IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Tulisan ini menguraikan tentang persoalan poligami menurut perspektif Nasr Hamid Abu Zayd dengan mengacu pada karyanya yaitu Dawâir al-Khaūf: Qirâah fi Khiṭâb al-Marah. Tujuan dari penulisan ini untuk mendeskripsikan mengenai biografi Nasr Hamid Abu Zayd, dan kitab Dawâir al-Khaūf terkait dengan latar belakang penulisan kitab, sistematika penulisan, metode yang digunakan Nasr Hamid dalam memahami ayat-ayat poligami, dan pemikiran Nasr Hamid tentang poligami. Tulisan ini merupakan hasil kajian pustaka (library research) dengan data utamanya yaitu kitab karangan Nasr Hamid Abu Zayd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nasr Hamid tidak setuju dengan poligami, bahkan menurutnya poligami dapat diharamkan secara tegas apabila ada ketakutan tidak bisa berbuat adil. Adapun metode yang digagas oleh Nasr Hamid Abu Zayd adalah metode pembacaan tekstual (manhaj al-qiraah as-siyaqiyyah). Ada tiga level konteks dalam metode ini, yaitu konteks keruntutan pewahyuan (siyaq tartib an-nuzul), konteks naratif (siyaq as sard), dan struktur kebahasaan (mustawa at-tartib al-lughawi).

Nasr Hamid Abu Zayd menolak poligami berdasarkan analisis kontekstual terhadap ayat-ayat al-Quran, khususnya QS.3 dan 129, dengan mempertimbangkan ketidakmungkinan berlaku adil secara realistis.Ia menyimpulkan bahwa pembolehan poligami bersifat historis dan kondisional, bukan hukum permanen, dan karena keadilan tak mungkin terwujud, maka poligami secara potensial dapat diharamkan.Pendekatan kontekstualnya menunjukkan bahwa teks al-Quran harus dipahami dalam dinamika sosial, budaya, dan linguistik, bukan hanya secara literal.

Penelitian lanjutan dapat menguji bagaimana penerapan metode pembacaan kontekstual Nasr Hamid Abu Zayd terhadap ayat-ayat lain yang terkait hak-hak perempuan dalam hukum keluarga Islam, seperti waris atau penceraian, di konteks hukum positif Indonesia saat ini. Selain itu, perlu dikembangkan studi komparatif antara pandangan Abu Zayd dengan tokoh pemikir Islam kontemporer lainnya dari berbagai wilayah, seperti Indonesia atau Maroko, untuk melihat sejauh mana pendekatan kontekstual ini bisa diterima atau ditolak secara sosial dan hukum. Terakhir, sebuah penelitian kualitatif dapat dilakukan dengan mewawancarai para hakim pengadilan agama, ulama, dan perempuan yang pernah mengalami poligami, guna memahami bagaimana interpretasi tekstual vs kontekstual memengaruhi keputusan hukum dan pengalaman hidup mereka, sehingga teori Abu Zayd tidak hanya menjadi diskursus akademis tetapi juga relevan dalam praktik peradilan dan kehidupan sehari-hari.

  1. Poligami Dalam Dawâir Al-Khaūf: Qirâah Fi Khitâb... doi.org/10.32505/qadha.v7i2.1978Poligami Dalam DawyEAir Al KhayIAf QiryEAah Fi KhityEAb doi 10 32505 qadha v7i2 1978
File size877.44 KB
Pages15
DMCAReportReport

ads-block-test