STISASABANGSTISASABANG

AL-ILMU : Jurnal Keagamaan dan Ilmu SosialAL-ILMU : Jurnal Keagamaan dan Ilmu Sosial

Tulisan ini membahas tentang Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Bahan Bangunan Secara Drop Order Oleh Pembeli Di Toko Tunas Baru Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya (Analisis Terhadap Pembatalan Sepihak Dalam Konsep Jual Beli Salam). Kegiatan jual beli dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari kebutuhan yang diinginkan. Bahkan jual beli itu sendiri sekarang cenderung dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan di kalangan masyarakat seperti jual beli bahan bangunan secara DO yang menyerupai konsep akad salam. Jual beli ini merupakan suatu akad dengan pengiriman pemesanan barang oleh penjual pada waktu yang telah ditentukan dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli saat akad berlangsung. Namun dalam pelaksanaannya terkadang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pembeli sebagaimana kasus di Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implikasi dan penyelesaian terhadap pembatalan akad jual beli secara DO bahan bangunan bagi para pihak penjual dan pembeli serta bagaimana tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pembeli dalam akad jual beli Bahan Bangunan secara DO pada Toko Bahan Bangunan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya. Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis melalui data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi bagi pihak penjual di samping rugi juga menguntungkan, begitu juga dengan pihak pembeli yang juga mendapatkan keuntungan walaupun adanya kerugian. Adapun pembatalan sepihak dalam kasus ini sesuai menurut tinjauan Etika Bisnis Islam. Dengan demikian, pembatalan di sini menjadi sah berdasarkan penyelesaian yang dilakukan dengan perdamaian oleh toko Tunas baru, serta telah adanya keridhaan antara pihak yang melakukan akad. Sehingga untuk menghindari adanya permasalahan dalam DO bahan bangunan tersebut.

Pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pembeli dalam akad jual beli bahan bangunan secara DO di Kecamatan Bandar dua berdampak merugikan dan juga menguntungkan baik bagi penjual maupun pembeli.Pada dasarnya, pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pembeli di Kecamatan Bandar dua bertentangan dengan hukum Islam, dan haram hukumnya karena tidak sesuai dengan prosedur yang ada serta tidak adanya keridhaan dari pihak penjual.Namun karena penyelesaian kasus ini diselesaikan dengan cara perdamaian yang dilakukan oleh toko Tunas Baru dengan pembelinya, dan pembelinya menjadikan pembatalan ini sah yang berarti telah adanya keridhaan antara pihak yang berakad.

Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak pembatalan akad jual beli DO terhadap kepercayaan konsumen dan reputasi toko bahan bangunan. Hal ini penting untuk memahami bagaimana pembatalan tersebut memengaruhi hubungan jangka panjang antara penjual dan pembeli. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien dalam kasus pembatalan akad jual beli DO, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dan hukum positif. Model ini dapat mencakup mekanisme mediasi, arbitrase, atau litigasi yang adil dan transparan. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji praktik akad salam dalam konteks modern, khususnya dalam transaksi jual beli bahan bangunan secara DO, untuk mengidentifikasi potensi risiko dan tantangan yang mungkin timbul, serta merumuskan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi jual beli bahan bangunan, serta memperkuat peran etika bisnis Islam dalam perekonomian.

Read online
File size312.19 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test