UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Jurnal Kajian IlmiahJurnal Kajian Ilmiah

Dalam pengendalian sosial, masyarakat memainkan peran penting dalam pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. Untuk menjelaskan fenomena kejahatan, terdapat tiga aliran pemikiran dalam kriminologi, yaitu kriminologi klasik, positivis, dan kritis. Kejahatan dipandang sebagai masalah sosial yang tidak hanya dapat dilihat dari sudut hukum, tetapi juga melalui studi ilmiah. Sanksi merupakan aspek normatif dalam sistem pengendalian sosial masyarakat yang secara sosiologis tidak dapat disamakan antara daerah yang satu dengan yang lain. Potensi pengendalian sosial kejahatan dapat dilakukan melalui pemolisian problem oriented dan pemolisian komunitas dengan menganalisis sejumlah aspek terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja dan kualitas pelayanan kepolisian. Perilaku masyarakat dalam menyikapi berbagai tindak pidana kejahatan dapat dipelajari dari aspek kriminologis dan sosiologis, dan peran hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial oleh masyarakat.

Perspektif kriminologis menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengendalian sosial untuk menciptakan lingkungan yang aman.Masyarakat berkontribusi melalui pengawasan sosial, pembentukan sistem nilai bersama, sosialisasi, dan partisipasi dalam pencegahan kejahatan.Kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang diperlukan untuk memperkuat sistem hukum dan mengurangi kejahatan.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi apakah peningkatan partisipasi masyarakat melalui program sosialisasi intensif dapat mengurangi angka kejahatan di desa-desa sejenis, dengan melakukan studi banding antar desa yang memiliki tingkat pengendalian sosial berbeda. Selain itu, penting untuk meneliti bagaimana integrasi teknologi digital, seperti aplikasi pelaporan kejahatan berbasis masyarakat, dapat memperkuat mekanisme pengendalian sosial dalam konteks kriminologis modern. Akhirnya, sebuah studi longitudinal dapat mengkaji dampak jangka panjang dari kolaborasi antara masyarakat dan institusi hukum terhadap pembentukan norma sosial di wilayah pedesaan, dengan fokus pada faktor-faktor seperti pendidikan dan kesadaran yang belum sepenuhnya diintegrasikan dalam penelitian sebelumnya.

  1. Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak | AL-MANHAJ:... doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3588Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak AL MANHAJ doi 10 37680 almanhaj v5i2 3588
  2. Problematika Geng Motor di Kabupaten Kuningan dalam Prespektif Sosiologi Hukum | Rahmat | Unifikasi :... doi.org/10.25134/unifikasi.v1i1.34Problematika Geng Motor di Kabupaten Kuningan dalam Prespektif Sosiologi Hukum Rahmat Unifikasi doi 10 25134 unifikasi v1i1 34
  1. #sosial masyarakat#sosial masyarakat
  2. #masyarakat peran#masyarakat peran
Read online
File size232.85 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-1ua
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test