DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penggunaan kripto yang meningkat telah memicu perdebatan tentang kesesuaian dengan hukum Islam, khususnya di negara dengan komitmen kuat terhadap ekonomi syariah. Studi ini bertujuan membandingkan regulasi hukum dan fatwa kripto di Indonesia dan Malaysia, dievaluasi melalui kerangka Maqasid Shariah. Menggunakan pendekatan hukum normatif-perbandingan, penelitian ini mengandalkan analisis statistik, tinjauan konseptual, dan perbandingan lintas negara. Sumber kunci meliputi Fatwa DSN-MUI No. 140/2021, regulasi Bappebti, Panduan Aset Digital Komisi Sekuritas Malaysia, dan keputusan Dewan Penasihat Syariah Bank Negara Malaysia. Temuan menunjukkan bahwa Malaysia menunjukkan tata kelola syariah yang lebih kuat melalui audit wajib dan inisiatif literasi publik, sementara Indonesia memberikan kejelasan hukum yang lebih jelas dengan mengkodekan fatwa dan regulasi. Temuan ini menunjukkan bahwa masing-masing negara dapat belajar dari yang lain: Indonesia mungkin memperkuat tata kelola, dan Malaysia mungkin meningkatkan kejelasan hukum. Kontribusi artikel ini terletak pada inovasi penerapan Maqasid Shariah dalam studi hukum perbandingan kripto, menawarkan implikasi relevan bagi pembuat kebijakan dan otoritas syariah.

Studi ini mengeksplorasi regulasi kripto di Indonesia dan Malaysia melalui lensa Maqasid Shariah.Temuan menunjukkan bahwa Indonesia fokus pada kejelasan hukum melalui fatwa, sedangkan Malaysia menekankan tata kelola dan stabilitas sistem.Kedua pendekatan ini memiliki kelebihan dan kekurangan, dengan Indonesia memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif, sementara Malaysia memerlukan klarifikasi hukum yang lebih jelas.Kombinasi antara legitimasi syariah dan tata kelola akan menjadi kerangka paling efektif untuk keuangan digital syariah.Penelitian ini menunjukkan bahwa Maqasid Shariah dapat menjadi kerangka perbandingan sistematis, memberikan kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan regulasi kripto di lingkungan syariah.

1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi penerapan Maqasid Shariah pada aset digital lain selain kripto, seperti tokenisasi aset syariah. 2. Studi perbandingan mengenai cara negara-negara Muslim lain menerapkan prinsip Maqasid dalam regulasi fintech dapat memberikan wawasan baru. 3. Penelitian tentang peran pendidikan investor dalam meningkatkan kepatuhan syariah terhadap kripto dapat membantu mengurangi risiko spekulasi dan ketidakpastian.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size310.07 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test