DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Abstrak: Pasal 42 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan wewenang koordinasi kepada KPK untuk mengawasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama oleh subjek hukum di bawah yurisdiksi pengadilan militer dan umum. Metode penelitian normatif juridik, sebagai pendekatan penelitian hukum, mendasarkan analisisnya pada tinjauan literatur atau sumber data sekunder sebagai fondasi utama studi, dilakukan melalui analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai referensi literatur yang relevan dengan masalah yang ditinjau. Berdasarkan analisis ketentuan perundang-undangan yang relevan, dapat disimpulkan bahwa kasus korupsi Basarnas yang melibatkan personel militer harus diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan beberapa pertimbangan hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah lembaga yang kompeten untuk menangani kasus korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia, sambil mempertahankan koordinasi institusional antara KPK dan TNI sebagaimana diwajibkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis mendalam terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku menunjukkan bahwa ketentuan hukum mengenai yurisdiksi kasus korupsi yang melibatkan personel militer telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan yurisdiksi pribadi ke pendekatan yurisdiksi materi. Berdasarkan putusan ini, dan mempertimbangkan bahwa kasus korupsi Basarnas awalnya diselidiki dan ditemukan oleh KPK, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah lembaga yang kompeten untuk menangani kasus tersebut, termasuk kasus Air Marshal Henri Alfiandi sebagai anggota aktif TNI.

Berdasarkan studi menyeluruh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat ditentukan bahwa ketentuan hukum mengenai wewenang menuntut kasus korupsi yang dilakukan oleh personel militer telah mengalami transformasi paradigma dari fokus yurisdiksi pribadi ke yurisdiksi materi.Meskipun terdapat dialog hukum antara Undang-Undang No.31/1997 tentang peradilan militer yang memberikan yurisdiksi eksklusif kepada pengadilan militer berdasarkan status prajurit, ketentuan Undang-Undang No.46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (MK), Undang-Undang No.30/2022 tentang KPK, serta prinsip keterhubungan dalam Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 65 ayat 2 UU TNI secara bersamaan mengarahkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel militer ke Pengadilan Umum melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Harmonisasi norma hukum ini diperkuat oleh legitimasi koordinasi KPK dalam menangani kasus antar-yurisdiksi, dengan catatan bahwa pelaksanaannya memerlukan mekanisme koordinasi yang efektif antara KPK dan TNI untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan prosedural.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 terhadap harmonisasi yurisdiksi antara KPK dan TNI dalam penanganan kasus korupsi. Selain itu, penting untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme koordinasi antara lembaga anti-korupsi dan militer dalam menjamin transparansi serta akuntabilitas proses hukum. Penelitian juga dapat mengeksplorasi peran teknologi digital dalam meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi di lembaga-lembaga negara yang melibatkan personel militer.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size325.48 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test