DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulai implementasi kebijakan sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital sistem pertanahan nasional. Tujuan studi ini adalah menganalisis, mengidentifikasi, dan merekomendasikan implementasi hukum untuk meningkatkan perlindungan hak pemilik sertifikat elektronik. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif berbasis statutori dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan UU ITE. Meskipun memiliki dasar hukum kuat, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa infrastruktur digital terbatas, tingkat literasi publik rendah, dan kekhawatiran tentang keamanan data. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan hukum dan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Kesimpulan menunjukkan bahwa validitas hukum sertifikat elektronik tidak hanya ditentukan oleh kerangka normatif, tetapi juga didukung oleh kepercayaan publik, integritas sistem digital, dan perlindungan hukum yang setara dengan sertifikat fisik.

Berdasarkan analisis normatif dan konseptual, dapat disimpulkan bahwa sertifikat elektronik memiliki validitas hukum sebagai bukti kepemilikan hak pertanahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan didukung oleh ketentuan dalam UU ITE.Validitas hukum sertifikat elektronik tidak hanya bergantung pada kerangka normatif, tetapi juga didukung oleh kepercayaan publik, integritas sistem digital, dan perlindungan hukum yang setara dengan sertifikat fisik.Oleh karena itu, penguatan infrastruktur teknologi, literasi digital, dan sistem pemantauan yang andal menjadi kunci keberhasilan implementasi sertifikat elektronik dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan infrastruktur digital di daerah terpencil untuk memastikan aksesibilitas sertifikat elektronik secara merata. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang efektivitas program literasi digital yang ditujukan pada masyarakat pedesaan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap sistem sertifikat elektronik. Terakhir, penelitian dapat mengkaji penggunaan teknologi keamanan tinggi seperti enkripsi data dan verifikasi biometrik sebagai solusi untuk mengatasi risiko kebocoran data dalam sistem sertifikat elektronik.

  1. Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Jual Beli Tanah Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten... ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/46035Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Jual Beli Tanah Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten ejournal undip ac index php notarius article view 46035
  2. Tinjauan Hukum Penerapan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia | Cerdika:... doi.org/10.59141/cerdika.v4i8.840Tinjauan Hukum Penerapan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia Cerdika doi 10 59141 cerdika v4i8 840
  3. Analisis Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah Pasca Implementasi Pendaftaran Sertifikat Secara Elektronik... prin.or.id/index.php/JURRISH/article/view/1286Analisis Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah Pasca Implementasi Pendaftaran Sertifikat Secara Elektronik prin index php JURRISH article view 1286
  4. Eksistensi Sertifikat Elektronik Terhadap UU Cipta Kerja Dalam Menjamin Kepastian Hukum | Rizkiana |... ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/41632Eksistensi Sertifikat Elektronik Terhadap UU Cipta Kerja Dalam Menjamin Kepastian Hukum Rizkiana ejournal undip ac index php notarius article view 41632
Read online
File size338.27 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test