STISASABANGSTISASABANG
AL-ILMU : Jurnal Keagamaan dan Ilmu SosialAL-ILMU : Jurnal Keagamaan dan Ilmu SosialDiantara perlindungan yang baik dari Islam dan penghormatannya terhadap perempuan adalah Islam memberinya hak kepemilikan. Sebab, pada masa jahiliyah, perempuan menjadi pihak yang tertindas haknya dan teraniaya dalam pergaulannya. Islam hendak menjauhkan sisa-sisa sistem jahiliyah mengenai urusan wanita dan mas kawinnya. Mahar adalah pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmen seorang laki-laki dalam menikahi seorang perempuan. Pemberian mahar kepada calon istri wajib, pernikahan tanpa menyebutkan mahar “Pernikahan Tafwidh hukumnya sah, kelalaian menyebut jenis dan jumlah pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Para ulama mazhab sepakat bahwa mahar bukanlah salah satu rukun akad, tetapi merupakan salah satu konsekuensi adanya akad, karena itu, akad nikah boleh dilakukan tanpa menyebut mahar. Para Ulama mazhab sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang batas minimalnya. Mahar boleh dibayarkan pada awal (sebelum menggauli) atau diakhirkan (setelah menggauli), sebagaimana ia juga boleh dibayar pada awal sebagian dan diakhirkan sebagiannya lagi. Mahar boleh diakhirkan dengan dua syarat, hendaklah tempo yang akan dibayarkan diketahui, dan jangan terlau lama dalam menangguhkan pembayarannya. Mahar ada dua macam, mahar musamma dan mahar mitsil. Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad. Sedangkan mahar mitsil adalah mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan yang biasa diterima oleh perempuan-perempuan selainnya yang sepadan dengannya, baik dari segi usia, kecantikan, harta, akal, agama, kegadisan, kejandaan, maupun negerinya ketika akad nikah dilangsungkan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Islam memberikan penghormatan khusus kepada perempuan melalui pemberian hak kepemilikan dan kewajiban mahar dalam pernikahan.Pemberian mahar merupakan simbol komitmen dan kejujuran laki-laki kepada perempuan.Meskipun mahar bukanlah rukun pernikahan, namun keberadaannya merupakan konsekuensi dari akad nikah yang sah.Mahar dapat dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan, dengan ketentuan tempo pembayaran harus jelas dan tidak terlalu lama.
Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengkaji praktik pemberian mahar di masyarakat modern, khususnya pengaruh adat dan budaya lokal terhadap penentuan jumlah dan bentuk mahar. Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut mengenai implikasi hukum dan sosial dari praktik pernikahan tanpa mahar (tafwidh) terhadap hak-hak perempuan. Sebagai pengembangan, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan praktik pemberian mahar di berbagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, untuk mengidentifikasi model-model mahar yang dianggap ideal dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik pernikahan yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
| File size | 450 KB |
| Pages | 20 |
| DMCA | Report |
Related /
STISASABANGSTISASABANG Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan secara simultan diperoleh hasil bahwa variabel citra merek dan kualitas produk secara bersama-sama berpengaruhBerdasarkan hasil pengujian yang dilakukan secara simultan diperoleh hasil bahwa variabel citra merek dan kualitas produk secara bersama-sama berpengaruh
DAARULHUDADAARULHUDA Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menyatakan PT Jatarupa Prakarsa Jaya telah melakukan wanprestasi karena lalai memenuhi kewajiban sebagaimanaHasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menyatakan PT Jatarupa Prakarsa Jaya telah melakukan wanprestasi karena lalai memenuhi kewajiban sebagaimana
INTEKOMINTEKOM Program PTSL hadir untuk mempercepat pendaftaran tanah dan meningkatkan perlindungan hukum, namun sistem negatif tetap menyisakan celah sengketa. OlehProgram PTSL hadir untuk mempercepat pendaftaran tanah dan meningkatkan perlindungan hukum, namun sistem negatif tetap menyisakan celah sengketa. Oleh
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini adalah penelitian Wawancara dan StudiMetode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini adalah penelitian Wawancara dan Studi
STAI YPBWISTAI YPBWI Anak tampak lebih mampu mengikuti instruksi, memahami isi lagu, mengucapkan kosakata baru, serta lebih percaya diri dalam berbicara dan mengulang kalimatAnak tampak lebih mampu mengikuti instruksi, memahami isi lagu, mengucapkan kosakata baru, serta lebih percaya diri dalam berbicara dan mengulang kalimat
UntikaUntika Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum dari perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kasus hukum No: 144/PDT/2021/PT DPS, serta konsekuensiPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum dari perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kasus hukum No: 144/PDT/2021/PT DPS, serta konsekuensi
NEOLECTURANEOLECTURA G/2019/Pnckr. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan denganG/2019/Pnckr. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan
STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikasi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten GarutBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikasi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut
Useful /
STISASABANGSTISASABANG Pengaturan hukum tentang kejahatan ringan pada dasarnya telah diatur dalam KUHAP dan KUHP dan PERPU. bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) NomorPengaturan hukum tentang kejahatan ringan pada dasarnya telah diatur dalam KUHAP dan KUHP dan PERPU. bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor
STAI YPBWISTAI YPBWI Anak yang mengalami hambatan ini menunjukkan kurangnya kreativitas, intelegensi rendah, kesulitan memecahkan masalah, dan komunikasi yang terbatas. GuruAnak yang mengalami hambatan ini menunjukkan kurangnya kreativitas, intelegensi rendah, kesulitan memecahkan masalah, dan komunikasi yang terbatas. Guru
NEOLECTURANEOLECTURA Hasil dari penelitian penulis, ini dapat disimpulkan sebagai perlindungan hukum diberikan setelah sengketa diselesaiakan dalam putusan pengadilan. Sehingga,Hasil dari penelitian penulis, ini dapat disimpulkan sebagai perlindungan hukum diberikan setelah sengketa diselesaiakan dalam putusan pengadilan. Sehingga,
NEOLECTURANEOLECTURA Sus/2023/PN Jkt. Utr. Jenis penelitian dalam usulan penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu titik fokus kajiannya norma-norma hukumSus/2023/PN Jkt. Utr. Jenis penelitian dalam usulan penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu titik fokus kajiannya norma-norma hukum