UIN ALAUDDINUIN ALAUDDIN

Al-KalamAl-Kalam

Hadis tentang wanita lebih afdal salat di rumahnya adalah hadis yang cenderung kontraversial diakibatkan oleh adanya sejumlah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. melarang kaum laki-laki atau suami untuk melarang istrinya keluar ke masjid untuk melakukan salat berjamaah. Oleh karena itu perlu diteliti sanad dan matannya, sebab hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Quran, hadis harus benar-benar dipastikan kesahihannya. Menghukumi sesuatu tidak dapat dilakukan hanya dengan satu ayat atau hadis saja. Demikian juga menetapkan hukum apakah itu wajib atau haram. Bahkan, tidak semua perintah atau larangan di dalam al-Quran maupun al-Hadis hanya jatuh pada hukum wajib dan haram, sebab ada kalanya dihukumi sunnah atau hanya makruh. Salah satu faidah dalam mengetahui hukum sesuatu adalah agar kita proporsional dalam menilai serta bersikap toleran terhadap kemungkinan perbedaan pemahaman yang ada. Faidah lainnya adalah bahwa menyikapi sesuatu, terlebih dahulu harus diketahui status hukumnya dan karenanya harus dikaji sebelumya. Demikian halnya dengan keutamaan-keutamaan salat berjamaah, di dalam hadis Nabi ada keutamaan salat berjamaah secara umum, sedang di hadis yang lain terdapat hadis tentang keutamaan bagi para wanita salat di rumah masing-masing. Terdapatnya hadis tentang keutamaan bagi wanita salat di rumah, yang membuat penulis tertarik meneliti kebenaran hadis terkait masalah dimaksud, sebab ada beberapa hadis yang menggambarkan adanya sejumlah wanita mengikuti salat berjamaah bersama Nabi saw. Selain itu, terdapat hadis tentang adanya perintah dari Nabi untuk mengizinkan kaum wanita salat di Masjid, bahkan terdapat perintah kepada suami agar mengizinkan istrinya untuk keluar ke masjid melaksanakan salat berjamaah di malam hari bersama jamaah laki-laki. Berkaitan dengan itu, peneliti melakukan pengklasifikasian hadis yang cenderung kontroversi itu, dan melakukan kritik sanad juga matan hadis. Dari kritik sanad dan matan hadis, masing-masing yang menyatakan wanita lebih afdal melaksanakan salat di rumahnya adalah hadis yang diantara periwayatnya ada yang dinilai lemah sehingga perlu melihat ada tidaknya penguat berupa mutābi maupun syāhid bagi jalur yang ada. Selain itu dari segi matan hadis, hadis tersebut bertentangan dengan al-Quran tentang perintah memakmurkan masjid, dan juga bertentangan dengan hadis yang lebih sahih. Oleh karenanya dapat diduga tidak memenuhi kreteria keshahihan matan hadis. Baik hadis yang melarang dan membolehkan, ditemukan bahwa dua-duanya adalah memiliki sanad dan matan hadis. Namun tidak bisa dihindari terjadinya pandangan yang berbeda dari masing-masing ulama, sehingga penulis mengangkat pandangan ulama hadis dan ulama fiqih baik ulama terdahulu maupun yang kontemporer terkait bagaimana menyikapinya.

Penelitian ini menunjukkan bahwa hadis tentang keutamaan wanita salat di rumah memiliki kritik sanad dan matan yang perlu diperhatikan.Meskipun ada riwayat yang menyatakan bahwa wanita lebih afdal salat di rumah, kritik terhadap keabsahan hadis menunjukkan ketidaksejajaran dengan teks al-Quran dan hadis lain yang lebih sahih.Pandangan ulama terhadap hadis ini beragam, dengan beberapa menganggapnya sebagai hadis lemah atau tidak sahih.Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya analisis kontekstual dan kritik hadis untuk memahami hukum agama secara proporsional dan toleran.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji autentisitas hadis tentang keutamaan wanita salat di rumah melalui pendekatan historis dan linguistik. Selain itu, peneliti dapat meneliti implikasi praktis dari pandangan ulama terhadap hadis ini dalam konteks masyarakat modern. Kedua, penelitian dapat mengembangkan kerangka teoritis untuk memahami dinamika gender dalam praktik ibadah Islam, terutama dalam konteks peran wanita di masjid. Ketiga, studi ini dapat menginvestigasi perbedaan interpretasi hadis antara mazhab fiqih untuk menemukan titik temu atau konflik dalam penerapannya di masyarakat.

Read online
File size796.32 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test