NEWINERANEWINERA

Journal La SocialeJournal La Sociale

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap warga negara asing dan warga negara yang tinggal di luar negara kewarganegaraan mereka. Dalam membahas isu perlindungan hukum internasional terhadap warga negara asing, pendekatan doctrinal dan praktik pengadilan internasional digunakan. Menurut pendapat para ahli hukum internasional, akan ditemukan prinsip dan teori hukum mengenai posisi individu sebagai subjek hukum internasional. Prinsip kewarganegaraan menjadi dasar utama penerapan prinsip yurisdiksi dan tanggung jawab negara terhadap warganya serta warga negara asing. Hasilnya, secara prinsip, setiap negara akan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap warganya di mana pun mereka berada, dan warga negara asing akan menerima perlindungan hukum, dengan beberapa keterbatasan, baik dari negara tempat mereka sementara berada maupun dari negara asal. Dengan demikian, status kewarganegaraan seseorang sangat terkait dengan perlindungan hukum internasional yang akan diberikan kepada ia, terhadapnya, harta dan keluarganya. Penerapan prinsip tanggung jawab negara terhadap warga negara di luar negeri atau warga negara asing lebih didasari pada prinsip kedaulatan negara. Negara berdaulat akan menerapkan hukum nasionalnya kepada warganya di wilayah teritorialnya. Selain itu, yang berlaku adalah ketentuan hukum negara lain atau ketentuan hukum internasional.

Secara prinsip, setiap negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada warganya di mana pun berada, sementara warga negara asing menerima perlindungan terbatas dari negara tempat tinggal dan negara asal.Status kewarganegaraan mempengaruhi tingkat perlindungan yang diperoleh per individu, baik terhadap dirinya maupun harta dan keluarga.Prinsip tanggung jawab negara terhadap warga asing didasarkan pada kedaulatan negara, sehingga hukum nasional dan peraturan internasional menjadi dasar penerapannya.

Salah satu kekosongan penelitian ini adalah kurangnya data empiris mengenai implementasi perlindungan hukum bagi warga negara asing di negara berkembang, sehingga diperlukan studi komparatif yang mengumpulkan kasus nyata di beberapa negara dengan tingkat pembangunan berbeda. Penelitian lanjutan dapat meneliti dampak perjanjian internasional terbaru, seperti perjanjian investasi multilateral, terhadap hak peradilan dan perlindungan diplomatik warga asing. Satu lagi arah penelitian adalah mengevaluasi efektivitas mekanisme diplomatik dalam menyelesaikan sengketa warga asing yang terlibat dalam konflik geopolitik pasca‑COVID‑19, dengan mengidentifikasi hambatan administratif dan kekuatan intervensi negara. Metode yang dipadukan antara analisis doktrinal dan studi kasus empiris akan memperkrich pemahaman mengenai perbedaan penerapan prinsip yurisdiksi dan tanggung jawab negara. Hasil penelitian tersebut dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan kebijakan perlindungan yang lebih responsif terhadap realitas global yang semakin terhubung.

  1. The Protection of Foreigners in International Law | Journal La Sociale. protection foreigners journal... doi.org/10.37899/journal-la-sociale.v2i1.264The Protection of Foreigners in International Law Journal La Sociale protection foreigners journal doi 10 37899 journal la sociale v2i1 264
File size506.01 KB
Pages7
DMCAReportReport

ads-block-test