UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Resensi ini mengulas buku Ilmu Hukum di Tengah Arus Perubahan karya Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, sebuah karya fundamental yang menggugat dominasi positivisme hukum di Indonesia. Tulisan ini menyoroti kritik utama penulis terhadap hukum modern yang dianggapnya telah terasing dari akar sosialnya, menjadi kaku, dan terjebak dalam formalisme prosedural (gejuridiseerd recht). Analisis menunjukkan bagaimana Satjipto Rahardjo menawarkan jalan keluar melalui pendekatan hukum yang lebih sosiologis dan progresif, yang menempatkan manusia, bukan aturan, sebagai pusat dari hukum. Konsep-konsep kunci seperti berpikir hukum secara sosial, kemajemukan hukum (legal pluralism), dan puncaknya, “beyond the call of rules, dibahas sebagai solusi untuk mengembalikan hukum pada tujuannya yang hakiki, yaitu mencapai keadilan substantif dan kebahagiaan masyarakat. Resensi ini menyimpulkan bahwa buku tersebut merupakan sebuah manifesto intelektual yang relevansinya semakin kuat, dan menjadi bacaan wajib bagi siapa pun yang mendambakan wajah hukum yang lebih manusiawi.

Buku ini secara sistematis membongkar fondasi hukum modern yang terasing dari masyarakat dan menawarkan solusi melalui pendekatan hukum yang lebih sosiologis dan progresif.Satjipto Rahardjo menekankan pentingnya menempatkan manusia sebagai pusat hukum, mengakui kemajemukan hukum, dan melampaui formalisme aturan untuk mencapai keadilan substantif.Karya ini merupakan manifesto intelektual yang relevan bagi siapa saja yang menginginkan wajah hukum yang lebih manusiawi.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengkaji implementasi konsep berpikir hukum secara sosial dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat atau kelompok marginal. Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut mengenai efektivitas pendekatan kemajemukan hukum dalam menyelesaikan konflik sosial dan menciptakan harmoni di masyarakat yang pluralistik. Terakhir, studi komparatif mengenai penerapan prinsip beyond the call of rules di berbagai sistem hukum dapat memberikan wawasan baru tentang bagaimana hakim dapat mengambil keputusan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan sosial, serta memperkuat fondasi negara hukum yang demokratis di Indonesia.

Read online
File size1.6 MB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test