DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini menyelidiki tanggung jawab hukum dari sebuah perusahaan terbatas (PT) dalam hal kebangkrutan yang timbul dari tindakan tidak sah yang dilakukan oleh manajemen atau pihak pengendalinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana tanggung jawab korporasi dapat dikenakan di bawah hukum perusahaan Indonesia, hukum kebangkrutan, dan prinsip-prinsip hukum sipil, terutama ketika prinsip tanggung jawab terbatas ditantang oleh tindakan penipuan atau tidak sah. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini memeriksa sumber hukum primer, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kebangkrutan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bahan hukum sekunder, seperti buku, artikel jurnal, dan komentar hukum, juga dianalisis untuk memberikan dukungan teoritis dan perspektif komparatif. Temuan menunjukkan bahwa meskipun doktrin kepribadian hukum yang terpisah melindungi pemegang saham dari tanggung jawab pribadi, pengecualian mungkin berlaku ketika tindakan tidak sah seperti penipuan, acting in bad faith, atau penyalahgunaan struktur korporasi terjadi, sehingga membenarkan pengabaian corporate veil. Penelitian ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dengan keadilan dan pertanggungjawaban dalam kasus kebangkrutan korporasi yang menawarkan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan kreditor dan memastikan direktur tidak dapat menghindari tanggung jawab melalui formalitas korporasi.

Studi ini menekankan bahwa tanggung jawab hukum direktur dalam sebuah perusahaan terbatas (PT) menempati posisi penting dalam menyeimbangkan prinsip tanggung jawab terbatas dengan kebutuhan akan pertanggungjawaban.Meskipun PT diakui sebagai entitas hukum terpisah dengan pemisahan aset dari anggotanya, perlindungan ini bukan mutlak.Direktur yang melakukan tindakan tidak sah, baik melalui kelalaian atau kesalahan, dapat menghadapi tanggung jawab pribadi ketika tindakan mereka menyebabkan kerugian finansial yang mengarah pada kebangkrutan.Undang-undang Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kebangkrutan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyediakan kerangka normatif yang mengatur pertanggungjawaban tersebut, meskipun implementasinya tetap kompleks.Doktrin pengabaian corporate veil menjadi tindakan korektif yang relevan ketika direktur menyalahgunakan wewenangnya atau bertindak dengan niat buruk, yang memungkinkan pengadilan untuk mengabaikan perisai korporasi dan langsung menjatuhkan tanggung jawab pada individu.Kebangkrutan lebih menekankan konsekuensi ini, karena direktur kehilangan wewenang manajerial kepada kurator yang ditunjuk pengadilan dan mungkin bertanggung jawab secara pribadi jika kebangkrutan terjadi akibat tindakan tidak sah mereka.Oleh karena itu, pertanggungjawaban direktur tidak hanya berfungsi sebagai jaminan hukum bagi pemegang saham, kreditor, dan pihak ketiga, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjaga integritas tata kelola korporasi.Meningkatkan kejelasan dalam lingkup tanggung jawab direktur adalah hal esensial untuk memastikan kepastian hukum, melindungi pelaku bisnis, dan mempromosikan kepercayaan pada sistem korporasi dan ekonomi Indonesia.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis komparatif antara hukum kebangkrutan Indonesia dengan yurisdiksi lain, seperti Amerika Serikat dan Inggris, untuk memahami perbedaan dan kesamaan dalam menangani kasus kebangkrutan korporasi akibat tindakan tidak sah. Selain itu, penelitian dapat fokus pada pengembangan dan penerapan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah dan menangani tindakan tidak sah oleh direktur, termasuk penguatan peran komite audit dan pengawasan internal. Terakhir, studi dapat mengeksplorasi dampak kebangkrutan korporasi terhadap pemegang saham minoritas dan kreditor, serta strategi perlindungan yang dapat diterapkan untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan dalam proses kebangkrutan.

  1. Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Yang Diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh... doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.292Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Yang Diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh doi 10 56128 ljoalr v3i3 292
  2. View of Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia. view tanggung... journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/18201/pdfView of Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia view tanggung journal uii ac Lex Renaissance article view 18201 pdf
Read online
File size322.69 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test