STKIP PESSELSTKIP PESSEL

Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan SekolahJurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah

Artikel ini mengkaji mengenai implementasi sistem PPDB berbasis zonasi dalam kaitannya dengan pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang adil dan merata di Indonesia. Studi difokuskan pada pelaksanaan kebijakan zonasi oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta serta persepsi pihak sekolah terhadap efektivitas sistem ini. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam, penelitian ini menelaah bagaimana kebijakan zonasi diterapkan secara teknis, sejauh mana masyarakat merespons pelaksanaannya, dan bagaimana pihak terkait menilai dampaknya terhadap akses pendidikan, khususnya bagi calon peserta didik dari wilayah pinggiran. Hasil penelitian menunjukkan 63,3% mayoritas responden menyatakan bahwa Sistem zonasi telah sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, meskipun secara prinsip zonasi dimaksudkan untuk pemerataan, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, seperti ketimpangan fasilitas antar sekolah, keterbatasan daya tampung, serta persebaran kualitas pendidikan yang belum merata. Dalam hal ini penulis menyoroti pentingnya evaluasi berkelanjutan dan penyempurnaan kebijakan agar pelaksanaannya tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang setara dan berkualitas.

Secara keseluruhan, Walaupun sistem zonasi bertujuan baik untuk mendekatkan akses pendidikan, implementasinya di Surakarta belum sepenuhnya menjamin hak konstitusional atas pendidikan yang adil dan merata.Tanpa disertai pemerataan kualitas sekolah dan jalur afirmasi yang memadai untuk wilayah tertinggal, sistem ini justru dapat memperlebar kesenjangan akses dan mutu pendidikan.Reformasi zonasi harus dilakukan dalam kerangka konstitusional, dengan menempatkan hak atas pendidikan sebagai hak dasar yang tidak boleh dibatasi oleh faktor tempat tinggal semata.Hanya dengan begitu, prinsip keadilan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia seperti yang tertera dalam dasar Negara.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian perlu dilakukan untuk mengevaluasi dampak perbedaan kualitas sekolah terhadap efektivitas sistem zonasi, khususnya di wilayah dengan distribusi sekolah yang tidak merata. Kedua, studi tentang peran komunitas dan partisipasi masyarakat dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan zonasi dapat menjadi arah baru. Ketiga, penelitian tentang pengembangan model zonasi alternatif yang lebih fleksibel dan berbasis data geospasial dapat dilakukan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih inklusif dan merata. Ketiga saran ini menggabungkan evaluasi kebijakan, partisipasi publik, dan inovasi model zonasi sebagai pendekatan holistik untuk menyelesaikan tantangan yang masih ada.

Read online
File size334.31 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test