DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif, terutama pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan restorative justice sebagai mekanisme yang mendekonstruksi paradigma retributif dan mengevaluasi implementasinya dalam praktik pemidanaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji asas hukum, sistematika, dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa restorative justice berperan strategis dalam menggeser fokus hukum pidana dari pembalasan semata menuju pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial. Penerapannya didukung oleh regulasi normatif dan praktik mediasi yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat, sekaligus menghadirkan keadilan substantif dan mengurangi residivisme. Kendati menghadapi tantangan seperti perbedaan interpretasi antar-aparat dan ketidaksetaraan posisi antara korban dan pelaku, restorative justice terbukti sebagai mekanisme efektif dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih manusiawi, responsif, dan berkeadilan.

Penerapan restorative justice memiliki peran strategis dalam mendekonstruksi paradigma retributif dalam sistem pemidanaan nasional.Pendekatan ini menawarkan paradigma baru yang lebih humanis dan substantif, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif dan teori keadilan substantif.Implementasi restorative justice dalam praktik pemidanaan Indonesia memberikan hasil positif, mempercepat proses hukum, mengurangi konflik sosial, dan meningkatkan kepuasan korban.Meskipun menghadapi tantangan, keberhasilan restorative justice bergantung pada kapasitas aparat, standarisasi pedoman, dan integrasi filosofi hukum dalam praktik restoratif.

Untuk meningkatkan efektivitas restorative justice di Indonesia, perlu dilakukan beberapa penelitian lanjutan. Pertama, penelitian tentang efektivitas berbagai model mediasi restoratif dalam menyelesaikan konflik pidana, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi proses mediasi. Kedua, penelitian tentang peran masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat dalam mendukung implementasi restorative justice, termasuk pengembangan program pelatihan dan pendampingan bagi korban dan pelaku. Ketiga, penelitian tentang dampak restorative justice terhadap penurunan angka residivisme dan peningkatan reintegrasi sosial pelaku ke dalam masyarakat, dengan membandingkan hasil antara sistem pemidanaan retributif dan restoratif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif dan berbasis bukti untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Read online
File size323.19 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test