APPIHIAPPIHI

Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum IndonesiaAmandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia

Pemikiran ini berfokus untuk melihat secara hakiki dan komprehensif konsep kewarganegaraan dari sudut pandang hukum sakral dan hukum Islam. Kewarganegaraan dapat menjadi status hukum yang mencirikan hak dan kewajiban individu di dalam suatu negara. Dalam tatanan hukum sakral, kewarganegaraan diatur melalui konstitusi dan undang-undang kewarganegaraan yang memuat perspektif-perspektif khas seperti tolok ukur kewarganegaraan (ius soli, ius sanguinis), hak asasi manusia, dan kewajiban sadar. Hukum sakral juga mempertimbangkan ukuran-ukuran kerangka kerja berbasis suara, nilai, dan penyesuaian dalam memilih status kewarganegaraan. Di sisi lain, dari sudut pandang hukum Islam, konsep kewarganegaraan tidak hanya dilihat dari sudut pandang legal-formal tetapi juga memuat estimasi moral dan etika. Hukum Islam memberikan arahan tentang kewajiban dan hak individu sebagai bagian dari ummah (komunitas Muslim), berdasarkan ukuran-ukuran Syariah seperti nilai (adl), kesejahteraan umum (maslahah), dan penegasan hak asasi manusia yang fundamental. Selain itu, hukum Islam mempertimbangkan hak-hak non-Muslim di dalam negara Islam melalui konsep ahl al-dhimmah (orang-orang yang terjamin) dan tolok ukur keamanan hak-hak minoritas. Kajian ini menangkap pendekatan pemeriksaan yang esensial dan komparatif untuk mengevaluasi persamaan dan perbedaan antara kedua perspektif ini. Temuan-temuan tersebut menggambarkan bahwa meskipun terdapat perbedaan yang sangat mencolok dalam dasar filosofis dan metodologisnya, baik hukum yang terjamin maupun hukum Islam memiliki tujuan yang sama, khususnya penegasan hak asasi manusia dan nilai sosial. Namun, perbedaan dalam penafsiran konsep-konsep ini dapat memengaruhi pelaksanaan pendekatan kewarganegaraan di beberapa negara. Pemikiran tersebut juga menyoroti tantangan dan peluang dalam mengoordinasikan tolok ukur hukum Islam ke dalam kerangka hukum sakral yang berlaku, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim. Akhirnya, kajian ini mengusulkan perlunya diskusi yang lebih mendalam untuk mewujudkan energi yang selaras dan menyenangkan antara hukum yang terjamin dan hukum Islam dalam mengatur kewarganegaraan secara bijaksana dan komprehensif.

Kewarganegaraan dalam perspektif hukum tata negara dan hukum Islam memiliki dasar filosofis dan metodologis yang berbeda, tetapi keduanya bertujuan untuk menegakkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kesejahteraan sosial.Perbedaan penafsiran terhadap hak individu dan hubungan antara agama dengan negara menjadi tantangan utama dalam integrasi kedua sistem hukum, terutama di negara-negara mayoritas Muslim.Namun, prinsip-prinsip hukum Islam seperti adl, maslahah, dan hifz al-haqq dapat menjadi fondasi untuk membangun model kewarganegaraan yang inklusif, adil, dan selaras dengan norma internasional jika ditafsirkan secara kontekstual dan melalui dialog interdisipliner.

Penelitian selanjutnya dapat menggali bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam seperti keadilan (adl), kesejahteraan umum (maslahah), dan perlindungan hak dasar (hifz al-haqq) dapat dirumuskan sebagai kerangka hukum alternatif dalam penyusunan undang-undang kewarganegaraan di negara-negara Muslim, tanpa mengabaikan standar hak asasi manusia internasional. Selain itu, perlu dikaji secara mendalam bagaimana interpretasi kontekstual hukum Islam melalui metode ijtihad dapat dipadukan dengan sistem hukum konstitusional modern untuk menciptakan kebijakan kewarganegaraan yang lebih inklusif terhadap minoritas non-Muslim, khususnya dalam konteks keberagaman budaya dan sosial di Indonesia atau Malaysia. Terakhir, studi longitudinal dapat dilakukan untuk memahami bagaimana dialog antara ahli hukum tata negara dan ulama memengaruhi perubahan persepsi masyarakat terhadap kewarganegaraan, dengan fokus pada dampak pendidikan hukum dan sosialisasi kebijakan terhadap sikap inklusif dan kesadaran hak sipil di kalangan warga negara dari berbagai latar belakang agama, sehingga dapat membangun dasar sosial yang kuat bagi harmonisasi hukum yang berkelanjutan.

  1. #kesejahteraan sosial#kesejahteraan sosial
  2. #mahkamah agung#mahkamah agung
Read online
File size1.21 MB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-ZW
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test