STISASABANGSTISASABANG

AL-ILMU : Jurnal Keagamaan dan Ilmu SosialAL-ILMU : Jurnal Keagamaan dan Ilmu Sosial

Diantara perlindungan yang baik dari Islam dan penghormatannya terhadap perempuan adalah Islam memberinya hak kepemilikan. Sebab, pada masa jahiliyah, perempuan menjadi pihak yang tertindas haknya dan teraniaya dalam pergaulannya. Islam hendak menjauhkan sisa-sisa sistem jahiliyah mengenai urusan wanita dan mas kawinnya. Mahar adalah pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmen seorang laki-laki dalam menikahi seorang perempuan. Pemberian mahar kepada calon istri wajib, pernikahan tanpa menyebutkan mahar “Pernikahan Tafwidh hukumnya sah, kelalaian menyebut jenis dan jumlah pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Para ulama mazhab sepakat bahwa mahar bukanlah salah satu rukun akad, tetapi merupakan salah satu konsekuensi adanya akad, karena itu, akad nikah boleh dilakukan tanpa menyebut mahar. Para Ulama mazhab sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang batas minimalnya. Mahar boleh dibayarkan pada awal (sebelum menggauli) atau diakhirkan (setelah menggauli), sebagaimana ia juga boleh dibayar pada awal sebagian dan diakhirkan sebagiannya lagi. Mahar boleh diakhirkan dengan dua syarat, hendaklah tempo yang akan dibayarkan diketahui, dan jangan terlau lama dalam menangguhkan pembayarannya. Mahar ada dua macam, mahar musamma dan mahar mitsil. Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad. Sedangkan mahar mitsil adalah mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan yang biasa diterima oleh perempuan-perempuan selainnya yang sepadan dengannya, baik dari segi usia, kecantikan, harta, akal, agama, kegadisan, kejandaan, maupun negerinya ketika akad nikah dilangsungkan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Islam memberikan penghormatan khusus kepada perempuan melalui pemberian hak kepemilikan dan kewajiban mahar dalam pernikahan.Pemberian mahar merupakan simbol komitmen dan kejujuran laki-laki kepada perempuan.Meskipun mahar bukanlah rukun pernikahan, namun keberadaannya merupakan konsekuensi dari akad nikah yang sah.Mahar dapat dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan, dengan ketentuan tempo pembayaran harus jelas dan tidak terlalu lama.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengkaji praktik pemberian mahar di masyarakat modern, khususnya pengaruh adat dan budaya lokal terhadap penentuan jumlah dan bentuk mahar. Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut mengenai implikasi hukum dan sosial dari praktik pernikahan tanpa mahar (tafwidh) terhadap hak-hak perempuan. Sebagai pengembangan, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan praktik pemberian mahar di berbagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, untuk mengidentifikasi model-model mahar yang dianggap ideal dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik pernikahan yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai agama.

Read online
File size450 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test