ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU

Ensiklopedia of JournalEnsiklopedia of Journal

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur balap liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta untuk mengkaji upaya penegakan hukum terhadap pelaku balap liar di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, dengan pendekatan studi kepustakaan dan wawancara bersama aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Sorong Kota sebagai sumber data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Penegakan hukum dilakukan melalui upaya represif (penilangan, penyitaan kendaraan, dan pemberian sanksi) serta upaya preventif (patroli rutin, sosialisasi keselamatan berkendara, dan kerja sama lintas instansi). Namun demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sanksi yang belum memberikan efek jera, serta keterbatasan sarana pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Sorong masih perlu ditingkatkan melalui perbaikan regulasi, penguatan koordinasi antarinstansi, dan edukasi hukum masyarakat guna menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan.

Penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Sorong telah dilaksanakan melalui langkah represif dan preventif oleh Satlantas Polresta Sorong, seperti pemeriksaan kendaraan, pemusnahan komponen tidak standar, penilangan, dan patroli rutin di lokasi rawan.Namun, sanksi yang diterapkan, terutama denda sebesar Rp250.000, belum menimbulkan efek jera yang signifikan, sehingga pelanggaran masih sering terjadi.Kendala utama penindakan ialah pelaku yang melarikan diri, kurangnya kesadaran masyarakat, dan rendahnya pengawasan orang tua.Meskipun terdapat dukungan masyarakat dan kerja sama dengan instansi lain, efektivitas penegakan hukum masih rendah karena sanksi tidak diterapkan secara maksimal sesuai dengan pasal 297 UULLAJ.Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan ketegasan hukum, koordinasi antarinstansi, dan kesadaran sosial untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif.

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Sorong, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, perlu ada perbaikan regulasi yang lebih tegas dan jelas, termasuk peningkatan sanksi bagi pelaku balap liar. Kedua, penguatan koordinasi antarinstansi, seperti antara kepolisian, Dinas Perhubungan, dan TNI, dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Ketiga, edukasi hukum masyarakat, terutama remaja dan orang tua, dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan balap liar. Selain itu, penelitian lanjutan dapat fokus pada studi komparatif antara Kota Sorong dengan daerah lain yang berhasil mengurangi balap liar, serta menganalisis faktor-faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi perilaku balap liar di kalangan remaja.

  1. PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS BALAP LIAR MELALUI PATROLI LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN RESOR MAGETAN... doi.org/10.20961/recidive.v11i2.67451PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS BALAP LIAR MELALUI PATROLI LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN RESOR MAGETAN doi 10 20961 recidive v11i2 67451
  1. #rasio keuangan#rasio keuangan
  2. #balap liar#balap liar
Read online
File size275.71 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-2q8
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test