JURNALSYNTAXADMIRATIONJURNALSYNTAXADMIRATION

Jurnal Syntax AdmirationJurnal Syntax Admiration

Dalam konteks hukum Indonesia, pernikahan didefinisikan sebagai ikatan antara seorang pria dan wanita, yang secara eksplisit menutup kemungkinan pengakuan pernikahan sesama jenis. Di tengah perkembangan internasional yang semakin mengakui hak-hak pasangan sesama jenis, Indonesia masih mempertahankan pandangan konservatif yang dipengaruhi oleh norma agama dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam konteks hak-hak dan kewajiban pasangan suami istri, serta apakah ada potensi pengakuan bagi pernikahan sesama jenis di Indonesia. Dalam undang-undang ini, pernikahan didefinisikan sebagai ikatan antara pria dan wanita, yang menutup kemungkinan pengakuan pernikahan sesama jenis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan seperti usia minimum menikah, dispensasi, dan pemberian izin pernikahan hanya berlaku bagi pasangan heteroseksual. Hak-hak yang diatur dalam undang-undang tersebut, termasuk hak perlindungan dari kekerasan dan hak atas layanan kesehatan, tidak mencakup pasangan sesama jenis karena tidak ada pengakuan hukum terhadap mereka.

Penelitian ini menunjukkan bahwa Undang‑Undang No 16/2019 tentang Perkawinan secara eksklusif mengakui pernikahan antara pria dan wanita, sehingga ketentuan usia minimum, dispensasi, dan pemberian izin tidak mencakup pasangan sesama jenis, menimbulkan ketidaksetaraan hak sipil.Ketiadaan pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis memperdalam kesenjangan hak asasi manusia di Indonesia, meskipun terdapat potensi diskusi reformasi berbasis prinsip kesetaraan dan non‑diskriminasi.Namun, perubahan tersebut menghadapi hambatan signifikan dari norma sosial, budaya, dan agama yang masih konservatif, sehingga diperlukan upaya strategis untuk mendorong revisi regulasi di masa depan.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki kelayakan penerapan undang‑undang kemitraan sipil sebagai langkah perantara sebelum pengakuan penuh pernikahan sesama jenis di Indonesia, dengan menilai kesesuaian hukum dan tingkat penerimaan sosial; selanjutnya, penting untuk mengevaluasi dampak kebijakan anti‑diskriminasi di lembaga publik terhadap pengalaman hidup individu LGBT, khususnya dalam akses layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial, guna mengidentifikasi area perbaikan; terakhir, sebuah kajian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis bagaimana ketentuan konstitusi Indonesia tentang kesetaraan dapat diinterpretasikan guna memperluas hak pernikahan kepada pasangan sesama jenis, dengan merujuk pada yurisprudensi pengadilan regional dan pengalaman negara‑negara tetangga, sehingga memberikan dasar argumentatif yang kuat bagi reformasi hukum di masa depan.

  1. Analisis Keabsahan Pernikahan Campuran Sesama Jenis di Luar Negeri Ditinjau dari Hukum Perdata Nasional... doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2102Analisis Keabsahan Pernikahan Campuran Sesama Jenis di Luar Negeri Ditinjau dari Hukum Perdata Nasional doi 10 47134 ijlj v1i3 2102
  2. Hak Perkawinan Bagi Kaum LGBT : Legalitas Dalam Hukum Indonesia | Novita | Jurnal Ilmiah Dunia Hukum.... doi.org/10.35973/jidh.v6i1.2572Hak Perkawinan Bagi Kaum LGBT Legalitas Dalam Hukum Indonesia Novita Jurnal Ilmiah Dunia Hukum doi 10 35973 jidh v6i1 2572
  3. Wacana Pernikahan Sesama Jenis Di Tv One | Putra | Kajian Jurnalisme. wacana pernikahan one putra kajian... doi.org/10.24198/jkj.v1i2.21340Wacana Pernikahan Sesama Jenis Di Tv One Putra Kajian Jurnalisme wacana pernikahan one putra kajian doi 10 24198 jkj v1i2 21340
Read online
File size245.38 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test