UJBUJB

Jurnal Kajian HukumJurnal Kajian Hukum

Kebijakan Pemberantasan Korupsi atau Kebijakan Penghapusan Korupsi di Indonesia harus dirancang sebagai kebijakan yang komprehensif, baik dari aspek non-penal, aspek penal, maupun aspek teladan dari para pemimpin yang berwenang membuat kebijakan tersebut. Kebijakan non-penal, dimaksudkan sebagai kebijakan pencegahan korupsi yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan anggaran yang cukup serta konsistensi yang tinggi untuk pelaksanaannya. Kebijakan penal melalui Rumusan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang dilengkapi dengan sistem saksi kriminal yang memadai perlu mendapatkan perhatian dan pertimbangan terhadap ancaman hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kejahatan ini yang mengakibatkan gangguan terhadap peredaran ekonomi negara dan gangguan terhadap keseimbangan sosial. Sama pentingnya adalah teladan pemimpin di Indonesia yang merupakan memorandum di bawah pembuat kebijakan yang dimaksud, yaitu Eksekutif dan Legislatif. Figur yang bersih diperlukan, jujur dengan integritas moral yang tinggi, mampu menyampaikan hanya kata dan perbuatan. Jika ini terwujud, akan lebih mudah untuk mewujudkan cita-cita proklamasi negara yang aman, damai, adil, dan sejahtera bagi warganya.

Kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana sudah dilakukan dengan mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan baru setelah kemerdekaan, hal ini dapat kita lihat sejarah pengaturan pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia.Kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam UU No.20 tahun 2001 terdapat dalam hukum materil dan hukum formil.Kebijakan kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi yang selalu diupayakan perubahan dalam setiap produk perundang-undangan, kebijakan kriminal antara UU No.20 tahun 2001, terdapat hal-hal baru tentang pengakuan korporasi sebagai subyek, perluasan batasan PNS, perubahan sifat melawan hukum materil, perubahan delik menjadi delik formil, perluasan batasan keuangan Negara/perekonomian Negara, diaturnya ancaman minimum khusus, adanya pidana mati dan pidana seumur hidup serta diakuinya peradilan in absentia, serta mengakui alat bukti elektronik.

Penelitian lanjutan dapat diarahkan kepada penelitian mengenai bagaimana pengaruh pendidikan anti-korupsi terhadap perilaku pegawai negeri dalam menjalankan tugas mereka, apakah adanya pendidikan tersebut dapat mengurangi tingkat korupsi di kalangan mereka. Selain itu, perlu juga dilakukan studi tentang efektivitas sistem pengawasan anggaran oleh masyarakat dalam konteks peran serta LSM dalam mengawasi penggunaan dana publik. Terakhir, penelitian tentang implementasi teknologi informasi dalam mendeteksi praktik korupsi perlu dilakukan untuk mengetahui bagaimana inovasi digital dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

  1. #filsafat islam#filsafat islam
  2. #pemberantasan korupsi#pemberantasan korupsi
Read online
File size185.39 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-1jW
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test