LOCUSMEDIALOCUSMEDIA

Locus: Jurnal Konsep Ilmu HukumLocus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Konflik sosial di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks dan berakar dari berbagai faktor seperti perbedaan etnis, agama, politik, dan ekonomi. Pemerintah merespons persoalan ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai instrumen hukum untuk menangani konflik melalui pendekatan pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengkaji efektivitas implementasi UU tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU PKS telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, dalam praktiknya masih banyak kendala yang dihadapi, termasuk lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kapasitas daerah, minimnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban konflik. Disimpulkan bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial, perlu dilakukan penguatan kelembagaan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan partisipasi publik, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial telah menyediakan kerangka hukum yang komprehensif dalam menangani konflik sosial melalui tiga tahapan utama pencegahan, penghentian, dan pemulihan namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya kapasitas kelembagaan, rendahnya partisipasi masyarakat, tidak optimalnya perlindungan terhadap korban, dan belum sinergisnya pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.Selain itu, prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan HAM belum sepenuhnya terwujud akibat praktik birokrasi yang lamban, diskriminatif, dan minim akuntabilitas.Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, partisipasi publik yang bermakna, serta reformasi hukum dan kebijakan berbasis hak asasi manusia agar kepastian hukum dan keadilan bagi korban konflik dapat tercapai secara nyata.

Penelitian ini telah mengulas tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 dalam penanganan konflik sosial, khususnya terkait kepastian hukum. Untuk memperkaya pemahaman dan efektivitas kebijakan di masa mendatang, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu adanya studi empiris mendalam mengenai dampak penerapan asas kearifan lokal dalam tahapan pencegahan dan penyelesaian konflik sosial di berbagai konteks budaya Indonesia. Penelitian ini dapat mengidentifikasi model-model kearifan lokal yang paling efektif dan faktor-faktor pendukung keberhasilannya, serta bagaimana mekanisme ini dapat diintegrasikan lebih kuat ke dalam kerangka hukum formal. Kedua, mengingat tantangan koordinasi antarlembaga yang kerap muncul, studi lanjutan dapat fokus pada pengembangan model kelembagaan dan mekanisme koordinasi yang lebih sinergis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil dalam penanganan konflik. Analisis ini dapat mengeksplorasi praktik terbaik dari negara lain atau dari kasus-kasus sukses di Indonesia untuk menciptakan rekomendasi struktural yang konkret. Terakhir, dengan penekanan pada pemulihan pascakonflik, penelitian mendatang dapat mengembangkan kerangka indikator keberhasilan yang komprehensif tidak hanya dari aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga aspek psikososial, rekonsiliasi antar komunitas, serta pencegahan konflik berulang. Hal ini akan membantu mengukur efektivitas program pemulihan secara holistik dan memastikan keberlanjutan perdamaian di masyarakat.

Read online
File size381.51 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test