IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Rebu ngerana merupakan tradisi yang membatasi komunikasi antara tiga pihak, yaitu mertua laki-laki dan menantu perempuan, mertua perempuan dengan menantu laki-laki, serta sesama ipar berbeda jenis kelamin. Penelitian ini bertujuan menganalisis makna tradisi rebu ngerana dan hubungannya dengan hukum Islam. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan urf, hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat Karo memahami tradisi ini sebagai warisan leluhur yang harus dilestarikan karena memiliki nilai dalam kehidupan rumah tangga. Namun, dalam praktiknya di Desa Ujung Teran, tradisi ini hanya berlaku terhadap saudara ipar untuk mengingatkan pentingnya prinsip sosial dalam kekerabatan. Dalam perspektif urf, tradisi rebu ngerana termasuk dalam kategori urf sahih karena tidak bertentangan dengan syariat dan berfungsi menjaga kehormatan keluarga.

Masyarakat Desa Ujung Teran memahami tradisi rebu ngerana sebagai warisan nenek moyang yang layak dipertahankan karena memiliki nilai dalam kehidupan rumah tangga.Namun, dalam pelaksanaannya, tradisi ini mengalami pergeseran dan hanya berlaku terhadap saudara ipar.Dalam pandangan urf, rebu ngerana merupakan tradisi sahih yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dan berperan dalam menjaga kesopanan serta keharmonisan hubungan antar-anggota keluarga.

Bagaimana bentuk adaptasi rebu ngerana pada pasangan beda agama yang menikah di luar suku Karo, agar nilai kesopanan tetap terjaga tanpa menimbulkan konflik budaya? Apakah peran digital dapat menjadi media aman untuk membangun komunikasi tertutup antara ipar tanpa melanggar esensi rebu, misalnya melalui grup keluarga yang dikelola secara khusus? Serta, bagaimana merancang model pelatihan pra-nikah berbasis nilai rebu bagi generasi muda Karo urban agar mereka tetap memahami batasan sosial tanpa kehilangan jati diri dalam tatanan modern?.

  1. Rebu dalam Sistem Kekerabatan Etnis Batak Karo di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo... doi.org/10.24114/gondang.v3i1.13018Rebu dalam Sistem Kekerabatan Etnis Batak Karo di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo doi 10 24114 gondang v3i1 13018
  2. Tradisi Rebu Ngerana Pasca Perkawinan Pada Masyarakat Karo Sumatera Utara Perspektif ‘Urf... journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/1962Tradisi Rebu Ngerana Pasca Perkawinan Pada Masyarakat Karo Sumatera Utara Perspektif yCuUrf journal iainlangsa ac index php qadha article view 1962
  1. #masyarakat karo#masyarakat karo
File size739.77 KB
Pages11
DMCAReportReport

ads-block-test