LOCUSMEDIALOCUSMEDIA

Locus: Jurnal Konsep Ilmu HukumLocus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Jalur khusus merupakan sebuah konsep hukum acara pidana yang diserap dari konsep plea bargaining sebagaimana telah diatur di negara luar pada sistem peradilan pidana Indonesia nantinya. Namun dalam menjalankan sebuah konsep tersebut diperlukan adanya harmonisasi antara komponen dari struktur hukumnya yaitu para aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder kemudian dikumpulkan dengan melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia belum adanya pengaturan jalur khusus, namun masih dalam berupa rancangan terlihat dari penyerapan sebuah konsep disebut plea bargaining yang telah diatur dan diterapkan di negara lain. Kemudian dalam penegakan hukumnya, diharapkan dalam pengaturannya nanti dipertegas mengenai peranan hakim yang dapat menentukan sebuah perkara pidana dapat ditempuh menggunakan konsep tersebut. Mengingat agar sejalan juga dengan capaian dari konsep jalur khusus yang dapat memberikan keefektifan dalam penyelesaian perkara pidana.

Pengaturan jalur khusus di Indonesia saat ini masih dalam bentuk rancangan dan belum menjadi hukum positif, terlihat dari adopsi konsep plea bargaining yang belum diatur secara final.Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sangat penting untuk menentukan apakah suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur khusus, guna menjaga efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.Oleh karena itu, ke depannya pengaturan jalur khusus perlu mempertimbangkan keterlibatan aktif hakim dalam proses tersebut sebagai kunci keberhasilan penyelesaian perkara secara efisien.

Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai bagaimana mekanisme keterlibatan hakim dalam tahap awal proses jalur khusus, apakah sejak penetapan perkara oleh penuntut umum atau baru pada saat persidangan, untuk memastikan independensi dan objektivitas hakim tidak terganggu. Kedua, perlu dikaji secara mendalam mengenai kriteria objektif apa saja yang harus dipenuhi agar suatu perkara layak diajukan melalui jalur khusus, termasuk jenis tindak pidana, ancaman hukuman, dan persetujuan korban, sehingga tidak terjadi diskriminasi atau penyalahgunaan sistem. Ketiga, penting untuk mengevaluasi dampak penerapan jalur khusus terhadap hak-hak terdakwa dan korban melalui studi komparatif di negara-negara yang telah menerapkannya, guna merancang perlindungan hukum yang memadai dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian-penelitian ini dapat menjadi dasar penyusunan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan. Selain itu, perlu dieksplorasi bagaimana sistem jalur khusus dapat diintegrasikan dengan mekanisme restorative justice agar penyelesaian perkara tidak hanya efisien tetapi juga memulihkan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Penelitian lanjutan juga harus mengkaji potensi konflik kepentingan antara penuntut umum dan hakim dalam proses negosiasi. Selain itu, penting untuk memahami persepsi masyarakat terhadap legitimasi jalur khusus agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan. Studi tentang beban kerja pengadilan sebelum dan setelah penerapan sistem sejenis di negara lain juga dapat memberikan gambaran realistis tentang efektivitas jalur khusus. Pendekatan multidisipliner yang melibatkan hukum, sosiologi, dan psikologi hukum sangat diperlukan untuk memahami dampak luas dari sistem ini. Hasil penelitian tersebut akan sangat membantu dalam merancang sistem jalur khusus yang tidak hanya efisien tetapi juga adil dan transparan.

  1. The Legal Impact of Plea Bargain in Settlement of High Profile Financial Criminal Cases in Nigeria |... doi.org/10.28946/slrev.Vol5.Iss2.852.pp161-174The Legal Impact of Plea Bargain in Settlement of High Profile Financial Criminal Cases in Nigeria doi 10 28946 slrev Vol5 Iss2 852 pp161 174
  2. Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perbandingan... doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art9Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Studi Perbandingan doi 10 20885 iustum vol27 iss2 art9
  3. Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada “Jalur Khusus” Menurut Ruu Kuhap dan Perbandingannya... journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1840Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada AuJalur KhususAy Menurut Ruu Kuhap dan Perbandingannya journal uinjkt ac index php citahukum article view 1840
  4. Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi | Budi Waskito | Jurnal Daulat Hukum.... doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2648Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi Budi Waskito Jurnal Daulat Hukum doi 10 30659 jdh v1i1 2648
Read online
File size432.1 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test