DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing telah menjadi semakin umum dalam konteks globalisasi. Penelitian ini meninjau kerangka hukum perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan amandemennya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dengan pendekatan hukum normatif, studi ini menganalisis persyaratan masuk ke dalam perkawinan campuran, prosedur pendaftaran resmi, serta implikasi hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka. Studi menemukan bahwa amandemen penting dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah penyatuan usia pernikahan minimum menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, yang berdampak pada validitas perkawinan campuran ketika regulasi nasional pasangan asing berbeda. Selain itu, pendaftaran perkawinan yang tepat, baik di dalam maupun luar negeri, penting untuk memastikan pengakuan hukum dan perlindungan hak semua pihak terkait. Anak-anak dari perkawinan campuran berhak atas kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, berlaku hingga mereka berusia 18 tahun atau menikah, setelah itu mereka harus memilih satu kewarganegaraan. Studi ini menekankan pentingnya kepastian hukum melalui pendaftaran perkawinan dan penyesuaian antara hukum nasional, agama, dan internasional untuk melindungi hak pasangan dan keturunan mereka.

Perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.Perkawinan dipahami sebagai ikatan lahir dan pikiran antara laki-laki dan perempuan untuk menciptakan keluarga harmonis, sejahtera, dan berkelanjutan berdasarkan keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, dengan prinsip monogami yang tidak mutlak.Perkawinan campuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 57–62 Undang-Undang Perkawinan, terjadi antara warga negara Indonesia dan warga asing yang tunduk pada peraturan berbeda karena perbedaan kewarganegaraan.Untuk sah dan memiliki konsekuensi hukum, perkawinan ini memenuhi dua syarat utama.persyaratan material, yang mencakup kesesuaian dengan hukum agama dan peraturan yang berlaku bagi masing-masing pihak.serta persyaratan administratif, termasuk kelengkapan dokumen resmi dan pendaftaran di lembaga yang berwenang.Pemenuhan dua syarat ini menjadi dasar keabsahan hukum dan perlindungan hak pasangan serta keturunan mereka.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penyetaraan usia pernikahan minimum 19 tahun terhadap perkawinan lintas negara, terutama dalam konteks perbedaan regulasi usia pernikahan di negara asing. Selain itu, perlu dilakukan analisis mendalam tentang tantangan implementasi kewarganegaraan ganda bagi anak-anak dari perkawinan campuran, terutama dalam menghadapi keterlambatan proses administrasi. Penelitian juga dapat fokus pada peran hukum agama dalam mengatur perkawinan campuran, khususnya bagaimana prinsip-prinsip hukum agama berinteraksi dengan hukum positif dan hukum internasional. Ide-ide ini dapat menjadi arah studi baru untuk memperkaya pemahaman tentang dinamika hukum perkawinan campuran di Indonesia.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size344.38 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test