PENCERAHPENCERAH

Journal of Social and Policy IssuesJournal of Social and Policy Issues

Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak perubahan regulasi terhadap penanganan wewenang diskresi dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia. Secara khusus, penelitian mengevaluasi bagaimana status hukum diskresi sebagai objek sengketa telah berkembang setelah berlakunya Undang‑Undang No. 6 Tahun 2023 yang mengamandemen Perppu Cipta Kerja, serta pengaruh reformasi legislatif tersebut terhadap penerimaan dan penyelesaian gugatan yang berkaitan dengan keputusan diskresif pejabat publik. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, analisis statistik, studi kasus keputusan PTUN, dan perbandingan internasional, temuan menunjukkan bahwa UU No. 6/2023 memperkuat pengawasan yudisial atas tindakan diskresif dengan memungkinkan tantangan baik atas dasar prosedural maupun substantif, menetapkan batas yang lebih jelas, serta menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik dalam setiap keputusan administratif.

6 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum dengan memperjelas batas‑batas wewenang diskresi pejabat publik dan memperkuat yurisdiksi PTUN, sehingga meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak warga.Namun, pelaksanaan reformasi ini menimbulkan tantangan dalam menyeimbangkan pengawasan yudisial yang ketat dengan kebutuhan fleksibilitas keputusan administratif, khususnya pada situasi darurat atau kebijakan ekonomi yang memerlukan respons cepat.Selain itu, peningkatan jumlah perkara yang diajukan ke PTUN berpotensi membebani sistem peradilan, sehingga diperlukan penelitian lanjutan untuk menilai dampak praktis reformasi terhadap efisiensi tata kelola administrasi.

Penelitian selanjutnya dapat (1) melakukan studi empiris mengenai pengaruh Undang‑Undang No. 6/2023 terhadap lama penyelesaian kasus di PTUN pada berbagai provinsi, guna mengidentifikasi faktor‑faktor yang memperlambat atau mempercepat proses peradilan; (2) membandingkan kerangka regulasi diskresi administratif di Indonesia dengan negara‑negara lain yang memiliki sistem pengawasan yudisial serupa, untuk menemukan praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam konteks lokal; (3) meneliti tingkat kepatuhan pejabat publik dalam menyusun justifikasi hukum atas keputusan diskresif pasca‑reformasi, termasuk kualitas dokumen pendukung dan dampaknya terhadap persepsi publik tentang akuntabilitas, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang memperkuat transparansi sekaligus menjaga kelincahan administratif. Penelitian‑penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan komprehensif bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan akademisi dalam mengoptimalkan keseimbangan antara kontrol yudisial dan kebebasan administratif, serta mengurangi beban litigasi yang berpotensi menghambat pelayanan publik.

  1. Connectivity of Discretionary Status in State Administrative Court Lawsuit: Implications After Law Number... journal.pencerah.org/index.php/jspi/article/view/382Connectivity of Discretionary Status in State Administrative Court Lawsuit Implications After Law Number journal pencerah index php jspi article view 382
  2. Administrative Discretion in Indonesia & Netherland Administrative Court: Authorities and Regulations... doi.org/10.53955/jhcls.v4i1.189Administrative Discretion in Indonesia Netherland Administrative Court Authorities and Regulations doi 10 53955 jhcls v4i1 189
  3. General Principles of Good Governance in Administrative Court Decision Regarding Request for Review of... dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/3070General Principles of Good Governance in Administrative Court Decision Regarding Request for Review of dinamikahukum fh unsoed ac index php JDH article view 3070
Read online
File size207.5 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test