua-tua dengan teguh mempertahankan tatanan patrilineal sebagai warisan leluhur.Wanita yang sudah menikah semakin sering mengartikulasikan perasaan ketidaksetaraan dalam pola distribusi yang ada.Anggota yang lebih muda, yang lebih terdidik, mengadopsi sikap yang lebih kritis, menuntut penerapan prinsip-prinsip Islam yang secara tegas menjamin hak waris wanita.Pemimpin agama bertindak sebagai mediator, mengusulkan kompromi yang dapat diterapkan antara adat dan Syariah.Para pejabat desa, pada gilirannya, berusaha menyeimbangkan klaim normatif yang bersaing dengan cara yang mencegah konflik sosial terbuka.Bersama-sama, suara-suara ini menunjukkan bahwa pluralisme hukum melampaui eksistensi paralel dari tiga tatanan hukum (hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara).itu merupakan arena yang dinamis untuk negosiasi, perlawanan, dan adaptasi kreatif.Dari sudut pandang fiqih Islam, pergeseran yang diamati di antara Sasak menggambarkan dinamisme inheren dari Syariah melalui proses ganda dari peremajaan (tajdīd) dan adaptasi selektif (takhayyur).Mekanisme ini memungkinkan hukum Islam berevolusi sambil tetap berpegang teguh pada komitmen dasarnya terhadap keadilan.Transformasi yang berkelanjutan juga membawa implikasi yang signifikan untuk reformasi hukum nasional, terutama di domain waris, dengan menekankan kebutuhan akan kerangka kerja yang responsif terhadap keragaman sociocultural, inklusif secara nyata terhadap hak-hak wanita, dan berakar pada legitimasi sosial yang kuat.Penelitian ini menegaskan bahwa harmonisasi yang bermakna antara adat, Syariah, dan hukum negara bukan hanya kebutuhan pragmatis tetapi jalur vital menuju sistem waris Indonesia yang adil, selaras dengan konteks, dan sepenuhnya sejalan dengan tujuan yang lebih tinggi dari hukum Islam (maqāṣid al-syarīah).

Saran penelitian lanjutan yang baru: 1. Mengkaji lebih lanjut bagaimana perubahan nilai waris di antara masyarakat Sasak dapat menjadi fondasi untuk reformasi hukum waris nasional yang lebih inklusif dan adil. 2. Memperluas penelitian untuk menyelidiki bagaimana interpretasi dan penerapan hukum waris Islam dapat disesuaikan dengan konteks budaya lokal, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip keadilan dan tujuan yang lebih tinggi dari Syariah. 3. Menganalisis peran pemimpin agama dalam memediasi konflik antara adat dan hukum Islam, serta strategi yang mereka gunakan untuk mencapai kompromi yang dapat diterima oleh kedua pihak.

  1. Ijtihād Maqāṣidī and Legal Adaptation: A Comparative Analysis of Contemporary Islamic Jurisprudence... journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/54378IjtihAd MaqAid and Legal Adaptation A Comparative Analysis of Contemporary Islamic Jurisprudence journal uin alauddin ac index php mjpm article view 54378
  2. Accelerating Halal Certification: Al-Siyasah Shar’iyyah Analysis of Local Government Strategies... jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/milkiyah/article/view/1507Accelerating Halal Certification Al Siyasah SharAoiyyah Analysis of Local Government Strategies jurnal stainmajene ac index php milkiyah article view 1507
  3. RESISTENSI ADAT SASAK DAN AGAMA (STUDI TAWARAN RESOLUSI KONFLIK DALAM PERILAKU KEAGAMAAN MUSLIM LOMBOK)... fdikjournal-uinma.id/index.php/komunitas/article/view/4410RESISTENSI ADAT SASAK DAN AGAMA STUDI TAWARAN RESOLUSI KONFLIK DALAM PERILAKU KEAGAMAAN MUSLIM LOMBOK fdikjournal uinma index php komunitas article view 4410
Read online
File size427.24 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test